Selasa, 07 September 2010

Zakat profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil
profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri
atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman
dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg
beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg, maka nisab zakat
profesi adalah 520 dikalikan 4.000 menjadi sebesar Rp 2.080.000.

Menurut Yusuf Qardhawi penghitungan zakat profesi dibedakan menurut dua
cara dan keduanya dibenarkan:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara
langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan
adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang
dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat
sebesar: 2,5 persen x 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5 persen dari gaji
setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan
oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan
penghasilan Rp 1.500.000 dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp
1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5 persen x
(1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000 per tahun.

Zakat tabungan atau simpanan
Sedangkan untuk tabungan perhitungannya adalah tahunan (dihitung tiap tahun
Hijriyah) atau haul. Nisabnya sebesar 85 gram emas (kira-kira 85 gram x Rp
100.000 = Rp 8.500.000) kadar zakatnya 2,5 persen.
Contoh:
Ibu Nanik mempunyai tabungan di Bank Syari’ah sebesar Rp 10.000.000 dan
telah tersimpan selama 1 (satu) tahun dan tidak punya utang. Maka tabungan
tersebut wajib dibayarkan zakatnya karena telah mencapai nisab dan telah
satu tahun. Dan perhitungan zakatnya adalah zakat maal: 2,55 x Rp10.000.000
= Rp 250.000

Tidak ada komentar: