Jumat, 10 September 2010

Idul Fitri di berbagai wilayah

Asia Tenggara
Umat Islam di Indonesia menjadikan Idul Fitri sebagai hari raya utama, momen untuk berkumpul kembali bersama keluarga, apalagi keluarga yang karena suatu alasan, misalnya pekerjaan atau pernikahan, harus berpisah. Mulai dua minggu sebelum Idul Fitri, umat Islam di Indonesia mulai sibuk memikirkan perayaan hari raya ini, yang paling utama adalah Mudik atau Pulang Kampung, sehingga pemerintah pun memfasilitasi dengan memperbaiki jalan-jalan yang dilalui. Hari Raya Idul Fitri di Indonesia diperingati sebagai hari libur nasional, yang diperingati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang memang mayoritas Muslim. Biasanya, penetapan Idul Fitri ditentukan oleh pemerintah, namun beberapa ormas Islam menetapkannya berbeda. Idul Fitri di Indonesia disebut dengan Lebaran, dimana sebagian besar masyarakat pulang kampung (mudik) untuk merayakannya bersama keluarga. Selama perayaan, berbagai hidangan disajikan. Hidangan yang paling populer dalam perayaan Idul Fitri di Indonesia adalah ketupat, yang memang sangat familiar di Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapura. Bagi anak-anak, biasanya para orang tua memberikan uang raya kepada mereka. Selama perayaan, biasanya masyarakat berkunjung ke rumah-rumah tetangga ataupun saudaranya untuk bersilaturahmi, yang dikenal dengan "halal bi-halal",[4] memohon maaf dan keampunan kepada mereka. Beberapa pejabat negara juga mengadakan open house bagi masyarakat yang ingin bersilaturahmi.

Di Malaysia, Singapura, dan Brunei, Idul Fitri dikenal juga dengan sebutan Hari Raya Puasa atau Hari Raya Aidil Fitri. Masyarakat di Malaysia dan Singapura turut merayakannya bersama masyarakat Muslim diseluruh dunia. Seperti di Indonesia, malam sebelum perayaan selalu diteriakkan takbir di masjid ataupun mushala, yang mengungkapkan kemenangan dan kebesaran Tuhan. Diperkampungan, biasanya banyak masyarakat yang menghidupkan pelita atau panjut, atau obor di Indonesia. Banyak bank, perkantoran swasta ataupun pemerintahan yang tutup selama perayaan Idul Fitri hingga akhir minggu perayaan. Masyarakat disini biasanya saling mengucapkan "Selamat Hari Raya" atau "Salam Aidil Fitri" dan "Maaf lahir dan batin" sebagai ungkapan permohonan maaf kepada sesama. Di Malaysia juga ada tradisi balik kampung, atau mudik di Indonesia. Disini juga ada tradisi pemberian uang oleh para orang tua kepada anak-anak, yang dikenal dengan sebutan duit raya.[5][6]

Umat Muslim adalah minoritas di Filipina, sehingga sebagian besar masyarakat tidak begitu familiar dengan perayaan ini. Namun, perayaan Idul Fitri sudah diatur sebagai hari libur nasional oleh pemerintah dalam Republic Act No. 9177 dan berlaku sejak 13 November 2002.[7]
[sunting] Asia Selatan

Di Bangladesh, India, dan Pakistan, malam sebelum Idul Fitri disebut Chand Raat, atau malam bulan. Orang-orang mengunjungi berbagai bazar dan mal untuk berbelanja, dengan keluarga dan anak-anak mereka. Para perempuan, terutama yang muda, seringkali satu sama lain mengecat tangan mereka dengan bahan tradisional hennadan serta memakai rantai yang warna-warni.

Cara yang paling populer di Asia Selatan selama perayaan Idul Fitri adalah dengan mengucapkan Eid Mubarak kepada yang lain. Anak-anak didorong untuk menyambut para orang tua. Didalam penyambutan ini, mereka juga berharap untuk memperoleh uang, yang disebut Eidi, dari para orang tua.

