Kamis, 19 September 2013
Jumat, 29 Maret 2013
tips jaga kesehatan
Memiliki tubuh yang sehat merupakan keinginan setiap orang termasuk anda. Dengan tetap sehat, maka aktivitas yang kita lakukan bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita. Dengan sehat pula, maka kita tidak harus mengeluarkan waktu dan biaya untuk membeli obat atau pergi ke rumah sakit. Jadi kita harus selalu bersyukur dengan nikmat sehat yang diberikan Tuhan YME kepada kita semua.
Sahabat, tips kesehatan. Ukuran sehat yaitu ketika kita mampu menjaga daya tahan tubuh dari serangan penyakit yang selalu menerpa seperti peyakit demam, flu, batuk dan lain-lain. Lalu bagaimana kita bisa menjaga daya tahan tubuh yang benar agar selalu sehat dan bugar setiap hari....????? Berikut ini tips kesehatan yaitu Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Agar Selalu Sehat :
1. Istirahat yang cukup setiap harinya, merupakan salah satu faktor untuk menjaga daya tahan tubuh anda. Dalam hal ini tidur yang cukup dan berkualitas. (7 Tips Agar Tidur Lebih Berkualitas).
2. Mematikan lampu pada saat tidur di malam hari merupakan salah satu tips menjaga daya tahan tubuh anda. Ini dikarenakan hormon melatonin yang berkaitan dengan kekebalan tubuh anda mulai berproduksi saat anda mematikan lampu dimalam hari disaat tidur. ( Inilah Bahaya Tidur Dengan Lampu Menyala ).
3. Kecapekan setelah beraktivitas seharian merupakan salah satu faktor penyebab dari menurunnya daya tahan tubuh anda. Sehingga mengistirahatkan tubuh anda merupakan langkah yang sangat tepat untuk menghilangkan rasa capek tersebut. ( 7 Tips Mudah Menghilangkan Capek Di Tubuh Anda ).
4. Didalam tubuh yang sehat terdapat pikiran yang tenang dan sehat juga. Maka usahakan selalu berpikiran positif terhadap segala masalah yang menerpa kita.(7 Tips Efektif Menghilangkan Stress).
5. Setiap pagi, usahakan selalu melakukan olahraga secara teratur. Ini bertujuan untuk menjaga kondisi tubuh agar selalu bugar dan sehat. ( 5 Olahraga Sederhana Yang Mudah Dan Menyehatkan ).
6. Selalu memastikan bahwa makanan yang anda makan sudah higienis atau sudah di cuci dengan bersih atau dimasak dengan matang yang sempurna. ( 4 Makanan Yang Memperkuat Daya Tahan Tubuh Anda ).
7. Makanlah dengan porsi yang wajar jangan berlebihan. Di khawatirkan badan anda akan mengalami kegemukan dan riskan terkena penyakit yang terkait dengan kegemukan atau obesitas. ( 7 Kebiasaan Buruk Pemicu Kegemukan ).
8. Penuhi makanan yang berserat setiap harinya. Makanan yang berserat yaitu apel, wortel maupun kacang-kacangan. Fungsi makanan berserat ini yaitu menjaga tubuh dari serangan bakteri. ( 5 Makanan Berserat Tinggi Untuk Tubuh Anda ).
9. Penuhi kebutuhan vitamin D. karena vitamin D ini berfungsi untuk menstimulus sel imun untuk menghalau virus dan bakteri. Vitamin D dapat ditemukan pada sinar matahari, telur, hati dan ikan. ( 4 Makanan Sebagai Antibiotik Alami ).
Selasa, 06 Maret 2012
PROGRAM LINGKUNGAN HIDUP/AMDAL DLL
Program Amdal
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
§ Guna Amdal
o Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
o Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
o Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
o Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
o Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
§ Prosedur Amdal
o Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
o Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
o Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
o Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
· Program Bahan Berbahaya dan Beracun
· Program Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Nasional
Indonesia telah meratifikasi Kovensi Keanekaragaman Hayati dalam bentuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati. Sesuai dengan mandat yang tercantum dalam pasal 18 (3) dari Konvensi tersebut maka Kementerian Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point dari Konvensi Keanekaragaman Hayati membangun Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia berbasis internet.
Balai Kliring Keanekaragaman Hayati mempunyai misi untuk :
· mempromosikan dan memfasilitasi kerjasama teknis dan ilmiah
· mengembangkan mekanisme global untuk pertukaran dan integrasi informasi
· mengembangkan jejaring
· Program Diklat Lingkungan
Pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup. Melalui pendekatan metode Androgogi dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Pusat pendidikan dan pelatihan (PUSDIKLAT) diharapkan memberikan perubahan perilaku serta sikap positif terwujudnya pelestarian lingkungan hidup yang melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pusdiklat Kementerian Negara Lingkungan Hidup melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain : Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan, Penyusunan Kurikulum dan materi ajar pelatihan, Pembuatan Visualisasi/film dokumenter yang dapat mendukung pemahaman materi pelatihan, pelaksanaan seminar, lokakarya dan sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan (JAFUNG PEDAL).
§ Tujuan Pendidikan dan Pelatihan
untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan serta wawasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik teknis maupun manajemen.
· Program Eco Pesantren
Eco-Pesantren adalah Suatu Institusi Pendidikan Islam yang mempunyai kepedulian pada aktivitas yang tanggap terhadap lingkungan hidup.
§ Tujuan
o Meningkatkan kesadaran bahwa ajaran Islam menjadi pedoman dalam berprilaku yang ramah lingkungan
o Penerapan ajaran Islam dalam kegiatan sehari-hari
o Memberdayakan Komunitas pesantren untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang islami berdasarkan al-Qur'an dan al Sunnah
o Meningkatkan aktivitas yang mempunyai nilai tambah baik secara ekonomi, sosial dan ekologi
o Menjadikan pondok pesantren sebagai pusat pembelajaran yang berwawasan lingkungan bagi komunitas pesantren dan masyarakat sekitar
o Sosialisasi materi lingkungan dalam aktivitas pondok Pesantren
o Mewujudkan kawasan pondok pesantren yang baik, bersih dan sehat.
