Selasa, 03 Juni 2014

KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)

KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ) Kode Etik Jurnalistik Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik: Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran Cara-cara yang profesional adalah: a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber; b. menghormati hak privasi; c. tidak menyuap; d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Penafsiran a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. Penafsiran a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik. Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok. Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers. Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006 Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia: 1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI); Abdul Manan 2. Aliansi Wartawan Independen (AWI); Alex Sutejo 3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI); Uni Z Lubis 4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI); OK. Syahyan Budiwahyu 5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK); Dasmir Ali Malayoe 6. Federasi Serikat Pewarta; Masfendi 7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI); Fowa’a Hia 8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI); RE Hermawan S 9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI); Syahril 10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Bekti Nugroho 11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA); Boyke M. Nainggolan 12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI); Kasmarios SmHk 13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI); M. Suprapto 14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI); Sakata Barus 15. Komite Wartawan Indonesia (KWI); Herman Sanggam 16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI); A.M. Syarifuddin 17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI); Hans Max Kawengian 18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI); Hasnul Amar 19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI); Ismed Hasan Putro 20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI); Wina Armada Sukardi 21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI); Andi A. Mallarangan 22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK); Jaja Suparja Ramli 23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI); Ramses Ramona S. 24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI); Ev. Robinson Togap Siagian 25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI); Rusli 26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat; Mahtum Mastoem 27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS); Laode Hazirun 28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI); Daniel Chandra 29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII); Gunarso Kusumodiningrat.

kode etik jurnalistik

KODE ETIK JURNALISTIK A. PENGERTIAN JURNALISTIK Pada prinsipnya jurnalistik merupakan cara kerja media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada khalayak ramai, yang tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu “Diurna” dan dalam bahasa Inggris “Journal” yang berarti catatan harian. Jurnalistik dalam KBBI (2003:326) adalah yang berkenaan dengan wartawan. Sedangkan seorang yang bergelut di bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab I ketentuan umum pasal 1 poin 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran lainnya. B. PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK Kode (Inggris: code, dan Latin: codex) adalah buku undang-undang kumpula sandi dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau etika merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut KBBI etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban. C. TANGGUNG JAWAB WARTAWAN Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang mengatu tindak-tanduk seorang wartawan. Kode etik jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran yang lain. Namun secara umum berisi hal-hal yang menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut: 1. Tanggung jawab tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan member masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar. 2. Kebebasan Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah mili setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan public harus diselenggarakan secara public. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok. 3. Independensi Wartawan harus mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran. 4. Kebenaran Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias. 5. Tak Memihak Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini. 6. Adil dan Fair Wartawan harus menghormati hak-hak orang yang terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan kepada public bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab. D. KODE ETIK JURNALISTIK Kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers. Kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Kode etik tersebut adalah sebagai berikut. PEMBUKAAN Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak. Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia. KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK BAB I KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS Pasal 1 Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya. Pasal 2 Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang. Pasal 3 Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak. KODE ETIK JURNALISTIK BAB II CARA PEMBERITAAN Pasal 5 Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya. Pasal 6 Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum. Pasal 7 Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang. Pasal 8 Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang. Pasal 9 Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita. KODE ETIK JURNALISTIK BAB III SUMBER BERITA Pasal 10 Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita. Pasal 11 Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita. Pasal 12 Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita. Pasal 13 Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya. Pasal 14 Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini. Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan. Pasal 15 Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record. KODE ETIK JURNALISTIK BAB IV KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK Pasal 16 Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing. Pasal 17 Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI. Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini. KODE ETIK JURNALISTIK KODE ETIK AJI (ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN) 1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. 2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar. 3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya. 4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya. 5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat. 6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen. 7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo. 8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat. 9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur. 10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya. 11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat. 12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual. 13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi. 14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik. 15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak. 16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik. 17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas. 18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik. REFERENSI Kode Etik Jurnalistik Kode Etik AJI (Asosiasi Jurnalis Independen) http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik http://witantra.wordpress.com/2008/06/06/kode-etik-jurnalistik-wartawan-indonesia/ http://romeltea.wordpress.com/2007/10/02/kode-etik-jurnalistik-etika-profesional-wartawan/

