Selasa, 03 Juni 2014
KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI); Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI); Alex Sutejo
3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI); Uni Z Lubis
4. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI); OK. Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi Wartawan Kota (AWK); Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat Pewarta; Masfendi
7. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI); Fowa’a Hia
8. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI); RE Hermawan S
9. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI); Syahril
10. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA); Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI); Kasmarios SmHk
13. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI); M. Suprapto
14. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI); Sakata Barus
15. Komite Wartawan Indonesia (KWI); Herman Sanggam
16. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI); A.M. Syarifuddin
17. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI); Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI); Hasnul Amar
19. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI); Ismed Hasan Putro
20. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI); Wina Armada Sukardi
21. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI); Andi A. Mallarangan
22. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK); Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI); Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI); Ev. Robinson Togap Siagian
25. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI); Rusli
26. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat; Mahtum Mastoem
27. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS); Laode Hazirun
28. Serikat Wartawan Indonesia (SWI); Daniel Chandra
29. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII); Gunarso Kusumodiningrat.
kode etik jurnalistik
KODE ETIK JURNALISTIK
A. PENGERTIAN JURNALISTIK
Pada prinsipnya jurnalistik merupakan cara kerja media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada khalayak ramai, yang tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu “Diurna” dan dalam bahasa Inggris “Journal” yang berarti catatan harian.
Jurnalistik dalam KBBI (2003:326) adalah yang berkenaan dengan wartawan. Sedangkan seorang yang bergelut di bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab I ketentuan umum pasal 1 poin 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.
B. PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK
Kode (Inggris: code, dan Latin: codex) adalah buku undang-undang kumpula sandi dan kata yang disepakati dalam lalu lintas telegrafi serta susunan prinsip hidup dalam masyarakat. Etik atau etika merupakan moral filosofi filsafat praktis dan ajaran kesusilaan. Menurut KBBI etika mengandung arti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban. Moral adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penertiban.
C. TANGGUNG JAWAB WARTAWAN
Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang mengatu tindak-tanduk seorang wartawan. Kode etik jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran yang lain. Namun secara umum berisi hal-hal yang menjamin terpenuhinya tanggung jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya.
Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tanggung jawab
tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan member masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
2. Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah mili setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan public harus diselenggarakan secara public. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
3. Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
4. Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.
5. Tak Memihak
Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.
6. Adil dan Fair
Wartawan harus menghormati hak-hak orang yang terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan kepada public bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
D. KODE ETIK JURNALISTIK
Kode etik jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh dewan pers. Kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Kode etik tersebut adalah sebagai berikut.
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
REFERENSI
Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik AJI (Asosiasi Jurnalis Independen)
http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik
http://witantra.wordpress.com/2008/06/06/kode-etik-jurnalistik-wartawan-indonesia/
http://romeltea.wordpress.com/2007/10/02/kode-etik-jurnalistik-etika-profesional-wartawan/
Kamis, 19 September 2013
Jumat, 29 Maret 2013
tips jaga kesehatan
Memiliki tubuh yang sehat merupakan keinginan setiap orang termasuk anda. Dengan tetap sehat, maka aktivitas yang kita lakukan bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan kita. Dengan sehat pula, maka kita tidak harus mengeluarkan waktu dan biaya untuk membeli obat atau pergi ke rumah sakit. Jadi kita harus selalu bersyukur dengan nikmat sehat yang diberikan Tuhan YME kepada kita semua.
Sahabat, tips kesehatan. Ukuran sehat yaitu ketika kita mampu menjaga daya tahan tubuh dari serangan penyakit yang selalu menerpa seperti peyakit demam, flu, batuk dan lain-lain. Lalu bagaimana kita bisa menjaga daya tahan tubuh yang benar agar selalu sehat dan bugar setiap hari....????? Berikut ini tips kesehatan yaitu Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh Agar Selalu Sehat :
1. Istirahat yang cukup setiap harinya, merupakan salah satu faktor untuk menjaga daya tahan tubuh anda. Dalam hal ini tidur yang cukup dan berkualitas. (7 Tips Agar Tidur Lebih Berkualitas).
2. Mematikan lampu pada saat tidur di malam hari merupakan salah satu tips menjaga daya tahan tubuh anda. Ini dikarenakan hormon melatonin yang berkaitan dengan kekebalan tubuh anda mulai berproduksi saat anda mematikan lampu dimalam hari disaat tidur. ( Inilah Bahaya Tidur Dengan Lampu Menyala ).
3. Kecapekan setelah beraktivitas seharian merupakan salah satu faktor penyebab dari menurunnya daya tahan tubuh anda. Sehingga mengistirahatkan tubuh anda merupakan langkah yang sangat tepat untuk menghilangkan rasa capek tersebut. ( 7 Tips Mudah Menghilangkan Capek Di Tubuh Anda ).
4. Didalam tubuh yang sehat terdapat pikiran yang tenang dan sehat juga. Maka usahakan selalu berpikiran positif terhadap segala masalah yang menerpa kita.(7 Tips Efektif Menghilangkan Stress).