· Program Green Fins Indonesia
· Program Informasi Mengenai Sampah
· Program Kalpataru
Kosakata KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan KALPATARU untuk menggambarkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.
Salah satu prinsip pembangunan adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU.
Penghargaan KALPATARU diberikan pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195 orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57), Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan (24).
· Program Langit Biru
§ Latar Belakang
Pencemaran udara menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di kota-kota besar. Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas udara sejak tahun 1992 telah melaksanakan Program Langit Biru sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, yang selanjutnya dikukuhkan dengan Kepmen LH No. 15/1996 tentang Langit Biru. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2/2002 maka Program Langit Biru menjadi bagian kegiatan dari program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengembangkan sistem penaatan terhadap sumber pencemaran emisi sumber bergerak.
logo Langit Biru dimaksudkan untuk mendekatkan Program Langit Biru, sehingga dengan melihat logo tersebut masyarakat sudah mengenal dan mengetahui arti Program Langit Biru. Logo Langit Biru akan digunakan dalam bahan-bahan publikasi, seperti buku-buku, brosur, pin, spanduk dan t-shirt.
§ Misi Langit Biru
Mengembangkan kebijakan nasional dalam pengendalian pencemaran udara
o Meningkatkan kapasitas daerah dalam pengendalian pencemaran udara melalui penguatan isntitusi di daerah dan pemanfaatan teknologi
o Meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengendalian, pencegahan dan pemulihan kualitas udara
o Meningkatkan partisipasi peran masyarakat dalam mewujudkan udara bersih.
· Program Layanan Informasi Standarisasi Kompetensi Bidang Lingkungan
· Program Manajemen Lingkungan
· Program Menuju Indonesia Hijau
· Program Piagam Bumi
Piagam Bumi adalah sebuah deklarasi prinsip-prinsip pokok untuk membangun masyarakat global yang berkeadilan, berkelanjutan dan damai di abad ke- 21. Piagam Bumi berupaya untuk mengilhami seluruh umat manusia akan pengertian baru tentang saling ketergantungan global dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan keluarga umat manusia, yaitu kehidupan dunia yang lebih besar, dan generasi yang akan datang. Piagam Bumi merupakan cetusan harapan dan sebuah seruan untuk bertindak.
Piagam Bumi sangat peduli terhadap masa transisi menuju cara hidup yang berkelanjutan dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Salah satu tema utama adalah integritas ekologis. Namun, Piagam Bumi menyadari bahwa tujuan-tujuan dari perlindungan ekologis, pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi yang adil, penghargaan atas Hak Azazi Manusia, demokrasi dan perdamaian adalah saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan. Karena itu Piagam ini memberikan kerangka etika baru yang terintegrasi dan inklusif sebagai panduan untuk masa transisi menuju masa depan yang berkelanjutan.
Piagam Bumi adalah sebuah produk dialog yang mendunia serta lintas budaya yang berlangsung selama satu dekade, tentang tujuan-tujuan dan nilai-nilai bersama. Proyek Piagam Bumi dimulai sebagai Prakarsa PBB, namun diteruskan dan dilengkapi oleh prakarsa masyarakat madani global. Piagam Bumi diselesaikan dan kemudian dicanangkan sebagai piagam masyarakat pada tahun 2000 oleh Komisi Piagam Bumi, sebuah entitas internasional yang independen.
Penulisan rancangan Piagam Bumi telah melibatkan proses konsultasi yang paling terbuka dan paling partisipatif yang pernah dilakukan dalam penulisan sebuah dokumen internasional. Proses tersebut adalah sumber primer dari legitimasinya sebagai pedoman kerangka etis. Legitimasi dokumen tersebut telah diperluas dengan dukungan dari lebih dari 4500 (empat ribu lima ratus) organisasi, termasuk pemerintah dan organisasi internasional.
Khusus mengenai legitimasi, semakin banyak ahli-ahli hukum internasional yang mengakui status Piagam Bumi sebagai dokumen hukum lunak (soft law document). Dokumen hukum lunak seperti Universal Declaration on Human Rights (Deklarasi Universal Hak Azazi Manusia) dianggap sebagai aturan moral dan bukan aturan hukum bagi pemerintah yang setuju untuk mendukung dan mengadopsi aturan tersebut, dan seringkali aturan moral tersebut menjadi dasar dari aturan hukum tersebut.
Pada saat ketika perubahan-perubahan besar dalam bagaimana kita berpikir dan hidup betul-betul diperlukan, Piagam Bumi menantang kita untuk mengevaluasi nilai-nilai yang kita anut dan memilih cara yang lebih baik. Pada saat ketika kemitraan internasional menjadi sangat penting, Piagam Bumi mendorong kita untuk mencari persamaan di antara perbedaan-perbedaan dan untuk merangkul etika global yang baru yang dianut oleh semakin banyak orang di seluruh dunia. Pada saat ketika pendidikan untuk pembangunan yang berkelanjutan menjadi sangat perlu, Piagam Bumi memberikan perangkat pendidikan yang sangat bernilai.
· Pusat Virtual Informasi Lingkungan Indonesia
· Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional
· Program Pasar Berseri
Pasar adalah salah satu komponen utama pembentukan komunitas masyarakatbaik di desa maupun di kota sebagai lembaga distribusi berbagai macam kebutuhan manusia seperti bahan makanan, sumber energi, dan sumberdayalainnya. Pasar berperan pula sebagai penghubung antara desa dan kota.Perkembangan penduduk dan kebudayaan selalu diikuti oleh perkembanganpasar sebagai salah satu pendukung penting bagi kehidupan manusia seharihariterutama di kawasan perkotaan.
§ Pengertian Pasar Berseri
Pasar Berseri ‘bersih, sehat, ramah lingkungan, dan indah’ merupakan konseppemikiran ulang menuju peningkatan performa pasar tradisional. Konsep inimengarah pada dua hal, yaitu: optimalisasi kinerja pasar tradisional dan peningkatan infrastruktur; dan pengembalian peran pasar tradisional sebagai distributor produk-produk lokal. Upaya tersebut diharapkan mampu menjadikan pasar tradisional memenuhi syarat minimal sebuah pasar, dimana terbangun regularity, adequacy, dan security, dengan terciptanya comfortability bagi pelakupasar dalam berniaga.