Kamis, 19 September 2013

Jumat, 29 Maret 2013

tips jaga kesehatan

Memiliki tubuh yang sehat merupakan keinginan setiap orang termasuk anda. Dengan tetap sehat, maka aktivitas yang kita lakukan bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita. Dengan sehat pula, maka kita tidak harus mengeluarkan waktu dan biaya untuk membeli obat atau pergi ke rumah sakit. Jadi kita harus selalu bersyukur dengan nikmat sehat yang diberikan Tuhan YME kepada kita semua. Sahabat, tips kesehatan. Ukuran sehat yaitu ketika kita mampu menjaga daya tahan tubuh dari serangan penyakit yang selalu menerpa seperti peyakit demam, flu, batuk dan lain-lain. Lalu bagaimana kita bisa menjaga daya tahan tubuh yang benar agar selalu sehat dan bugar setiap hari....????? Berikut ini tips kesehatan yaitu Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Agar Selalu Sehat : 1. Istirahat yang cukup setiap harinya, merupakan salah satu faktor untuk menjaga daya tahan tubuh anda. Dalam hal ini tidur yang cukup dan berkualitas. (7 Tips Agar Tidur Lebih Berkualitas). 2. Mematikan lampu pada saat tidur di malam hari merupakan salah satu tips menjaga daya tahan tubuh anda. Ini dikarenakan hormon melatonin yang berkaitan dengan kekebalan tubuh anda mulai berproduksi saat anda mematikan lampu dimalam hari disaat tidur. ( Inilah Bahaya Tidur Dengan Lampu Menyala ). 3. Kecapekan setelah beraktivitas seharian merupakan salah satu faktor penyebab dari menurunnya daya tahan tubuh anda. Sehingga mengistirahatkan tubuh anda merupakan langkah yang sangat tepat untuk menghilangkan rasa capek tersebut. ( 7 Tips Mudah Menghilangkan Capek Di Tubuh Anda ). 4. Didalam tubuh yang sehat terdapat pikiran yang tenang dan sehat juga. Maka usahakan selalu berpikiran positif terhadap segala masalah yang menerpa kita.(7 Tips Efektif Menghilangkan Stress). 5. Setiap pagi, usahakan selalu melakukan olahraga secara teratur. Ini bertujuan untuk menjaga kondisi tubuh agar selalu bugar dan sehat. ( 5 Olahraga Sederhana Yang Mudah Dan Menyehatkan ). 6. Selalu memastikan bahwa makanan yang anda makan sudah higienis atau sudah di cuci dengan bersih atau dimasak dengan matang yang sempurna. ( 4 Makanan Yang Memperkuat Daya Tahan Tubuh Anda ). 7. Makanlah dengan porsi yang wajar jangan berlebihan. Di khawatirkan badan anda akan mengalami kegemukan dan riskan terkena penyakit yang terkait dengan kegemukan atau obesitas. ( 7 Kebiasaan Buruk Pemicu Kegemukan ). 8. Penuhi makanan yang berserat setiap harinya. Makanan yang berserat yaitu apel, wortel maupun kacang-kacangan. Fungsi makanan berserat ini yaitu menjaga tubuh dari serangan bakteri. ( 5 Makanan Berserat Tinggi Untuk Tubuh Anda ). 9. Penuhi kebutuhan vitamin D. karena vitamin D ini berfungsi untuk menstimulus sel imun untuk menghalau virus dan bakteri. Vitamin D dapat ditemukan pada sinar matahari, telur, hati dan ikan. ( 4 Makanan Sebagai Antibiotik Alami ).