5. Setiap pagi, usahakan selalu melakukan olahraga secara teratur. Ini bertujuan untuk menjaga kondisi tubuh agar selalu bugar dan sehat. ( 5 Olahraga Sederhana Yang Mudah Dan Menyehatkan ).
6. Selalu memastikan bahwa makanan yang anda makan sudah higienis atau sudah di cuci dengan bersih atau dimasak dengan matang yang sempurna. ( 4 Makanan Yang Memperkuat Daya Tahan Tubuh Anda ).
7. Makanlah dengan porsi yang wajar jangan berlebihan. Di khawatirkan badan anda akan mengalami kegemukan dan riskan terkena penyakit yang terkait dengan kegemukan atau obesitas. ( 7 Kebiasaan Buruk Pemicu Kegemukan ).
8. Penuhi makanan yang berserat setiap harinya. Makanan yang berserat yaitu apel, wortel maupun kacang-kacangan. Fungsi makanan berserat ini yaitu menjaga tubuh dari serangan bakteri. ( 5 Makanan Berserat Tinggi Untuk Tubuh Anda ).
9. Penuhi kebutuhan vitamin D. karena vitamin D ini berfungsi untuk menstimulus sel imun untuk menghalau virus dan bakteri. Vitamin D dapat ditemukan pada sinar matahari, telur, hati dan ikan. ( 4 Makanan Sebagai Antibiotik Alami ).
Selasa, 06 Maret 2012
PROGRAM LINGKUNGAN HIDUP/AMDAL DLL
Program Amdal
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
§ Guna Amdal
o Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
o Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
o Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
o Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
o Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
§ Prosedur Amdal
o Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
o Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
o Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
o Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
· Program Bahan Berbahaya dan Beracun
· Program Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Nasional
Indonesia telah meratifikasi Kovensi Keanekaragaman Hayati dalam bentuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati. Sesuai dengan mandat yang tercantum dalam pasal 18 (3) dari Konvensi tersebut maka Kementerian Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point dari Konvensi Keanekaragaman Hayati membangun Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia berbasis internet.
Balai Kliring Keanekaragaman Hayati mempunyai misi untuk :
· mempromosikan dan memfasilitasi kerjasama teknis dan ilmiah
· mengembangkan mekanisme global untuk pertukaran dan integrasi informasi
· mengembangkan jejaring
· Program Diklat Lingkungan
Pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup. Melalui pendekatan metode Androgogi dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Pusat pendidikan dan pelatihan (PUSDIKLAT) diharapkan memberikan perubahan perilaku serta sikap positif terwujudnya pelestarian lingkungan hidup yang melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pusdiklat Kementerian Negara Lingkungan Hidup melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain : Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan, Penyusunan Kurikulum dan materi ajar pelatihan, Pembuatan Visualisasi/film dokumenter yang dapat mendukung pemahaman materi pelatihan, pelaksanaan seminar, lokakarya dan sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan (JAFUNG PEDAL).
§ Tujuan Pendidikan dan Pelatihan
untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan serta wawasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik teknis maupun manajemen.
· Program Eco Pesantren
Eco-Pesantren adalah Suatu Institusi Pendidikan Islam yang mempunyai kepedulian pada aktivitas yang tanggap terhadap lingkungan hidup.
§ Tujuan
o Meningkatkan kesadaran bahwa ajaran Islam menjadi pedoman dalam berprilaku yang ramah lingkungan
o Penerapan ajaran Islam dalam kegiatan sehari-hari
o Memberdayakan Komunitas pesantren untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang islami berdasarkan al-Qur'an dan al Sunnah
o Meningkatkan aktivitas yang mempunyai nilai tambah baik secara ekonomi, sosial dan ekologi
o Menjadikan pondok pesantren sebagai pusat pembelajaran yang berwawasan lingkungan bagi komunitas pesantren dan masyarakat sekitar
o Sosialisasi materi lingkungan dalam aktivitas pondok Pesantren
o Mewujudkan kawasan pondok pesantren yang baik, bersih dan sehat.
· Program Green Fins Indonesia
· Program Informasi Mengenai Sampah
· Program Kalpataru
Kosakata KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan KALPATARU untuk menggambarkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.
Salah satu prinsip pembangunan adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU.
Penghargaan KALPATARU diberikan pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195 orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57), Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan (24).
· Program Langit Biru
§ Latar Belakang
Pencemaran udara menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di kota-kota besar. Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas udara sejak tahun 1992 telah melaksanakan Program Langit Biru sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, yang selanjutnya dikukuhkan dengan Kepmen LH No. 15/1996 tentang Langit Biru. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2/2002 maka Program Langit Biru menjadi bagian kegiatan dari program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengembangkan sistem penaatan terhadap sumber pencemaran emisi sumber bergerak.
logo Langit Biru dimaksudkan untuk mendekatkan Program Langit Biru, sehingga dengan melihat logo tersebut masyarakat sudah mengenal dan mengetahui arti Program Langit Biru. Logo Langit Biru akan digunakan dalam bahan-bahan publikasi, seperti buku-buku, brosur, pin, spanduk dan t-shirt.