§ Maksud dan Tujuan
- Mendorong terbinanya tata kehidupan pasar yang harmonis dan kondusif bagi seluruh pelaku pasar.
- Mempertahankan dan mengembangkan warisan budaya berupa tradisi yang sudah ada di setiap pasar maupun kekhasan bangunan fisik pasar sebagai penciri lokal.
- Menumbuhkan kepedulian dan meningkatkan pengetahuan para pelakupasar pada produk ramah lingkungan dan produk lokal, sertamenempatkan produk tersebut sebagai penciri pasar tradisional.
- Menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, tertata, hijau, danramah lingkungan.
· Program Perencanaan Lingkungan
· Program Pusat Produksi Bersih Nasional
Tujuan pendirian PPBN adalah untuk memfasilitasi, mempromosikan dan mengkatalis pengembangan dan penerapan Produksi Bersih (PB) di Indonesia. PPBN akan menstimulasi dan mendorong kegiatan-kegiatan teknis, tukar informasi, memperluas jaringan, proyek-proyek percontohan dan pelatihan PB sehingga menumbuhkan pasar Produksi Bersih di Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatannya, PPBN mendapat pengarahan dari Komite Pengarah PPBN, yang keanggotaannya terdiri dari Institusi Pemerintah dan Non Pemerintah, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 76 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah PPBN yang telah direvisi dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 90 Tahun 2006.
Untuk lebih mengoptimalkan kemandirian PPBN, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Laksana PPBN menyatakan bahwa Jabatan Direktur PPBN ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dengan demikian jabatan Direktur Eksekutif PPBN dipisahkan dari jabatan Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.
§ Manfaat Program
o Manfaat bagi Pembeli
o Kemudahan mendapatkan barang kebutuhan dan bahan mentah yangbersih dan sehat
o Memperoleh kenyamanan dan jaminan keamanan
o Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya
o Manfaat bagi Pedagang
- Mendapatkan layanan fasilitas yang lebih baik
- Mendapatkan kenyamanan dan keamanan
- Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya
- Peningkatan jumlah konsumen
- Peningkatan pendapatan
o Manfaat bagi Pengelola Pasar dan Pemerintah Daerah
- Pengembangan dan promosi produk-produk tradisional setempat
- Terkelolanya limbah pasar
- Optimalisasi dan efisiensi dalam pengelolaan pasar
- Peluang mendapatkan apresiasi dari individu, lembaga pemerintah, atau lembaga lain
- Peningkatan konsumen
- Peningkatan PAD
o Manfaat bagi Masyarakat Sekitar Pasar
- Tersalurkanya produk-produk local
- Penyerapan sumberdaya setempat
- Terkelolanya dampak cemaran kegiatan pasar
- Tertatanya akses transportasi
· Pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun
· Pengolahan Limbah Usaha Kecil
· Pengolahan Pinjaman Lunak Lingkungan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Bagian Ketujuh, Asisten Deputi Urusan Insentif dan Pendanaan Lingkungan (Asdep 3/VII) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 3/VII KLH menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan rumusan kebijakan dan strategi penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;
2. Pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;
3. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakaan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan.
· Perlindungan Ozon
Ozon adalah gas yang secara alami terdapat di dalam atmosfir. Masing-masing molekul ozon terdiri dari tiga buah atom oksigen dan dinyatakan sebagai O3. Ozon bisa dijumpai di dua wilayah atmosfir. Sekitar 10% ozon berada di lapisan troposfir, yaitu wilayah atmosfir yang paling dekat dengan permukaan bumi dari permukaan bumi hingga ketinggian 10-16 kilometer. Sekitar 90% persen ozon berada di lapisan stratosfir, yaitu wilayah atmosfir yang terletak mulai dari puncak troposfir hingga ketinggian sekitar 50 kilometer. Ozon yang berada di stratosfir sering kali disebut lapisan ozon.
Penipisan lapisan ozon dan pemasan global/perubahan iklim merupakan dua masalah yang saling terkait; baik secara saintifik, teknologi, maupun dampaknya. Peningkatan temperatur permukaan bumi menyebabkan turunnya temperatur lapisan stratosfer; hal ini memperlambat pemulihan lapisan ozon. Ilmuwan NASA memperkirakan bahwa akibat pemanasan global, pemulihan lapisan ozon akan terlambat 18 tahun dari perkiraan semula, yakni tahun 2068 (semula 2050). Di sisi lain, penggunaan sumber energi secara boros, disamping menyebabkan krisis energi, juga bertanggung jawab terhadap semakin tingginya pemanasan global. Dengan demikian ketiga masalah di atas, penipisan lapisan ozon, pemanasan global, dan penggunaan sumber energi memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain.
§ Bahaya Yang Bisa Timbul Akibat Kerusakan Lapisan Ozon
Berkurangnya konsentrasi ozon akan menyebabkan semakin tingginya tingkat radiasi UV-B yang dapat mencapai permukaan Bumi. Pancaran radiasi UV-B yang merupakan bagian dari sinar matahari sebenarnya tidak berubah, namun semakin berkurangnya ozon maka berkurang pula perlindungan sehingga lebih banyak lagi radiasi UV-B yang bisa mencapai permukaan Bumi. Hasil studi menunjukkan bahwa tingkat radiasi UV-B yang diukur di permukaan Bumi di daerah Antartika (Kutub Selatan) meningkat dua kali lipat bersamaan dengan kehadiran lubang ozon di atas Antartika. Studi lain mengkonfirmasikan terdapat hubungan yang nyata antara berkurangnya ozon dengan meningkatnya radiasi UV-B di Kanada selama beberapa tahun yang lalu.
· Proper
Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional.