Di pagi Idul Fitri, setelah mandi dan bersih, setiap Muslim didorong untuk menggunakan pakaian baru, bila mereka bisa mengusahakannya. Sebagai alternatif, mereka boleh menggunakan pakaian yang bersih, yang telah dicuci. Orang tua dan anak laki-laki pergi ke masjid atau lapangan terbuka, tradisi ini disebut Eidgah, salat Ied, berterimakasih kepada Allah karena diberi kesempatan beribadah di bulan Ramadhan dengan penuh arti. Setiap Muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitri atau Zakat Fitrah kepada fakir miskin, sehingga mereka dapat juga turut merayakan hari kemenangan ini.

Setelah salat, perkumpulan itu dibubarkan dansetiap Muslim saling bertamu dan menyambut satu sama lain termasuk anggota keluarga, anak-anak, orang tua, teman dan tetangga mereka.

Sebagian Muslim juga berziarah ke makam anggota keluarga mereka untuk berdoa bagi keselamatan almarhum. Biasanya, anak-anak mengunjungi sanak keluarga dan tetangga yang lebih tua untuk meminta maaf dan mengucapkan salam.

Setelah bertemu dengan teman dan sanak keluarganya, banyak orang yang pergi ke pesta-pesta, karnaval, dan perayaan khusus di taman-taman (dengan bertamasya, kembang api, mercon, dan lain-lain). Di Bangladesh, India, dan Pakistan, banyak dilakukan bazar, sebagai puncak Idul Fitri. Sebagian Muslim juga memanfaatkan perayaan ini untuk mendistribusikan zakat mal, zakat atas kekayaannya, kepada orang-orang miskin.

Dengan cara ini, umat Muslim di Asia Selatan merayakan Idul Fitri dalam suasana yang meriah, sebagai ungkapan terima kasih kepada Allah, dan mengajak keluarga mereka, teman, dan para fakir miskin, sebagai rasa kebersamaan.
[sunting] Arab Saudi

Di Arab Saudi, tepatnya di Riyadh, umat Islam mendekorasi rumah saat Idul Fitri tiba. Sejumlah perayaan digelar seperti pagelaran teater, pembacaan puisi, parade, pertunjukan musik, dan sebagainya. Soal menu Lebaran, umat Islam di sana menyantap daging domba yang dicampur nasi dan sayuran tradisional. Hal ini juga terjadi di Sudan, Suriah, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya.[8]
[sunting] Cina

Di Cina, tepatnya di Xinjiang, perayaan Lebaran justru tampak meriah. Kaum pria mengenakan jas khas dan kopiah putih, sementara wanita memakai baju hangat dan kerudung setengah tutup. Seusai salat Idul Fitri, pesta makan dan bersilaturahim pun dilakukan.[8]
[sunting] Iran

Lebaran di Iran justru kurang semarak. Hal ini karena mayoritas umat Islam di sana adalah pengikut ajaran Syiah. Setelah salat Idul Fitri di masjid atau lapangan, mereka cukup melanjutkannya dengan acara silaturahmi bersama keluarga dan ditutup dengan acara pemberian makanan dari keluarga kaya kepada yang kurang mampu.[8]
[sunting] Eropa

Di Eropa, perayaan Idul Fitri tidak dilakukan dengan begitu semarak. Di Inggris misalnya, Idul Fitri tidak diperingati sebagai hari libur nasional. Kaum muslimin di Inggris harus mencari informasi tentang hari Idul Fitri. Biasanya, informasi ini didapat dari Islamic Centre terdekat atau dari milis Islam. Idul Fitri dirayakan secara sederhana di Inggris. Khotbah disampaikan oleh Imam masjid setempat, dilanjutkan dengan bersalam-salaman. Biasanya di satu area dimana terdapat banyak kaum Muslimin disana, kantor-kantor dan beberapa sekolah di area tersebut akan memberikan satu hari libur untuk kaum muslimin. Untuk menentukan hari Idul Fitri sendiri, para ulama dan para ahli agama Islam sering mengadakan rukyat hisab untuk menentukan hari raya Idul Fitri.
[sunting] Turki

Di Turki, Idul Fitri dikenal dengan sebutan Bayram (dari bahasa Turki). Biasanya setiap orang akan saling mengucapkan "Bayramınız Kutlu Olsun", "Mutlu Bayramlar", atau "Bayramınız Mübarek Olsun". Pada Idul Fitri, masyarakat biasanya menggunakan pakaian terbaik mereka (dikenal sebagai Bayramlik) dan saling kunjung mengunjungi ketempat orang-orang yang mereka kasihi seperti keluarga, tetangga, dan teman-teman mereka serta menziarahi kuburan keluarganya yang telah tiada.