§ Misi Langit Biru
Mengembangkan kebijakan nasional dalam pengendalian pencemaran udara
o Meningkatkan kapasitas daerah dalam pengendalian pencemaran udara melalui penguatan isntitusi di daerah dan pemanfaatan teknologi
o Meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengendalian, pencegahan dan pemulihan kualitas udara
o Meningkatkan partisipasi peran masyarakat dalam mewujudkan udara bersih.
· Program Layanan Informasi Standarisasi Kompetensi Bidang Lingkungan
· Program Manajemen Lingkungan
· Program Menuju Indonesia Hijau
· Program Piagam Bumi
Piagam Bumi adalah sebuah deklarasi prinsip-prinsip pokok untuk membangun masyarakat global yang berkeadilan, berkelanjutan dan damai di abad ke- 21. Piagam Bumi berupaya untuk mengilhami seluruh umat manusia akan pengertian baru tentang saling ketergantungan global dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan keluarga umat manusia, yaitu kehidupan dunia yang lebih besar, dan generasi yang akan datang. Piagam Bumi merupakan cetusan harapan dan sebuah seruan untuk bertindak.
Piagam Bumi sangat peduli terhadap masa transisi menuju cara hidup yang berkelanjutan dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Salah satu tema utama adalah integritas ekologis. Namun, Piagam Bumi menyadari bahwa tujuan-tujuan dari perlindungan ekologis, pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi yang adil, penghargaan atas Hak Azazi Manusia, demokrasi dan perdamaian adalah saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan. Karena itu Piagam ini memberikan kerangka etika baru yang terintegrasi dan inklusif sebagai panduan untuk masa transisi menuju masa depan yang berkelanjutan.
Piagam Bumi adalah sebuah produk dialog yang mendunia serta lintas budaya yang berlangsung selama satu dekade, tentang tujuan-tujuan dan nilai-nilai bersama. Proyek Piagam Bumi dimulai sebagai Prakarsa PBB, namun diteruskan dan dilengkapi oleh prakarsa masyarakat madani global. Piagam Bumi diselesaikan dan kemudian dicanangkan sebagai piagam masyarakat pada tahun 2000 oleh Komisi Piagam Bumi, sebuah entitas internasional yang independen.
Penulisan rancangan Piagam Bumi telah melibatkan proses konsultasi yang paling terbuka dan paling partisipatif yang pernah dilakukan dalam penulisan sebuah dokumen internasional. Proses tersebut adalah sumber primer dari legitimasinya sebagai pedoman kerangka etis. Legitimasi dokumen tersebut telah diperluas dengan dukungan dari lebih dari 4500 (empat ribu lima ratus) organisasi, termasuk pemerintah dan organisasi internasional.
Khusus mengenai legitimasi, semakin banyak ahli-ahli hukum internasional yang mengakui status Piagam Bumi sebagai dokumen hukum lunak (soft law document). Dokumen hukum lunak seperti Universal Declaration on Human Rights (Deklarasi Universal Hak Azazi Manusia) dianggap sebagai aturan moral dan bukan aturan hukum bagi pemerintah yang setuju untuk mendukung dan mengadopsi aturan tersebut, dan seringkali aturan moral tersebut menjadi dasar dari aturan hukum tersebut.
Pada saat ketika perubahan-perubahan besar dalam bagaimana kita berpikir dan hidup betul-betul diperlukan, Piagam Bumi menantang kita untuk mengevaluasi nilai-nilai yang kita anut dan memilih cara yang lebih baik. Pada saat ketika kemitraan internasional menjadi sangat penting, Piagam Bumi mendorong kita untuk mencari persamaan di antara perbedaan-perbedaan dan untuk merangkul etika global yang baru yang dianut oleh semakin banyak orang di seluruh dunia. Pada saat ketika pendidikan untuk pembangunan yang berkelanjutan menjadi sangat perlu, Piagam Bumi memberikan perangkat pendidikan yang sangat bernilai.
· Pusat Virtual Informasi Lingkungan Indonesia
· Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional
· Program Pasar Berseri
Pasar adalah salah satu komponen utama pembentukan komunitas masyarakatbaik di desa maupun di kota sebagai lembaga distribusi berbagai macam kebutuhan manusia seperti bahan makanan, sumber energi, dan sumberdayalainnya. Pasar berperan pula sebagai penghubung antara desa dan kota.Perkembangan penduduk dan kebudayaan selalu diikuti oleh perkembanganpasar sebagai salah satu pendukung penting bagi kehidupan manusia seharihariterutama di kawasan perkotaan.