§ Tujuan
Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:
-
Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
-
Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan
-
Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan
-
Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
-
Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah
· Perubahan Iklim
Isu utama yang harus ditangani dalam mengantisipasi perubahan iklim global adalah bagaimana agar sistem iklim bumi tidak terganggu dan terus memburuk. Para wakil pemerintah berbagai negara lalu membentuk sebuah panel untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan awal tentang isu ini. Setelah melalui proses yang panjang, kerangka PBB tentang Konvensi Perubahan Iklim (UN Framework Convention on Climate Change, UNFCCC) akhirnya diterima secara universal sebagai komitmen politik internasional tentang perubahan iklim pada KTT Bumi tentang Lingkungan dan Pembangunan (UN Conference on Environment and Development, UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 1992.
Konvensi ini merupakan pilihan dan langkah yang tepat meskipun serba sulit. Oleh karena itu, di dalamnya banyak masalah berat dan serius, misalnya apakah suatu ketentuan harus mengikat secara hukum (legally binding) atau tidak, ditangani secara ringan dan kurang tegas. Inilah harga yang harus dibayar dalam suatu diplomasi dan negosiasi internasional, kompromi untuk menghindari konflik yang membubarkan tujuan besar secara keseluruhan.
· Warga Madani
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap. MPR RI) Nomor VI/MPR/2002, yang memberikan rekomendasi atas laporan pelaksanaan Putusan MPR RI antara lain oleh Presiden, menyebutkan bahwa eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan hidup. Hal ini disebabkan tidak konsistennya pelaksanaan manajemen lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme dan kelembagaannya.
Dengan memperhatikan permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, pengelolaan di bidang pelestarian lingkungan hidup mempunyai beberapa ciri khas, yaitu tingginya potensi konflik, tingginya potensi ketidaktentuan (uncertainty), kurun waktu yang sering cukup panjang antara kegiatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta pemahaman masalah yang tidak mudah bagi masyarakat luas. Karena ciri-ciri ini, usaha pelestarian akan selalu merupakan suatu usaha yang dinamis, baik dari segi tantangannya yang dihadapi maupun jalan keluarnya.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Tap. MPR RI Nomor VI/MPR/2002 antara lain merekomendasikan untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance secara konsisten dengan menegakkan prinsip-prinsip rule of law, tranparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dalam hubungan ini, perlu diusahakan agar masyarakat umum sadar dan mempunyai kesadaran pada kelestarian lingkungan hidup, mempunyai informasi yang cukup tentang masalah-masalah yang dihadapi, dan mempunyai keberdayaan dalam berperan serta pada proses pengambilan keputusan demi kepentingan orang banyak. Sejalan dengan otonomi daerah, pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta dalam intensitas tinggi oleh masyarakat umum inilah yang dapat menjamin dinamisme dalam pengelolaan lingkungan, sehingga pengelolaan ini mampu menjawab tantangan tersebut di atas. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme demokrasi.
§ Masalah
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pada masa depan akan dihadapkan pada berbagai kompleksitas, dinamika dan keragaman persoalan social ekonomi, dan politik yang bersifat kontradiktif yang memerlukan perhatian dan penanganan dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta seluruh potensi masyarakat di berbagai daerah.
Pola pikir yang terbentuk sebagai akibat pengalaman selama ini dengan sistem pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik, lemahnya pengawasan, ketidaktanggapan dalam mengubah pendekatan dan strategi pembangunan, serta ketidak selarasan antara kebijakan dan pelaksanaan pada berbagai bidang pembangunan dan terjadinya krisis ekonomi telah menyebabkan melemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas secara otonom, tidak terdesentralisasinya kegiatan pelayanan masyarakat, ketidakmerataan pertumbuhan ekonomi antar daerah, dan ketidakberdayaan masyarakat dalam proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan di berbagai daerah.
Di samping itu, pembangunan sektoral yang terpusat cenderung kurang memperhatikan keragaman kondisi sosial ekonomi daerah menyebabkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, lemahnya pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, dan kurang efektifnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Di pihak lain, kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun. Penyebab utamanya adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan selama ini yang lebih menekankan pada pendekatan sektor dan cenderung terpusat, menyebabkan pemerintah daerah kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu,
(1) kekuatan pelestarian lingkungan perlu mendapat dukungan dari kekuatan-kekuatan politik primer;
(2) demi keberhasilan usaha pelestarian lingkungan, masyarakat luas perlu mempunyai keberdayaan, mampu dan aktif berperan serta secara efektif melalui mekanisme demokrasi;
(3) pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, perlu memiliki kemampuan ketataprajaan di bidang lingkungan hidup (good environmental governance), agar mampu menjawab tantangan dari masyarakat yang sudah diberdayakan.
(4) usaha peningkatan penaatan dalam pengelolaan lingkunan hidup adalah penting. Penegakan hukum merupakan salah satu aspek utama dalam peningkatan penaatan di samping pemanfaatan instrumen-instrumen pengelolaan lainnya.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
§ Guna Amdal
o Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
o Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
o Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
o Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
o Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
§ Prosedur Amdal
o Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
o Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
o Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
o Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
· Program Bahan Berbahaya dan Beracun
· Program Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Nasional
Indonesia telah meratifikasi Kovensi Keanekaragaman Hayati dalam bentuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati. Sesuai dengan mandat yang tercantum dalam pasal 18 (3) dari Konvensi tersebut maka Kementerian Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point dari Konvensi Keanekaragaman Hayati membangun Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia berbasis internet.
Balai Kliring Keanekaragaman Hayati mempunyai misi untuk :
· mempromosikan dan memfasilitasi kerjasama teknis dan ilmiah
· mengembangkan mekanisme global untuk pertukaran dan integrasi informasi
· mengembangkan jejaring
· Program Diklat Lingkungan
Pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup. Melalui pendekatan metode Androgogi dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Pusat pendidikan dan pelatihan (PUSDIKLAT) diharapkan memberikan perubahan perilaku serta sikap positif terwujudnya pelestarian lingkungan hidup yang melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pusdiklat Kementerian Negara Lingkungan Hidup melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain : Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan, Penyusunan Kurikulum dan materi ajar pelatihan, Pembuatan Visualisasi/film dokumenter yang dapat mendukung pemahaman materi pelatihan, pelaksanaan seminar, lokakarya dan sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan (JAFUNG PEDAL).