Selasa, 06 Maret 2012

PROGRAM LINGKUNGAN HIDUP/AMDAL DLL

Program Amdal

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

§ Guna Amdal

o Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah

o Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan

o Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan

o Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

o Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

§ Prosedur Amdal

o Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

o Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat

o Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)

o Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

· Program Bahan Berbahaya dan Beracun

· Program Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Nasional

Indonesia telah meratifikasi Kovensi Keanekaragaman Hayati dalam bentuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati. Sesuai dengan mandat yang tercantum dalam pasal 18 (3) dari Konvensi tersebut maka Kementerian Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point dari Konvensi Keanekaragaman Hayati membangun Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia berbasis internet.

Balai Kliring Keanekaragaman Hayati mempunyai misi untuk :

· mempromosikan dan memfasilitasi kerjasama teknis dan ilmiah

· mengembangkan mekanisme global untuk pertukaran dan integrasi informasi

· mengembangkan jejaring

· Program Diklat Lingkungan

Pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup. Melalui pendekatan metode Androgogi dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Pusat pendidikan dan pelatihan (PUSDIKLAT) diharapkan memberikan perubahan perilaku serta sikap positif terwujudnya pelestarian lingkungan hidup yang melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pusdiklat Kementerian Negara Lingkungan Hidup melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain : Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan, Penyusunan Kurikulum dan materi ajar pelatihan, Pembuatan Visualisasi/film dokumenter yang dapat mendukung pemahaman materi pelatihan, pelaksanaan seminar, lokakarya dan sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan (JAFUNG PEDAL).

§ Tujuan Pendidikan dan Pelatihan

untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan serta wawasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik teknis maupun manajemen.

· Program Eco Pesantren

Eco-Pesantren adalah Suatu Institusi Pendidikan Islam yang mempunyai kepedulian pada aktivitas yang tanggap terhadap lingkungan hidup.

§ Tujuan

o Meningkatkan kesadaran bahwa ajaran Islam menjadi pedoman dalam berprilaku yang ramah lingkungan

o Penerapan ajaran Islam dalam kegiatan sehari-hari

o Memberdayakan Komunitas pesantren untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang islami berdasarkan al-Qur'an dan al Sunnah

o Meningkatkan aktivitas yang mempunyai nilai tambah baik secara ekonomi, sosial dan ekologi

o Menjadikan pondok pesantren sebagai pusat pembelajaran yang berwawasan lingkungan bagi komunitas pesantren dan masyarakat sekitar

o Sosialisasi materi lingkungan dalam aktivitas pondok Pesantren

o Mewujudkan kawasan pondok pesantren yang baik, bersih dan sehat.

· Program Green Fins Indonesia

· Program Informasi Mengenai Sampah

· Program Kalpataru

Kosakata KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan KALPATARU untuk menggambarkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.

Salah satu prinsip pembangunan adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU.

Penghargaan KALPATARU diberikan pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195 orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57), Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan (24).

· Program Langit Biru

§ Latar Belakang

Pencemaran udara menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di kota-kota besar. Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas udara sejak tahun 1992 telah melaksanakan Program Langit Biru sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, yang selanjutnya dikukuhkan dengan Kepmen LH No. 15/1996 tentang Langit Biru. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2/2002 maka Program Langit Biru menjadi bagian kegiatan dari program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengembangkan sistem penaatan terhadap sumber pencemaran emisi sumber bergerak.

logo Langit Biru dimaksudkan untuk mendekatkan Program Langit Biru, sehingga dengan melihat logo tersebut masyarakat sudah mengenal dan mengetahui arti Program Langit Biru. Logo Langit Biru akan digunakan dalam bahan-bahan publikasi, seperti buku-buku, brosur, pin, spanduk dan t-shirt.

§ Misi Langit Biru

Mengembangkan kebijakan nasional dalam pengendalian pencemaran udara

o Meningkatkan kapasitas daerah dalam pengendalian pencemaran udara melalui penguatan isntitusi di daerah dan pemanfaatan teknologi

o Meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengendalian, pencegahan dan pemulihan kualitas udara

o Meningkatkan partisipasi peran masyarakat dalam mewujudkan udara bersih.