§ Pengertian Pasar Berseri
Pasar Berseri ‘bersih, sehat, ramah lingkungan, dan indah’ merupakan konseppemikiran ulang menuju peningkatan performa pasar tradisional. Konsep inimengarah pada dua hal, yaitu: optimalisasi kinerja pasar tradisional dan peningkatan infrastruktur; dan pengembalian peran pasar tradisional sebagai distributor produk-produk lokal. Upaya tersebut diharapkan mampu menjadikan pasar tradisional memenuhi syarat minimal sebuah pasar, dimana terbangun regularity, adequacy, dan security, dengan terciptanya comfortability bagi pelakupasar dalam berniaga.
§ Maksud dan Tujuan
- Mendorong terbinanya tata kehidupan pasar yang harmonis dan kondusif bagi seluruh pelaku pasar.
- Mempertahankan dan mengembangkan warisan budaya berupa tradisi yang sudah ada di setiap pasar maupun kekhasan bangunan fisik pasar sebagai penciri lokal.
- Menumbuhkan kepedulian dan meningkatkan pengetahuan para pelakupasar pada produk ramah lingkungan dan produk lokal, sertamenempatkan produk tersebut sebagai penciri pasar tradisional.
- Menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, tertata, hijau, danramah lingkungan.
· Program Perencanaan Lingkungan
· Program Pusat Produksi Bersih Nasional
Tujuan pendirian PPBN adalah untuk memfasilitasi, mempromosikan dan mengkatalis pengembangan dan penerapan Produksi Bersih (PB) di Indonesia. PPBN akan menstimulasi dan mendorong kegiatan-kegiatan teknis, tukar informasi, memperluas jaringan, proyek-proyek percontohan dan pelatihan PB sehingga menumbuhkan pasar Produksi Bersih di Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatannya, PPBN mendapat pengarahan dari Komite Pengarah PPBN, yang keanggotaannya terdiri dari Institusi Pemerintah dan Non Pemerintah, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 76 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah PPBN yang telah direvisi dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 90 Tahun 2006.
Untuk lebih mengoptimalkan kemandirian PPBN, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Laksana PPBN menyatakan bahwa Jabatan Direktur PPBN ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dengan demikian jabatan Direktur Eksekutif PPBN dipisahkan dari jabatan Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.
§ Manfaat Program
o Manfaat bagi Pembeli
o Kemudahan mendapatkan barang kebutuhan dan bahan mentah yangbersih dan sehat
o Memperoleh kenyamanan dan jaminan keamanan
o Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya
o Manfaat bagi Pedagang
- Mendapatkan layanan fasilitas yang lebih baik
- Mendapatkan kenyamanan dan keamanan
- Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya
- Peningkatan jumlah konsumen
- Peningkatan pendapatan
o Manfaat bagi Pengelola Pasar dan Pemerintah Daerah
- Pengembangan dan promosi produk-produk tradisional setempat
- Terkelolanya limbah pasar
- Optimalisasi dan efisiensi dalam pengelolaan pasar
- Peluang mendapatkan apresiasi dari individu, lembaga pemerintah, atau lembaga lain
- Peningkatan konsumen
- Peningkatan PAD
o Manfaat bagi Masyarakat Sekitar Pasar
- Tersalurkanya produk-produk local
- Penyerapan sumberdaya setempat
- Terkelolanya dampak cemaran kegiatan pasar
- Tertatanya akses transportasi
· Pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun
· Pengolahan Limbah Usaha Kecil
· Pengolahan Pinjaman Lunak Lingkungan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Bagian Ketujuh, Asisten Deputi Urusan Insentif dan Pendanaan Lingkungan (Asdep 3/VII) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 3/VII KLH menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan rumusan kebijakan dan strategi penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;
2. Pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;
3. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakaan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan.
· Perlindungan Ozon
Ozon adalah gas yang secara alami terdapat di dalam atmosfir. Masing-masing molekul ozon terdiri dari tiga buah atom oksigen dan dinyatakan sebagai O3. Ozon bisa dijumpai di dua wilayah atmosfir. Sekitar 10% ozon berada di lapisan troposfir, yaitu wilayah atmosfir yang paling dekat dengan permukaan bumi dari permukaan bumi hingga ketinggian 10-16 kilometer. Sekitar 90% persen ozon berada di lapisan stratosfir, yaitu wilayah atmosfir yang terletak mulai dari puncak troposfir hingga ketinggian sekitar 50 kilometer. Ozon yang berada di stratosfir sering kali disebut lapisan ozon.
Penipisan lapisan ozon dan pemasan global/perubahan iklim merupakan dua masalah yang saling terkait; baik secara saintifik, teknologi, maupun dampaknya. Peningkatan temperatur permukaan bumi menyebabkan turunnya temperatur lapisan stratosfer; hal ini memperlambat pemulihan lapisan ozon. Ilmuwan NASA memperkirakan bahwa akibat pemanasan global, pemulihan lapisan ozon akan terlambat 18 tahun dari perkiraan semula, yakni tahun 2068 (semula 2050). Di sisi lain, penggunaan sumber energi secara boros, disamping menyebabkan krisis energi, juga bertanggung jawab terhadap semakin tingginya pemanasan global. Dengan demikian ketiga masalah di atas, penipisan lapisan ozon, pemanasan global, dan penggunaan sumber energi memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain.