§ Tujuan Pendidikan dan Pelatihan
untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan serta wawasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik teknis maupun manajemen.
· Program Eco Pesantren
Eco-Pesantren adalah Suatu Institusi Pendidikan Islam yang mempunyai kepedulian pada aktivitas yang tanggap terhadap lingkungan hidup.
§ Tujuan
o Meningkatkan kesadaran bahwa ajaran Islam menjadi pedoman dalam berprilaku yang ramah lingkungan
o Penerapan ajaran Islam dalam kegiatan sehari-hari
o Memberdayakan Komunitas pesantren untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang islami berdasarkan al-Qur'an dan al Sunnah
o Meningkatkan aktivitas yang mempunyai nilai tambah baik secara ekonomi, sosial dan ekologi
o Menjadikan pondok pesantren sebagai pusat pembelajaran yang berwawasan lingkungan bagi komunitas pesantren dan masyarakat sekitar
o Sosialisasi materi lingkungan dalam aktivitas pondok Pesantren
o Mewujudkan kawasan pondok pesantren yang baik, bersih dan sehat.
· Program Green Fins Indonesia
· Program Informasi Mengenai Sampah
· Program Kalpataru
Kosakata KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan KALPATARU untuk menggambarkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.
Salah satu prinsip pembangunan adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU.
Penghargaan KALPATARU diberikan pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195 orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57), Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan (24).
· Program Langit Biru
§ Latar Belakang
Pencemaran udara menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di kota-kota besar. Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas udara sejak tahun 1992 telah melaksanakan Program Langit Biru sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, yang selanjutnya dikukuhkan dengan Kepmen LH No. 15/1996 tentang Langit Biru. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2/2002 maka Program Langit Biru menjadi bagian kegiatan dari program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengembangkan sistem penaatan terhadap sumber pencemaran emisi sumber bergerak.
logo Langit Biru dimaksudkan untuk mendekatkan Program Langit Biru, sehingga dengan melihat logo tersebut masyarakat sudah mengenal dan mengetahui arti Program Langit Biru. Logo Langit Biru akan digunakan dalam bahan-bahan publikasi, seperti buku-buku, brosur, pin, spanduk dan t-shirt.
§ Misi Langit Biru
Mengembangkan kebijakan nasional dalam pengendalian pencemaran udara
o Meningkatkan kapasitas daerah dalam pengendalian pencemaran udara melalui penguatan isntitusi di daerah dan pemanfaatan teknologi
o Meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengendalian, pencegahan dan pemulihan kualitas udara
o Meningkatkan partisipasi peran masyarakat dalam mewujudkan udara bersih.
· Program Layanan Informasi Standarisasi Kompetensi Bidang Lingkungan
· Program Manajemen Lingkungan
· Program Menuju Indonesia Hijau
· Program Piagam Bumi
Piagam Bumi adalah sebuah deklarasi prinsip-prinsip pokok untuk membangun masyarakat global yang berkeadilan, berkelanjutan dan damai di abad ke- 21. Piagam Bumi berupaya untuk mengilhami seluruh umat manusia akan pengertian baru tentang saling ketergantungan global dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan keluarga umat manusia, yaitu kehidupan dunia yang lebih besar, dan generasi yang akan datang. Piagam Bumi merupakan cetusan harapan dan sebuah seruan untuk bertindak.
Piagam Bumi sangat peduli terhadap masa transisi menuju cara hidup yang berkelanjutan dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Salah satu tema utama adalah integritas ekologis. Namun, Piagam Bumi menyadari bahwa tujuan-tujuan dari perlindungan ekologis, pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi yang adil, penghargaan atas Hak Azazi Manusia, demokrasi dan perdamaian adalah saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan. Karena itu Piagam ini memberikan kerangka etika baru yang terintegrasi dan inklusif sebagai panduan untuk masa transisi menuju masa depan yang berkelanjutan.
Piagam Bumi adalah sebuah produk dialog yang mendunia serta lintas budaya yang berlangsung selama satu dekade, tentang tujuan-tujuan dan nilai-nilai bersama. Proyek Piagam Bumi dimulai sebagai Prakarsa PBB, namun diteruskan dan dilengkapi oleh prakarsa masyarakat madani global. Piagam Bumi diselesaikan dan kemudian dicanangkan sebagai piagam masyarakat pada tahun 2000 oleh Komisi Piagam Bumi, sebuah entitas internasional yang independen.
Penulisan rancangan Piagam Bumi telah melibatkan proses konsultasi yang paling terbuka dan paling partisipatif yang pernah dilakukan dalam penulisan sebuah dokumen internasional. Proses tersebut adalah sumber primer dari legitimasinya sebagai pedoman kerangka etis. Legitimasi dokumen tersebut telah diperluas dengan dukungan dari lebih dari 4500 (empat ribu lima ratus) organisasi, termasuk pemerintah dan organisasi internasional.
Khusus mengenai legitimasi, semakin banyak ahli-ahli hukum internasional yang mengakui status Piagam Bumi sebagai dokumen hukum lunak (soft law document). Dokumen hukum lunak seperti Universal Declaration on Human Rights (Deklarasi Universal Hak Azazi Manusia) dianggap sebagai aturan moral dan bukan aturan hukum bagi pemerintah yang setuju untuk mendukung dan mengadopsi aturan tersebut, dan seringkali aturan moral tersebut menjadi dasar dari aturan hukum tersebut.
Pada saat ketika perubahan-perubahan besar dalam bagaimana kita berpikir dan hidup betul-betul diperlukan, Piagam Bumi menantang kita untuk mengevaluasi nilai-nilai yang kita anut dan memilih cara yang lebih baik. Pada saat ketika kemitraan internasional menjadi sangat penting, Piagam Bumi mendorong kita untuk mencari persamaan di antara perbedaan-perbedaan dan untuk merangkul etika global yang baru yang dianut oleh semakin banyak orang di seluruh dunia. Pada saat ketika pendidikan untuk pembangunan yang berkelanjutan menjadi sangat perlu, Piagam Bumi memberikan perangkat pendidikan yang sangat bernilai.