Pada masa itu, orang yang lebih muda akan mencium tangan kanan mereka yang lebih tua dan menempatkannya di dahi mereka selagi mengucapkan salam Bayram. Para anak-anak kecil juga biasa mendatangi rumah-rumah disekitar lingkungannya untuk mengucapkan salam, dimana mereka biasanya diberikan permen, cokelat, permen tradisional seperti Baklava dan Lokum, atau sejumlah kecil uang.
[sunting] Amerika
[sunting] Amerika Utara

Umat Muslim di Amerika Utara pada umumnya merayakan Idul Fitri dengan cara yang tenang dan khidmat. Karena penetapan hari raya bergantung pada peninjauan bulan, seringkali banyak masyarakat tidak sadar bahwa hari berikutnya sudah Idul Fitri. Masyarakat menggunakan metode yang berbeda untuk menentukan penghujung Ramadhan dan permulaan Syawal. Orang Amerika Utara yang berada di wilayah timur bisa jadi merayakan Idul Fitri pada hari yang berbeda dibanding mereka yang di wilayah barat. Pada umumnya, penghujung Ramadhan diumumkan via e-mail, website, atau melalui sambungan telepon.

Umumnya, keluarga Muslim di Barat akan bangun sangat pagi sekali untuk menyiapkan makanan kecil. Setiap orang didorong untuk berpakaian formal dan baru. Banyak keluarga-keluarga yang memakai pakaian tradisional dari negara mereka, karena kebanyakan Muslim disana ialah imigran. Selanjutnya mereka akan pergi ke majlis yang paling dekat untuk salat. Salat itu bisa diadakan di masjid lokal, ruang pertemuan hotel, gelanggang, ataupun stadion lokal. Salat Idul Fitri sangat penting, dan umat Muslim didorong untuk salat Id memohon ampunan dan pahala. Setelah salat, ada kutbah dimana imam memberikan nasihat bagi jamaahnya dan biasanya didorong untuk mengakhiri setiap kebencian ataupun kesalahan lampau yang mungkin mereka punya. Setelah salat dan kutbah, para jamaah saling memeluk dan satu sama lain saling mengucapkan selamat Idul Fitri. Muslim di Amerika Utara juga merayakan Idul Fitri dengan cara saling memberi dan menerima hadiah kepada keluarga.

Selasa, 07 September 2010

zakat hasil bumi

1. Dasar hukum zakat hasil bumi termasuk zakat padi ialah Al-Qur’an surat Al Baqarah (2: 267) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. ". Dan surat Al-An'am (6:141): “….. dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya (dengan didistribusikan kepada fakir miskin)."
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Menurut jumhur ulama tanaman yang tahan lama dan menjadi bahan pokok dalam sebuah negeri termasuk hasil pertanian seperti padi (al-aruz) wajib dizakati.
Menurut Yusuf Al-Qardhawai dalam Fiqh az-zakat bahwa zakat padi dikeluarkan langsung saat panen, sebab zakat ini tidak mengenal haul. Zakat padi ini dikeluarkan dari hasil netto (penghasilan bersih) setelah dikurangi semua beban biaya (pupuk serta semprot hama kecuali biaya irigasi/menggunakan diesel) dan mencapai nishab.
Mengapa biaya irigasi tidak dikeluarkan? Karena menurut ulama --biaya pengairan/ irigasi tidak dimasukkan dalam bagian biaya yang menjadi pengurang hasil pertanian-- biaya tersebut adalah termasuk variabel yang menjadikan perubahan tarif zakat yang awalnya dikelurkan zakat 10% menjadi 5%.
Tarif zakat pertanian sebagaimana dijelaskan Rasulllah Saw adalah: 10 % dari hasil pertanian yang menggunakan air hujan dan 5% bagi yang menggunakan pengairan buatan. Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Tanaman yang disiram dengan air hujan dan mata air atau disiram dengan aliran sungai, maka zakatnya sepersepuluh. Sedangkan yang disirami dengan ditimba maka zakatnya seperduapuluh.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Imam Muslim)
Lebih lanjut, ulama kontemporer menjelaskan hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain. Tetapi disyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen, sesuai dengan keputusan Seminar Fikih Ekonomi ke-6, Dallah & Barakah. Termasuk dalam hal ini jika terdapat hutang-hutang yang berkaitan dengan biaya pertanian juga dikurangkan atas hasil pertanian, sedangkan hutang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan waktu proses pertanian maka tidak dikeluarkan.
Adapun Nishab zakat tanaman dan buah-buahan adalah sebesar lima wisq, sesuai dengan hadits Rasulullah saw., “Yang kurang dari lima wisq tidak wajib zakat.” (muttafaq alaih)