§ Bahaya Yang Bisa Timbul Akibat Kerusakan Lapisan Ozon
Berkurangnya konsentrasi ozon akan menyebabkan semakin tingginya tingkat radiasi UV-B yang dapat mencapai permukaan Bumi. Pancaran radiasi UV-B yang merupakan bagian dari sinar matahari sebenarnya tidak berubah, namun semakin berkurangnya ozon maka berkurang pula perlindungan sehingga lebih banyak lagi radiasi UV-B yang bisa mencapai permukaan Bumi. Hasil studi menunjukkan bahwa tingkat radiasi UV-B yang diukur di permukaan Bumi di daerah Antartika (Kutub Selatan) meningkat dua kali lipat bersamaan dengan kehadiran lubang ozon di atas Antartika. Studi lain mengkonfirmasikan terdapat hubungan yang nyata antara berkurangnya ozon dengan meningkatnya radiasi UV-B di Kanada selama beberapa tahun yang lalu.
· Proper
Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional.
§ Tujuan
Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:
-
Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
-
Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan
-
Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan
-
Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
-
Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah
· Perubahan Iklim
Isu utama yang harus ditangani dalam mengantisipasi perubahan iklim global adalah bagaimana agar sistem iklim bumi tidak terganggu dan terus memburuk. Para wakil pemerintah berbagai negara lalu membentuk sebuah panel untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan awal tentang isu ini. Setelah melalui proses yang panjang, kerangka PBB tentang Konvensi Perubahan Iklim (UN Framework Convention on Climate Change, UNFCCC) akhirnya diterima secara universal sebagai komitmen politik internasional tentang perubahan iklim pada KTT Bumi tentang Lingkungan dan Pembangunan (UN Conference on Environment and Development, UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 1992.
Konvensi ini merupakan pilihan dan langkah yang tepat meskipun serba sulit. Oleh karena itu, di dalamnya banyak masalah berat dan serius, misalnya apakah suatu ketentuan harus mengikat secara hukum (legally binding) atau tidak, ditangani secara ringan dan kurang tegas. Inilah harga yang harus dibayar dalam suatu diplomasi dan negosiasi internasional, kompromi untuk menghindari konflik yang membubarkan tujuan besar secara keseluruhan.
· Warga Madani
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap. MPR RI) Nomor VI/MPR/2002, yang memberikan rekomendasi atas laporan pelaksanaan Putusan MPR RI antara lain oleh Presiden, menyebutkan bahwa eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan hidup. Hal ini disebabkan tidak konsistennya pelaksanaan manajemen lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme dan kelembagaannya.
Dengan memperhatikan permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, pengelolaan di bidang pelestarian lingkungan hidup mempunyai beberapa ciri khas, yaitu tingginya potensi konflik, tingginya potensi ketidaktentuan (uncertainty), kurun waktu yang sering cukup panjang antara kegiatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta pemahaman masalah yang tidak mudah bagi masyarakat luas. Karena ciri-ciri ini, usaha pelestarian akan selalu merupakan suatu usaha yang dinamis, baik dari segi tantangannya yang dihadapi maupun jalan keluarnya.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Tap. MPR RI Nomor VI/MPR/2002 antara lain merekomendasikan untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance secara konsisten dengan menegakkan prinsip-prinsip rule of law, tranparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dalam hubungan ini, perlu diusahakan agar masyarakat umum sadar dan mempunyai kesadaran pada kelestarian lingkungan hidup, mempunyai informasi yang cukup tentang masalah-masalah yang dihadapi, dan mempunyai keberdayaan dalam berperan serta pada proses pengambilan keputusan demi kepentingan orang banyak. Sejalan dengan otonomi daerah, pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta dalam intensitas tinggi oleh masyarakat umum inilah yang dapat menjamin dinamisme dalam pengelolaan lingkungan, sehingga pengelolaan ini mampu menjawab tantangan tersebut di atas. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme demokrasi.
§ Masalah
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pada masa depan akan dihadapkan pada berbagai kompleksitas, dinamika dan keragaman persoalan social ekonomi, dan politik yang bersifat kontradiktif yang memerlukan perhatian dan penanganan dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta seluruh potensi masyarakat di berbagai daerah.
Pola pikir yang terbentuk sebagai akibat pengalaman selama ini dengan sistem pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik, lemahnya pengawasan, ketidaktanggapan dalam mengubah pendekatan dan strategi pembangunan, serta ketidak selarasan antara kebijakan dan pelaksanaan pada berbagai bidang pembangunan dan terjadinya krisis ekonomi telah menyebabkan melemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas secara otonom, tidak terdesentralisasinya kegiatan pelayanan masyarakat, ketidakmerataan pertumbuhan ekonomi antar daerah, dan ketidakberdayaan masyarakat dalam proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan di berbagai daerah.