· Program Layanan Informasi Standarisasi Kompetensi Bidang Lingkungan

· Program Manajemen Lingkungan

· Program Menuju Indonesia Hijau

· Program Piagam Bumi

Piagam Bumi adalah sebuah deklarasi prinsip-prinsip pokok untuk membangun masyarakat global yang berkeadilan, berkelanjutan dan damai di abad ke- 21. Piagam Bumi berupaya untuk mengilhami seluruh umat manusia akan pengertian baru tentang saling ketergantungan global dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan keluarga umat manusia, yaitu kehidupan dunia yang lebih besar, dan generasi yang akan datang. Piagam Bumi merupakan cetusan harapan dan sebuah seruan untuk bertindak.

Piagam Bumi sangat peduli terhadap masa transisi menuju cara hidup yang berkelanjutan dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Salah satu tema utama adalah integritas ekologis. Namun, Piagam Bumi menyadari bahwa tujuan-tujuan dari perlindungan ekologis, pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi yang adil, penghargaan atas Hak Azazi Manusia, demokrasi dan perdamaian adalah saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan. Karena itu Piagam ini memberikan kerangka etika baru yang terintegrasi dan inklusif sebagai panduan untuk masa transisi menuju masa depan yang berkelanjutan.

Piagam Bumi adalah sebuah produk dialog yang mendunia serta lintas budaya yang berlangsung selama satu dekade, tentang tujuan-tujuan dan nilai-nilai bersama. Proyek Piagam Bumi dimulai sebagai Prakarsa PBB, namun diteruskan dan dilengkapi oleh prakarsa masyarakat madani global. Piagam Bumi diselesaikan dan kemudian dicanangkan sebagai piagam masyarakat pada tahun 2000 oleh Komisi Piagam Bumi, sebuah entitas internasional yang independen.

Penulisan rancangan Piagam Bumi telah melibatkan proses konsultasi yang paling terbuka dan paling partisipatif yang pernah dilakukan dalam penulisan sebuah dokumen internasional. Proses tersebut adalah sumber primer dari legitimasinya sebagai pedoman kerangka etis. Legitimasi dokumen tersebut telah diperluas dengan dukungan dari lebih dari 4500 (empat ribu lima ratus) organisasi, termasuk pemerintah dan organisasi internasional.

Khusus mengenai legitimasi, semakin banyak ahli-ahli hukum internasional yang mengakui status Piagam Bumi sebagai dokumen hukum lunak (soft law document). Dokumen hukum lunak seperti Universal Declaration on Human Rights (Deklarasi Universal Hak Azazi Manusia) dianggap sebagai aturan moral dan bukan aturan hukum bagi pemerintah yang setuju untuk mendukung dan mengadopsi aturan tersebut, dan seringkali aturan moral tersebut menjadi dasar dari aturan hukum tersebut.

Pada saat ketika perubahan-perubahan besar dalam bagaimana kita berpikir dan hidup betul-betul diperlukan, Piagam Bumi menantang kita untuk mengevaluasi nilai-nilai yang kita anut dan memilih cara yang lebih baik. Pada saat ketika kemitraan internasional menjadi sangat penting, Piagam Bumi mendorong kita untuk mencari persamaan di antara perbedaan-perbedaan dan untuk merangkul etika global yang baru yang dianut oleh semakin banyak orang di seluruh dunia. Pada saat ketika pendidikan untuk pembangunan yang berkelanjutan menjadi sangat perlu, Piagam Bumi memberikan perangkat pendidikan yang sangat bernilai.