Satu wisq = 60 sha’. Dan satu sha’ menurut ukuran Madinah adalah 4 mud adalah 5 rithl dan sepertiganya, sekitar 2176 gr atau 2,176 Kg. Maka satu nishab itu adalah: 300 sha’ x 2,176 = 652,8 kg dan dibulatkan menjadi 653 Kg. Jadi Lima wisq = 300 sha’= + 653 kg padi/gabah, tetapi kalau dalam bentuk beras ulama menjelaskan nishabnya berbeda = + 520 Kg beras.
Berdasarkan penjelaskan tersebut, jika hasil panen sawah/padi bapak Izzan cukup atau melebihi nishab (653 kg padi/gabah) setelah dikurangi beban biaya selain irigasi atau pengairan menggunakan diesel maka wajib zakat 5%.
2. Bagaimana jika sawah itu digarap orang lain (sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja)? Menurut jumhur ulama ketika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan imbalan persentase tertentu dari hasil panen seperti 1/4 atau ½-nya, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya.

Sedangkan jika pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan pembayaran harga tertentu (misalnya disewakan berapa rupiah semusim tanam atau setahun). Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa adillatuhu ada perbedaan pendapat para ahli fiqh tentang zakat tanah sewaan. Apakah zakatnya dibebankan kepada orang yang menyewakan atau kah kepada penyewa? Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang mengeluarkan zakat adalah pemilik tanah. Madzhabul jumhur berpendapat bahwa yang mengeluarkan zakat adalah penyewa/petani. Bisa juga keduanya mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil dari tanah yang dimanfaatkan. Pemilik tanah berzakat dari sewa tanah yang diperoleh, dan petani berzakat dari hasil yang diperoleh setelah dikurangi biaya produksi, termasuk biaya sewa tanah. Dengan cara itu zakat telah dikeluarkan dengan sempurna dari seluruh hasil tanah.
Alhasil, jika sawah dengan sistem bagi dua yang punya sawah dan pekerja, maka zakat menjadi kewajiban keduanya. Masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakat sesuai dengan hasil yang didapati ketika sudah mencapai satu nishab dan perhitungannya tidak digabung, yaitu masing-masing baik pemilik sawah maupun pekerjanya. Berbeda bagi tanah yang disewa, maka zakat pertanian dikenakan atas si penyewa, karena zakat dikenakan atas hasil bukan atas tanah 5% (karena ada biaya irigasi), sedangkan bagi si pemilik tanah dikenakan zakat manfaat atas harta dengan jasa sewa 2,5%.

Zakat profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil
profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri
atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman
dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg
beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg, maka nisab zakat
profesi adalah 520 dikalikan 4.000 menjadi sebesar Rp 2.080.000.

Menurut Yusuf Qardhawi penghitungan zakat profesi dibedakan menurut dua
cara dan keduanya dibenarkan:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara
langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan
adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang
dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat
sebesar: 2,5 persen x 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5 persen dari gaji
setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan
oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan
penghasilan Rp 1.500.000 dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp
1.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5 persen x
(1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000 per tahun.