Di samping itu, pembangunan sektoral yang terpusat cenderung kurang memperhatikan keragaman kondisi sosial ekonomi daerah menyebabkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, lemahnya pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, dan kurang efektifnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Di pihak lain, kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun. Penyebab utamanya adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan selama ini yang lebih menekankan pada pendekatan sektor dan cenderung terpusat, menyebabkan pemerintah daerah kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu,
(1) kekuatan pelestarian lingkungan perlu mendapat dukungan dari kekuatan-kekuatan politik primer;
(2) demi keberhasilan usaha pelestarian lingkungan, masyarakat luas perlu mempunyai keberdayaan, mampu dan aktif berperan serta secara efektif melalui mekanisme demokrasi;
(3) pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, perlu memiliki kemampuan ketataprajaan di bidang lingkungan hidup (good environmental governance), agar mampu menjawab tantangan dari masyarakat yang sudah diberdayakan.
(4) usaha peningkatan penaatan dalam pengelolaan lingkunan hidup adalah penting. Penegakan hukum merupakan salah satu aspek utama dalam peningkatan penaatan di samping pemanfaatan instrumen-instrumen pengelolaan lainnya.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
§ Guna Amdal
o Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
o Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
o Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
o Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
o Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
§ Prosedur Amdal
o Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
o Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
o Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
o Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
· Program Bahan Berbahaya dan Beracun
· Program Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Nasional
Indonesia telah meratifikasi Kovensi Keanekaragaman Hayati dalam bentuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati. Sesuai dengan mandat yang tercantum dalam pasal 18 (3) dari Konvensi tersebut maka Kementerian Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point dari Konvensi Keanekaragaman Hayati membangun Balai Kliring Keanekaragaman Hayati Indonesia berbasis internet.
Balai Kliring Keanekaragaman Hayati mempunyai misi untuk :
· mempromosikan dan memfasilitasi kerjasama teknis dan ilmiah
· mengembangkan mekanisme global untuk pertukaran dan integrasi informasi
· mengembangkan jejaring
· Program Diklat Lingkungan
Pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) bidang lingkungan hidup. Melalui pendekatan metode Androgogi dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Pusat pendidikan dan pelatihan (PUSDIKLAT) diharapkan memberikan perubahan perilaku serta sikap positif terwujudnya pelestarian lingkungan hidup yang melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pusdiklat Kementerian Negara Lingkungan Hidup melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain : Penyelengaraan Pendidikan dan Pelatihan, Penyusunan Kurikulum dan materi ajar pelatihan, Pembuatan Visualisasi/film dokumenter yang dapat mendukung pemahaman materi pelatihan, pelaksanaan seminar, lokakarya dan sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan (JAFUNG PEDAL).
§ Tujuan Pendidikan dan Pelatihan
untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan serta wawasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik teknis maupun manajemen.
· Program Eco Pesantren
Eco-Pesantren adalah Suatu Institusi Pendidikan Islam yang mempunyai kepedulian pada aktivitas yang tanggap terhadap lingkungan hidup.
§ Tujuan
o Meningkatkan kesadaran bahwa ajaran Islam menjadi pedoman dalam berprilaku yang ramah lingkungan
o Penerapan ajaran Islam dalam kegiatan sehari-hari
o Memberdayakan Komunitas pesantren untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang islami berdasarkan al-Qur'an dan al Sunnah
o Meningkatkan aktivitas yang mempunyai nilai tambah baik secara ekonomi, sosial dan ekologi
o Menjadikan pondok pesantren sebagai pusat pembelajaran yang berwawasan lingkungan bagi komunitas pesantren dan masyarakat sekitar
o Sosialisasi materi lingkungan dalam aktivitas pondok Pesantren
o Mewujudkan kawasan pondok pesantren yang baik, bersih dan sehat.
· Program Green Fins Indonesia
· Program Informasi Mengenai Sampah
· Program Kalpataru
Kosakata KALPATARU dalam bahasa Sanskerta berarti pohon kehidupan. Lambang ini diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah ini diangkat ke permukaan menjadi nama sebuah penghargaan di bidang lingkungan yang diberikan perorangan atau masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporannya dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup. Pendahulu Bangsa Indonesia menorehkan pahatan KALPATARU untuk menggambarkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang antara hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.
Salah satu prinsip pembangunan adalah berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 huruf (i) UU No. 23 Tahun 1997, menyebutkan bahwa "dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup". Salah satu bentuk penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh Pemerintah adalah KALPATARU.
Penghargaan KALPATARU diberikan pada seseorang atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya di dalam memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sejak tahun 1980-2003, KALPATARU telah diberikan kepada 195 orang/kelompok yang terdiri dari 4 kategori, yaitu Perintis Lingkungan (57), Pengabdi Lingkungan (50), Penyelamat Lingkungan (64), dan Pembina Lingkungan (24).