· Pusat Virtual Informasi Lingkungan Indonesia
· Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional
· Program Pasar Berseri
Pasar adalah salah satu komponen utama pembentukan komunitas masyarakatbaik di desa maupun di kota sebagai lembaga distribusi berbagai macam kebutuhan manusia seperti bahan makanan, sumber energi, dan sumberdayalainnya. Pasar berperan pula sebagai penghubung antara desa dan kota.Perkembangan penduduk dan kebudayaan selalu diikuti oleh perkembanganpasar sebagai salah satu pendukung penting bagi kehidupan manusia seharihariterutama di kawasan perkotaan.
§ Pengertian Pasar Berseri
Pasar Berseri ‘bersih, sehat, ramah lingkungan, dan indah’ merupakan konseppemikiran ulang menuju peningkatan performa pasar tradisional. Konsep inimengarah pada dua hal, yaitu: optimalisasi kinerja pasar tradisional dan peningkatan infrastruktur; dan pengembalian peran pasar tradisional sebagai distributor produk-produk lokal. Upaya tersebut diharapkan mampu menjadikan pasar tradisional memenuhi syarat minimal sebuah pasar, dimana terbangun regularity, adequacy, dan security, dengan terciptanya comfortability bagi pelakupasar dalam berniaga.
§ Maksud dan Tujuan
- Mendorong terbinanya tata kehidupan pasar yang harmonis dan kondusif bagi seluruh pelaku pasar.
- Mempertahankan dan mengembangkan warisan budaya berupa tradisi yang sudah ada di setiap pasar maupun kekhasan bangunan fisik pasar sebagai penciri lokal.
- Menumbuhkan kepedulian dan meningkatkan pengetahuan para pelakupasar pada produk ramah lingkungan dan produk lokal, sertamenempatkan produk tersebut sebagai penciri pasar tradisional.
- Menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, tertata, hijau, danramah lingkungan.
· Program Perencanaan Lingkungan
· Program Pusat Produksi Bersih Nasional
Tujuan pendirian PPBN adalah untuk memfasilitasi, mempromosikan dan mengkatalis pengembangan dan penerapan Produksi Bersih (PB) di Indonesia. PPBN akan menstimulasi dan mendorong kegiatan-kegiatan teknis, tukar informasi, memperluas jaringan, proyek-proyek percontohan dan pelatihan PB sehingga menumbuhkan pasar Produksi Bersih di Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatannya, PPBN mendapat pengarahan dari Komite Pengarah PPBN, yang keanggotaannya terdiri dari Institusi Pemerintah dan Non Pemerintah, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 76 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah PPBN yang telah direvisi dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 90 Tahun 2006.
Untuk lebih mengoptimalkan kemandirian PPBN, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Laksana PPBN menyatakan bahwa Jabatan Direktur PPBN ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dengan demikian jabatan Direktur Eksekutif PPBN dipisahkan dari jabatan Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.
§ Manfaat Program
o Manfaat bagi Pembeli
o Kemudahan mendapatkan barang kebutuhan dan bahan mentah yangbersih dan sehat
o Memperoleh kenyamanan dan jaminan keamanan
o Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya
o Manfaat bagi Pedagang
- Mendapatkan layanan fasilitas yang lebih baik
- Mendapatkan kenyamanan dan keamanan
- Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya
- Peningkatan jumlah konsumen
- Peningkatan pendapatan
o Manfaat bagi Pengelola Pasar dan Pemerintah Daerah
- Pengembangan dan promosi produk-produk tradisional setempat
- Terkelolanya limbah pasar
- Optimalisasi dan efisiensi dalam pengelolaan pasar
- Peluang mendapatkan apresiasi dari individu, lembaga pemerintah, atau lembaga lain
- Peningkatan konsumen
- Peningkatan PAD
o Manfaat bagi Masyarakat Sekitar Pasar
- Tersalurkanya produk-produk local
- Penyerapan sumberdaya setempat
- Terkelolanya dampak cemaran kegiatan pasar
- Tertatanya akses transportasi
· Pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun
· Pengolahan Limbah Usaha Kecil
· Pengolahan Pinjaman Lunak Lingkungan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Bagian Ketujuh, Asisten Deputi Urusan Insentif dan Pendanaan Lingkungan (Asdep 3/VII) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 3/VII KLH menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan rumusan kebijakan dan strategi penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;
2. Pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;
3. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakaan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan.
· Perlindungan Ozon
Ozon adalah gas yang secara alami terdapat di dalam atmosfir. Masing-masing molekul ozon terdiri dari tiga buah atom oksigen dan dinyatakan sebagai O3. Ozon bisa dijumpai di dua wilayah atmosfir. Sekitar 10% ozon berada di lapisan troposfir, yaitu wilayah atmosfir yang paling dekat dengan permukaan bumi dari permukaan bumi hingga ketinggian 10-16 kilometer. Sekitar 90% persen ozon berada di lapisan stratosfir, yaitu wilayah atmosfir yang terletak mulai dari puncak troposfir hingga ketinggian sekitar 50 kilometer. Ozon yang berada di stratosfir sering kali disebut lapisan ozon.
Penipisan lapisan ozon dan pemasan global/perubahan iklim merupakan dua masalah yang saling terkait; baik secara saintifik, teknologi, maupun dampaknya. Peningkatan temperatur permukaan bumi menyebabkan turunnya temperatur lapisan stratosfer; hal ini memperlambat pemulihan lapisan ozon. Ilmuwan NASA memperkirakan bahwa akibat pemanasan global, pemulihan lapisan ozon akan terlambat 18 tahun dari perkiraan semula, yakni tahun 2068 (semula 2050). Di sisi lain, penggunaan sumber energi secara boros, disamping menyebabkan krisis energi, juga bertanggung jawab terhadap semakin tingginya pemanasan global. Dengan demikian ketiga masalah di atas, penipisan lapisan ozon, pemanasan global, dan penggunaan sumber energi memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain.