· Pusat Virtual Informasi Lingkungan Indonesia

· Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional

· Program Pasar Berseri

Pasar adalah salah satu komponen utama pembentukan komunitas masyarakatbaik di desa maupun di kota sebagai lembaga distribusi berbagai macam kebutuhan manusia seperti bahan makanan, sumber energi, dan sumberdayalainnya. Pasar berperan pula sebagai penghubung antara desa dan kota.Perkembangan penduduk dan kebudayaan selalu diikuti oleh perkembanganpasar sebagai salah satu pendukung penting bagi kehidupan manusia seharihariterutama di kawasan perkotaan.

§ Pengertian Pasar Berseri

Pasar Berseri ‘bersih, sehat, ramah lingkungan, dan indah’ merupakan konseppemikiran ulang menuju peningkatan performa pasar tradisional. Konsep inimengarah pada dua hal, yaitu: optimalisasi kinerja pasar tradisional dan peningkatan infrastruktur; dan pengembalian peran pasar tradisional sebagai distributor produk-produk lokal. Upaya tersebut diharapkan mampu menjadikan pasar tradisional memenuhi syarat minimal sebuah pasar, dimana terbangun regularity, adequacy, dan security, dengan terciptanya comfortability bagi pelakupasar dalam berniaga.

§ Maksud dan Tujuan

- Mendorong terbinanya tata kehidupan pasar yang harmonis dan kondusif bagi seluruh pelaku pasar.

- Mempertahankan dan mengembangkan warisan budaya berupa tradisi yang sudah ada di setiap pasar maupun kekhasan bangunan fisik pasar sebagai penciri lokal.

- Menumbuhkan kepedulian dan meningkatkan pengetahuan para pelakupasar pada produk ramah lingkungan dan produk lokal, sertamenempatkan produk tersebut sebagai penciri pasar tradisional.

- Menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, tertata, hijau, danramah lingkungan.

· Program Perencanaan Lingkungan

· Program Pusat Produksi Bersih Nasional

Tujuan pendirian PPBN adalah untuk memfasilitasi, mempromosikan dan mengkatalis pengembangan dan penerapan Produksi Bersih (PB) di Indonesia. PPBN akan menstimulasi dan mendorong kegiatan-kegiatan teknis, tukar informasi, memperluas jaringan, proyek-proyek percontohan dan pelatihan PB sehingga menumbuhkan pasar Produksi Bersih di Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatannya, PPBN mendapat pengarahan dari Komite Pengarah PPBN, yang keanggotaannya terdiri dari Institusi Pemerintah dan Non Pemerintah, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 76 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah PPBN yang telah direvisi dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 90 Tahun 2006.

Untuk lebih mengoptimalkan kemandirian PPBN, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Laksana PPBN menyatakan bahwa Jabatan Direktur PPBN ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dengan demikian jabatan Direktur Eksekutif PPBN dipisahkan dari jabatan Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.

§ Manfaat Program

o Manfaat bagi Pembeli

o Kemudahan mendapatkan barang kebutuhan dan bahan mentah yangbersih dan sehat

o Memperoleh kenyamanan dan jaminan keamanan

o Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya

o Manfaat bagi Pedagang

- Mendapatkan layanan fasilitas yang lebih baik

- Mendapatkan kenyamanan dan keamanan

- Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya

- Peningkatan jumlah konsumen

- Peningkatan pendapatan

o Manfaat bagi Pengelola Pasar dan Pemerintah Daerah

- Pengembangan dan promosi produk-produk tradisional setempat

- Terkelolanya limbah pasar

- Optimalisasi dan efisiensi dalam pengelolaan pasar

- Peluang mendapatkan apresiasi dari individu, lembaga pemerintah, atau lembaga lain

- Peningkatan konsumen

- Peningkatan PAD

o Manfaat bagi Masyarakat Sekitar Pasar

- Tersalurkanya produk-produk local

- Penyerapan sumberdaya setempat

- Terkelolanya dampak cemaran kegiatan pasar

- Tertatanya akses transportasi

· Pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun

· Pengolahan Limbah Usaha Kecil

· Pengolahan Pinjaman Lunak Lingkungan

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Bagian Ketujuh, Asisten Deputi Urusan Insentif dan Pendanaan Lingkungan (Asdep 3/VII) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 3/VII KLH menyelenggarakan fungsi :

1. Penyiapan rumusan kebijakan dan strategi penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;

2. Pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;

3. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakaan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan.