· Program Langit Biru
§ Latar Belakang
Pencemaran udara menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di kota-kota besar. Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas udara sejak tahun 1992 telah melaksanakan Program Langit Biru sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, yang selanjutnya dikukuhkan dengan Kepmen LH No. 15/1996 tentang Langit Biru. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2/2002 maka Program Langit Biru menjadi bagian kegiatan dari program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengembangkan sistem penaatan terhadap sumber pencemaran emisi sumber bergerak.
logo Langit Biru dimaksudkan untuk mendekatkan Program Langit Biru, sehingga dengan melihat logo tersebut masyarakat sudah mengenal dan mengetahui arti Program Langit Biru. Logo Langit Biru akan digunakan dalam bahan-bahan publikasi, seperti buku-buku, brosur, pin, spanduk dan t-shirt.
§ Misi Langit Biru
Mengembangkan kebijakan nasional dalam pengendalian pencemaran udara
o Meningkatkan kapasitas daerah dalam pengendalian pencemaran udara melalui penguatan isntitusi di daerah dan pemanfaatan teknologi
o Meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengendalian, pencegahan dan pemulihan kualitas udara
o Meningkatkan partisipasi peran masyarakat dalam mewujudkan udara bersih.
· Program Layanan Informasi Standarisasi Kompetensi Bidang Lingkungan
· Program Manajemen Lingkungan
· Program Menuju Indonesia Hijau
· Program Piagam Bumi
Piagam Bumi adalah sebuah deklarasi prinsip-prinsip pokok untuk membangun masyarakat global yang berkeadilan, berkelanjutan dan damai di abad ke- 21. Piagam Bumi berupaya untuk mengilhami seluruh umat manusia akan pengertian baru tentang saling ketergantungan global dan tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan keluarga umat manusia, yaitu kehidupan dunia yang lebih besar, dan generasi yang akan datang. Piagam Bumi merupakan cetusan harapan dan sebuah seruan untuk bertindak.
Piagam Bumi sangat peduli terhadap masa transisi menuju cara hidup yang berkelanjutan dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Salah satu tema utama adalah integritas ekologis. Namun, Piagam Bumi menyadari bahwa tujuan-tujuan dari perlindungan ekologis, pengentasan kemiskinan, pembangunan ekonomi yang adil, penghargaan atas Hak Azazi Manusia, demokrasi dan perdamaian adalah saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan. Karena itu Piagam ini memberikan kerangka etika baru yang terintegrasi dan inklusif sebagai panduan untuk masa transisi menuju masa depan yang berkelanjutan.
Piagam Bumi adalah sebuah produk dialog yang mendunia serta lintas budaya yang berlangsung selama satu dekade, tentang tujuan-tujuan dan nilai-nilai bersama. Proyek Piagam Bumi dimulai sebagai Prakarsa PBB, namun diteruskan dan dilengkapi oleh prakarsa masyarakat madani global. Piagam Bumi diselesaikan dan kemudian dicanangkan sebagai piagam masyarakat pada tahun 2000 oleh Komisi Piagam Bumi, sebuah entitas internasional yang independen.
Penulisan rancangan Piagam Bumi telah melibatkan proses konsultasi yang paling terbuka dan paling partisipatif yang pernah dilakukan dalam penulisan sebuah dokumen internasional. Proses tersebut adalah sumber primer dari legitimasinya sebagai pedoman kerangka etis. Legitimasi dokumen tersebut telah diperluas dengan dukungan dari lebih dari 4500 (empat ribu lima ratus) organisasi, termasuk pemerintah dan organisasi internasional.
Khusus mengenai legitimasi, semakin banyak ahli-ahli hukum internasional yang mengakui status Piagam Bumi sebagai dokumen hukum lunak (soft law document). Dokumen hukum lunak seperti Universal Declaration on Human Rights (Deklarasi Universal Hak Azazi Manusia) dianggap sebagai aturan moral dan bukan aturan hukum bagi pemerintah yang setuju untuk mendukung dan mengadopsi aturan tersebut, dan seringkali aturan moral tersebut menjadi dasar dari aturan hukum tersebut.
Pada saat ketika perubahan-perubahan besar dalam bagaimana kita berpikir dan hidup betul-betul diperlukan, Piagam Bumi menantang kita untuk mengevaluasi nilai-nilai yang kita anut dan memilih cara yang lebih baik. Pada saat ketika kemitraan internasional menjadi sangat penting, Piagam Bumi mendorong kita untuk mencari persamaan di antara perbedaan-perbedaan dan untuk merangkul etika global yang baru yang dianut oleh semakin banyak orang di seluruh dunia. Pada saat ketika pendidikan untuk pembangunan yang berkelanjutan menjadi sangat perlu, Piagam Bumi memberikan perangkat pendidikan yang sangat bernilai.