Zakat tabungan atau simpanan
Sedangkan untuk tabungan perhitungannya adalah tahunan (dihitung tiap tahun
Hijriyah) atau haul. Nisabnya sebesar 85 gram emas (kira-kira 85 gram x Rp
100.000 = Rp 8.500.000) kadar zakatnya 2,5 persen.
Contoh:
Ibu Nanik mempunyai tabungan di Bank Syari’ah sebesar Rp 10.000.000 dan
telah tersimpan selama 1 (satu) tahun dan tidak punya utang. Maka tabungan
tersebut wajib dibayarkan zakatnya karena telah mencapai nisab dan telah
satu tahun. Dan perhitungan zakatnya adalah zakat maal: 2,55 x Rp10.000.000
= Rp 250.000

cara kita dalam mengeluarkan zakat

Ada beberapa cara kita dalam mengeluarkan zakat:

1. Langsung mengeluarkannya pada saat kita menerima sesuatu penghasilan atau pendapatan. Misalnya, kita menjual sebidang tanah dengan harga sama atau melebihi nisab (senilai 85 gram emas), maka pada saat kita menerima pembayaran langsung keluarkan 2,5 persen zakatnya dengan menyesuaikan harga emas yang berlaku.

Atau misal, kita mengerjakan proyek yang selesai bulan Desember 2009, tetapi pembayarannya baru kita terima bulan Juni 2010. Maka pada bulan Juni 2010 itu pula kita mengeluarkan zakatnya. Harga emas yang berlaku bulan Juni 2010 menjadi ukuran nisabnya.

2. Ada pula zakat yang kita keluarkan setahun sekali yakni zakat tijarah (harta perdagangan). Bila awal tahun perdagangannya pada bulan Januari 2009, maka jika sampai bulan Januari 2010 seluruh aset harta perdagangan telah sampai nisab ( sama atau lebih dari 85 gr. emas) wajib baginya dikeluarkan zakat 2,5 persen. Standar harga emasnya pada bulan Januari 2010.

Sedangkan mengenai utang, termasuk kebutuhan untuk memenuhi biaya hidup: makan, pengobatan, dan hal pokok lain dikurangkan terhadap kewajiban zakatnya. Maksudnya, utang di dalam harta yang wajib dizakati harus dikeluarkan dahulu (untuk dilunasi). Utsman bin Affan, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaid dan Said bin Yazid ( Fikih Zakat, Yusuf Qardhawi, h. 57), pernah berpidato di hadapan para sahabat, ’’Siapa yang mempunyai utang, bayarlah terlebih dahulu, baru kemudian keluarkan zakatnya’’.

Tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkari pidato Utsman bin Affan tersebut. Mereka menyetujui dan menyepakatinya. Demikian pula jumhur (mayoritas) ulama berpendapat sama seperti pendapat itu (lihat misalnya kitab Al Amwal/ h.437 dan At Takhlis/ h.178).

Apa Beda Zakat, Infaq dan Sedekah?

Apa Beda Zakat, Infaq dan Sedekah?


Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti ‘suci,’baik’,’berkah’/ tumbuh, dan ‘berkembang’ (Mu’jam Wasith, I:398). Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Kifayatul Akhyar I: 1 / 2 ). Kaitan antara makana secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeularkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang ( QS. At-Taubah: 103 dan Ar-Rum: 39).

Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu, antara lain sebagai berikut. Pertama, al-milk at-tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tidak diterima zakatnya. Dalam hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat atau sedekah dari harta yang ghulul(didapatkan dengan cara yang batil).

Kedua, an-namaa adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito, mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.

Ketiga, telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 Kg gabah, emas atau perak telah senilai 85 gram, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.

Ke empat, telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.

Kelima, telah mencapai satu tahun(haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya(lihat QS Al-An’am:141).

Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti ’mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu’. Termasuk ke dalam pengertian ini, infak yang dikeluarkan orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya (lihat QS Al-Anfal:36). Sedangkan menurut terminologi syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit ( QS. Ali Imran:134). Jika zakat harus diberikan kepada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapa pun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya ( QS. Al-Baqarah:215).

Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti ’benar’. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariat,pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas menyangkut hal yang bersifal non materiil. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasullullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Alquran, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, misalnya firman Allah dalam QS. At-Taubah:60 dan 103.

Yang perlu diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah. Berinfak adalah ciri utama orang yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah:3 dan Al-Imran:134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (QS Al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi ( QS. Al-Faathir:29). Berinfak akan melipat gandakan pahala di sisi Allah ( QS. Al-Baqarah:262). Sebaliknya, tidak mau berinfak sama dengan menjatuhkan diri pada kerugian/kebinasaan ( QS. Al-Baqarah:195). (Tim Dompet Dhuafa)