· Perlindungan Ozon

Ozon adalah gas yang secara alami terdapat di dalam atmosfir. Masing-masing molekul ozon terdiri dari tiga buah atom oksigen dan dinyatakan sebagai O3. Ozon bisa dijumpai di dua wilayah atmosfir. Sekitar 10% ozon berada di lapisan troposfir, yaitu wilayah atmosfir yang paling dekat dengan permukaan bumi dari permukaan bumi hingga ketinggian 10-16 kilometer. Sekitar 90% persen ozon berada di lapisan stratosfir, yaitu wilayah atmosfir yang terletak mulai dari puncak troposfir hingga ketinggian sekitar 50 kilometer. Ozon yang berada di stratosfir sering kali disebut lapisan ozon.

Penipisan lapisan ozon dan pemasan global/perubahan iklim merupakan dua masalah yang saling terkait; baik secara saintifik, teknologi, maupun dampaknya. Peningkatan temperatur permukaan bumi menyebabkan turunnya temperatur lapisan stratosfer; hal ini memperlambat pemulihan lapisan ozon. Ilmuwan NASA memperkirakan bahwa akibat pemanasan global, pemulihan lapisan ozon akan terlambat 18 tahun dari perkiraan semula, yakni tahun 2068 (semula 2050). Di sisi lain, penggunaan sumber energi secara boros, disamping menyebabkan krisis energi, juga bertanggung jawab terhadap semakin tingginya pemanasan global. Dengan demikian ketiga masalah di atas, penipisan lapisan ozon, pemanasan global, dan penggunaan sumber energi memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain.

§ Bahaya Yang Bisa Timbul Akibat Kerusakan Lapisan Ozon

Berkurangnya konsentrasi ozon akan menyebabkan semakin tingginya tingkat radiasi UV-B yang dapat mencapai permukaan Bumi. Pancaran radiasi UV-B yang merupakan bagian dari sinar matahari sebenarnya tidak berubah, namun semakin berkurangnya ozon maka berkurang pula perlindungan sehingga lebih banyak lagi radiasi UV-B yang bisa mencapai permukaan Bumi. Hasil studi menunjukkan bahwa tingkat radiasi UV-B yang diukur di permukaan Bumi di daerah Antartika (Kutub Selatan) meningkat dua kali lipat bersamaan dengan kehadiran lubang ozon di atas Antartika. Studi lain mengkonfirmasikan terdapat hubungan yang nyata antara berkurangnya ozon dengan meningkatnya radiasi UV-B di Kanada selama beberapa tahun yang lalu.

· Proper

Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional.

§ Tujuan

Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:

-


Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.

-


Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan

-


Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan

-


Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup

-


Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah

· Perubahan Iklim

Isu utama yang harus ditangani dalam mengantisipasi perubahan iklim global adalah bagaimana agar sistem iklim bumi tidak terganggu dan terus memburuk. Para wakil pemerintah berbagai negara lalu membentuk sebuah panel untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan awal tentang isu ini. Setelah melalui proses yang panjang, kerangka PBB tentang Konvensi Perubahan Iklim (UN Framework Convention on Climate Change, UNFCCC) akhirnya diterima secara universal sebagai komitmen politik internasional tentang perubahan iklim pada KTT Bumi tentang Lingkungan dan Pembangunan (UN Conference on Environment and Development, UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 1992.

Konvensi ini merupakan pilihan dan langkah yang tepat meskipun serba sulit. Oleh karena itu, di dalamnya banyak masalah berat dan serius, misalnya apakah suatu ketentuan harus mengikat secara hukum (legally binding) atau tidak, ditangani secara ringan dan kurang tegas. Inilah harga yang harus dibayar dalam suatu diplomasi dan negosiasi internasional, kompromi untuk menghindari konflik yang membubarkan tujuan besar secara keseluruhan.