§ Bahaya Yang Bisa Timbul Akibat Kerusakan Lapisan Ozon
Berkurangnya konsentrasi ozon akan menyebabkan semakin tingginya tingkat radiasi UV-B yang dapat mencapai permukaan Bumi. Pancaran radiasi UV-B yang merupakan bagian dari sinar matahari sebenarnya tidak berubah, namun semakin berkurangnya ozon maka berkurang pula perlindungan sehingga lebih banyak lagi radiasi UV-B yang bisa mencapai permukaan Bumi. Hasil studi menunjukkan bahwa tingkat radiasi UV-B yang diukur di permukaan Bumi di daerah Antartika (Kutub Selatan) meningkat dua kali lipat bersamaan dengan kehadiran lubang ozon di atas Antartika. Studi lain mengkonfirmasikan terdapat hubungan yang nyata antara berkurangnya ozon dengan meningkatnya radiasi UV-B di Kanada selama beberapa tahun yang lalu.
· Proper
Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional.
§ Tujuan
Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:
-
Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
-
Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan
-
Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan
-
Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
-
Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah
· Perubahan Iklim
Isu utama yang harus ditangani dalam mengantisipasi perubahan iklim global adalah bagaimana agar sistem iklim bumi tidak terganggu dan terus memburuk. Para wakil pemerintah berbagai negara lalu membentuk sebuah panel untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan awal tentang isu ini. Setelah melalui proses yang panjang, kerangka PBB tentang Konvensi Perubahan Iklim (UN Framework Convention on Climate Change, UNFCCC) akhirnya diterima secara universal sebagai komitmen politik internasional tentang perubahan iklim pada KTT Bumi tentang Lingkungan dan Pembangunan (UN Conference on Environment and Development, UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 1992.
Konvensi ini merupakan pilihan dan langkah yang tepat meskipun serba sulit. Oleh karena itu, di dalamnya banyak masalah berat dan serius, misalnya apakah suatu ketentuan harus mengikat secara hukum (legally binding) atau tidak, ditangani secara ringan dan kurang tegas. Inilah harga yang harus dibayar dalam suatu diplomasi dan negosiasi internasional, kompromi untuk menghindari konflik yang membubarkan tujuan besar secara keseluruhan.
· Warga Madani
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap. MPR RI) Nomor VI/MPR/2002, yang memberikan rekomendasi atas laporan pelaksanaan Putusan MPR RI antara lain oleh Presiden, menyebutkan bahwa eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan hidup. Hal ini disebabkan tidak konsistennya pelaksanaan manajemen lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme dan kelembagaannya.
Dengan memperhatikan permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, pengelolaan di bidang pelestarian lingkungan hidup mempunyai beberapa ciri khas, yaitu tingginya potensi konflik, tingginya potensi ketidaktentuan (uncertainty), kurun waktu yang sering cukup panjang antara kegiatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta pemahaman masalah yang tidak mudah bagi masyarakat luas. Karena ciri-ciri ini, usaha pelestarian akan selalu merupakan suatu usaha yang dinamis, baik dari segi tantangannya yang dihadapi maupun jalan keluarnya.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Tap. MPR RI Nomor VI/MPR/2002 antara lain merekomendasikan untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance secara konsisten dengan menegakkan prinsip-prinsip rule of law, tranparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dalam hubungan ini, perlu diusahakan agar masyarakat umum sadar dan mempunyai kesadaran pada kelestarian lingkungan hidup, mempunyai informasi yang cukup tentang masalah-masalah yang dihadapi, dan mempunyai keberdayaan dalam berperan serta pada proses pengambilan keputusan demi kepentingan orang banyak. Sejalan dengan otonomi daerah, pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta dalam intensitas tinggi oleh masyarakat umum inilah yang dapat menjamin dinamisme dalam pengelolaan lingkungan, sehingga pengelolaan ini mampu menjawab tantangan tersebut di atas. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme demokrasi.
§ Masalah
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pada masa depan akan dihadapkan pada berbagai kompleksitas, dinamika dan keragaman persoalan social ekonomi, dan politik yang bersifat kontradiktif yang memerlukan perhatian dan penanganan dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta seluruh potensi masyarakat di berbagai daerah.
Pola pikir yang terbentuk sebagai akibat pengalaman selama ini dengan sistem pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik, lemahnya pengawasan, ketidaktanggapan dalam mengubah pendekatan dan strategi pembangunan, serta ketidak selarasan antara kebijakan dan pelaksanaan pada berbagai bidang pembangunan dan terjadinya krisis ekonomi telah menyebabkan melemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas secara otonom, tidak terdesentralisasinya kegiatan pelayanan masyarakat, ketidakmerataan pertumbuhan ekonomi antar daerah, dan ketidakberdayaan masyarakat dalam proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan di berbagai daerah.
Di samping itu, pembangunan sektoral yang terpusat cenderung kurang memperhatikan keragaman kondisi sosial ekonomi daerah menyebabkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, lemahnya pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, dan kurang efektifnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Di pihak lain, kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun. Penyebab utamanya adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan selama ini yang lebih menekankan pada pendekatan sektor dan cenderung terpusat, menyebabkan pemerintah daerah kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu,
(1) kekuatan pelestarian lingkungan perlu mendapat dukungan dari kekuatan-kekuatan politik primer;
(2) demi keberhasilan usaha pelestarian lingkungan, masyarakat luas perlu mempunyai keberdayaan, mampu dan aktif berperan serta secara efektif melalui mekanisme demokrasi;
(3) pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, perlu memiliki kemampuan ketataprajaan di bidang lingkungan hidup (good environmental governance), agar mampu menjawab tantangan dari masyarakat yang sudah diberdayakan.
(4) usaha peningkatan penaatan dalam pengelolaan lingkunan hidup adalah penting. Penegakan hukum merupakan salah satu aspek utama dalam peningkatan penaatan di samping pemanfaatan instrumen-instrumen pengelolaan lainnya.