· Warga Madani

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap. MPR RI) Nomor VI/MPR/2002, yang memberikan rekomendasi atas laporan pelaksanaan Putusan MPR RI antara lain oleh Presiden, menyebutkan bahwa eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan hidup. Hal ini disebabkan tidak konsistennya pelaksanaan manajemen lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme dan kelembagaannya.

Dengan memperhatikan permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, pengelolaan di bidang pelestarian lingkungan hidup mempunyai beberapa ciri khas, yaitu tingginya potensi konflik, tingginya potensi ketidaktentuan (uncertainty), kurun waktu yang sering cukup panjang antara kegiatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta pemahaman masalah yang tidak mudah bagi masyarakat luas. Karena ciri-ciri ini, usaha pelestarian akan selalu merupakan suatu usaha yang dinamis, baik dari segi tantangannya yang dihadapi maupun jalan keluarnya.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut Tap. MPR RI Nomor VI/MPR/2002 antara lain merekomendasikan untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance secara konsisten dengan menegakkan prinsip-prinsip rule of law, tranparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dalam hubungan ini, perlu diusahakan agar masyarakat umum sadar dan mempunyai kesadaran pada kelestarian lingkungan hidup, mempunyai informasi yang cukup tentang masalah-masalah yang dihadapi, dan mempunyai keberdayaan dalam berperan serta pada proses pengambilan keputusan demi kepentingan orang banyak. Sejalan dengan otonomi daerah, pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta dalam intensitas tinggi oleh masyarakat umum inilah yang dapat menjamin dinamisme dalam pengelolaan lingkungan, sehingga pengelolaan ini mampu menjawab tantangan tersebut di atas. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme demokrasi.

§ Masalah

Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pada masa depan akan dihadapkan pada berbagai kompleksitas, dinamika dan keragaman persoalan social ekonomi, dan politik yang bersifat kontradiktif yang memerlukan perhatian dan penanganan dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta seluruh potensi masyarakat di berbagai daerah.

Pola pikir yang terbentuk sebagai akibat pengalaman selama ini dengan sistem pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik, lemahnya pengawasan, ketidaktanggapan dalam mengubah pendekatan dan strategi pembangunan, serta ketidak selarasan antara kebijakan dan pelaksanaan pada berbagai bidang pembangunan dan terjadinya krisis ekonomi telah menyebabkan melemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas secara otonom, tidak terdesentralisasinya kegiatan pelayanan masyarakat, ketidakmerataan pertumbuhan ekonomi antar daerah, dan ketidakberdayaan masyarakat dalam proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan di berbagai daerah.

Di samping itu, pembangunan sektoral yang terpusat cenderung kurang memperhatikan keragaman kondisi sosial ekonomi daerah menyebabkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, lemahnya pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, dan kurang efektifnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Di pihak lain, kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun. Penyebab utamanya adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan selama ini yang lebih menekankan pada pendekatan sektor dan cenderung terpusat, menyebabkan pemerintah daerah kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu,

(1) kekuatan pelestarian lingkungan perlu mendapat dukungan dari kekuatan-kekuatan politik primer;

(2) demi keberhasilan usaha pelestarian lingkungan, masyarakat luas perlu mempunyai keberdayaan, mampu dan aktif berperan serta secara efektif melalui mekanisme demokrasi;

(3) pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, perlu memiliki kemampuan ketataprajaan di bidang lingkungan hidup (good environmental governance), agar mampu menjawab tantangan dari masyarakat yang sudah diberdayakan.

(4) usaha peningkatan penaatan dalam pengelolaan lingkunan hidup adalah penting. Penegakan hukum merupakan salah satu aspek utama dalam peningkatan penaatan di samping pemanfaatan instrumen-instrumen pengelolaan lainnya.