PROGRAM LINGKUNGAN HIDUP
Program Menteri Lingkungan Hidup
· Program Adiwiyata
Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
§ Tujuan program Adiwiyata
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
· Program Agro Industri
Berdasarkan Pasal 102 butir b Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Deputi II) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Sesuai dengan tugas pokok tersebut, Asdep 3/II menjalankan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran sumber agro industri.
2. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan.
3. Pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengawasan penaatan oleh pemerintah daerah.
STRATEGI PELAKSANAAN
1. Menurunkan beban pencemaran dari sumber agro industri;
2. Menyiapkan peraturan perundangan pengendalian pencemaran lingkungan;
3. Meningkatkan peran aktif mitra strategis dalam pengendalian pencemaran lingkungan;
4. Meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi pengendalian pencemaran lingkungan;
5. Meningkatkan kualitas SDM dalam pengendalian pencemaran.
· Program Adipura
Adipura, merupakan salah satu upaya menangani limbah padat domestic di perkotaan. Dalam perkembangannya, lingkup kerja Program Adipura difokuskan pada upaya untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi kota “ Bersih & Hijau “. Ada dua kegiatan pokok dalam penanganan limbah domestik dan ruang terbuka hijau di perkotaan, yaitu :
(1) Memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan berdasarkan pedoman dan kriteria yang ditetapkan untuk menentukan peringkat kinerja kota;
(2) Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.
Pemantauan dan evaluasi kinerja didasarkan pada kriteria Adipura yang meliputi aspek-aspek: (a) Pengelolaan sampah, (b) Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH), (c) Pengelolaan kebersihan perairan terbuka dari sampah.
Diharapkan melalui Program ini setiap daerah dapat mendayagunakan seluruh kemampuannya melalui dukungan dari segenap segmen masyarakat untuk secara bersama-sama mengatasi permasalahan lingkungan hidup perkotaan. Hasil Pelaksanaan Program Adipura yang telah dicapai sejak dicanangkan hingga pada tahun ketujuh. Adipura 2008/2009, sedikit banyak telah memberikan motivasi dan dorongan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance .
Pada tahun ketujuh pelaksanaan Program Adipura di Regional Sumapapua, yakni tahun 2008-2009, jumlah kabupaten/kota yang mengikuti program ini mencapai 73 kota dari 125 Kabupaten/Kota terdiri dari 1 kota Metropolitan, kota sedang 13, kota kecil 58, sebagaimana data terlampir.
· Program Adiwiyata
Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
§ Tujuan program Adiwiyata
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
· Program Agro Industri
Berdasarkan Pasal 102 butir b Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Deputi II) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Sesuai dengan tugas pokok tersebut, Asdep 3/II menjalankan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran sumber agro industri.
2. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan.
3. Pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengawasan penaatan oleh pemerintah daerah.
STRATEGI PELAKSANAAN
1. Menurunkan beban pencemaran dari sumber agro industri;
2. Menyiapkan peraturan perundangan pengendalian pencemaran lingkungan;
3. Meningkatkan peran aktif mitra strategis dalam pengendalian pencemaran lingkungan;
4. Meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi pengendalian pencemaran lingkungan;
5. Meningkatkan kualitas SDM dalam pengendalian pencemaran.
· Program Adipura
Adipura, merupakan salah satu upaya menangani limbah padat domestic di perkotaan. Dalam perkembangannya, lingkup kerja Program Adipura difokuskan pada upaya untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi kota “ Bersih & Hijau “. Ada dua kegiatan pokok dalam penanganan limbah domestik dan ruang terbuka hijau di perkotaan, yaitu :
(1) Memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan berdasarkan pedoman dan kriteria yang ditetapkan untuk menentukan peringkat kinerja kota;
(2) Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.
Pemantauan dan evaluasi kinerja didasarkan pada kriteria Adipura yang meliputi aspek-aspek: (a) Pengelolaan sampah, (b) Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH), (c) Pengelolaan kebersihan perairan terbuka dari sampah.
Diharapkan melalui Program ini setiap daerah dapat mendayagunakan seluruh kemampuannya melalui dukungan dari segenap segmen masyarakat untuk secara bersama-sama mengatasi permasalahan lingkungan hidup perkotaan. Hasil Pelaksanaan Program Adipura yang telah dicapai sejak dicanangkan hingga pada tahun ketujuh. Adipura 2008/2009, sedikit banyak telah memberikan motivasi dan dorongan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance .
Pada tahun ketujuh pelaksanaan Program Adipura di Regional Sumapapua, yakni tahun 2008-2009, jumlah kabupaten/kota yang mengikuti program ini mencapai 73 kota dari 125 Kabupaten/Kota terdiri dari 1 kota Metropolitan, kota sedang 13, kota kecil 58, sebagaimana data terlampir.
Apa itu e-KTP,
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".
PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
*
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
*
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
*
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
PROSEDUR PERMOHONAN
*
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
*
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
PERSYARATAN
*
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
*
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
*
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
*
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
*
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
*
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
*
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
*
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
*
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
*
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
*
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
*
Copy Neraca Awal Perusahaan
MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
BIAYA PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN
BIAYA
PROSES
BIAYA SUDAH TERMASUK
BESAR
MENENGAH
KECIL
Rp. 2.750.000
Rp. 1.750.000
Rp. 850.000
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan SIUP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy SIUP oleh Notaris
Pas Photo 3 x 4= 2 lembar
PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
*
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
*
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
*
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
PROSEDUR PERMOHONAN
*
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
*
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
PERSYARATAN
*
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
*
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
*
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
*
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
*
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
*
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
*
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
*
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
*
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
*
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
*
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
*
Copy Neraca Awal Perusahaan
MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
BIAYA PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN
BIAYA
PROSES
BIAYA SUDAH TERMASUK
BESAR
MENENGAH
KECIL
Rp. 2.750.000
Rp. 1.750.000
Rp. 850.000
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan SIUP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy SIUP oleh Notaris
Pas Photo 3 x 4= 2 lembar
Langganan:
Postingan (Atom)