· Pusat Virtual Informasi Lingkungan Indonesia
· Peraturan Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional
· Program Pasar Berseri
Pasar adalah salah satu komponen utama pembentukan komunitas masyarakatbaik di desa maupun di kota sebagai lembaga distribusi berbagai macam kebutuhan manusia seperti bahan makanan, sumber energi, dan sumberdayalainnya. Pasar berperan pula sebagai penghubung antara desa dan kota.Perkembangan penduduk dan kebudayaan selalu diikuti oleh perkembanganpasar sebagai salah satu pendukung penting bagi kehidupan manusia seharihariterutama di kawasan perkotaan.
§ Pengertian Pasar Berseri
Pasar Berseri ‘bersih, sehat, ramah lingkungan, dan indah’ merupakan konseppemikiran ulang menuju peningkatan performa pasar tradisional. Konsep inimengarah pada dua hal, yaitu: optimalisasi kinerja pasar tradisional dan peningkatan infrastruktur; dan pengembalian peran pasar tradisional sebagai distributor produk-produk lokal. Upaya tersebut diharapkan mampu menjadikan pasar tradisional memenuhi syarat minimal sebuah pasar, dimana terbangun regularity, adequacy, dan security, dengan terciptanya comfortability bagi pelakupasar dalam berniaga.
§ Maksud dan Tujuan
- Mendorong terbinanya tata kehidupan pasar yang harmonis dan kondusif bagi seluruh pelaku pasar.
- Mempertahankan dan mengembangkan warisan budaya berupa tradisi yang sudah ada di setiap pasar maupun kekhasan bangunan fisik pasar sebagai penciri lokal.
- Menumbuhkan kepedulian dan meningkatkan pengetahuan para pelakupasar pada produk ramah lingkungan dan produk lokal, sertamenempatkan produk tersebut sebagai penciri pasar tradisional.
- Menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, tertata, hijau, danramah lingkungan.
· Program Perencanaan Lingkungan
· Program Pusat Produksi Bersih Nasional
Tujuan pendirian PPBN adalah untuk memfasilitasi, mempromosikan dan mengkatalis pengembangan dan penerapan Produksi Bersih (PB) di Indonesia. PPBN akan menstimulasi dan mendorong kegiatan-kegiatan teknis, tukar informasi, memperluas jaringan, proyek-proyek percontohan dan pelatihan PB sehingga menumbuhkan pasar Produksi Bersih di Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatannya, PPBN mendapat pengarahan dari Komite Pengarah PPBN, yang keanggotaannya terdiri dari Institusi Pemerintah dan Non Pemerintah, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 76 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah PPBN yang telah direvisi dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 90 Tahun 2006.
Untuk lebih mengoptimalkan kemandirian PPBN, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Laksana PPBN menyatakan bahwa Jabatan Direktur PPBN ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dengan demikian jabatan Direktur Eksekutif PPBN dipisahkan dari jabatan Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.
§ Manfaat Program
o Manfaat bagi Pembeli
o Kemudahan mendapatkan barang kebutuhan dan bahan mentah yangbersih dan sehat
o Memperoleh kenyamanan dan jaminan keamanan
o Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya
o Manfaat bagi Pedagang
- Mendapatkan layanan fasilitas yang lebih baik
- Mendapatkan kenyamanan dan keamanan
- Mendapatkan perlindungan akan hak-haknya
- Peningkatan jumlah konsumen
- Peningkatan pendapatan
o Manfaat bagi Pengelola Pasar dan Pemerintah Daerah
- Pengembangan dan promosi produk-produk tradisional setempat
- Terkelolanya limbah pasar
- Optimalisasi dan efisiensi dalam pengelolaan pasar
- Peluang mendapatkan apresiasi dari individu, lembaga pemerintah, atau lembaga lain
- Peningkatan konsumen
- Peningkatan PAD
o Manfaat bagi Masyarakat Sekitar Pasar
- Tersalurkanya produk-produk local
- Penyerapan sumberdaya setempat
- Terkelolanya dampak cemaran kegiatan pasar
- Tertatanya akses transportasi
· Pengolahan Bahan Berbahaya dan Beracun
· Pengolahan Limbah Usaha Kecil
· Pengolahan Pinjaman Lunak Lingkungan
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Bagian Ketujuh, Asisten Deputi Urusan Insentif dan Pendanaan Lingkungan (Asdep 3/VII) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asdep 3/VII KLH menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan rumusan kebijakan dan strategi penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;
2. Pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan;
3. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakaan dan penerapan pengembangan insentif dan pendanaan lingkungan.
· Perlindungan Ozon
Ozon adalah gas yang secara alami terdapat di dalam atmosfir. Masing-masing molekul ozon terdiri dari tiga buah atom oksigen dan dinyatakan sebagai O3. Ozon bisa dijumpai di dua wilayah atmosfir. Sekitar 10% ozon berada di lapisan troposfir, yaitu wilayah atmosfir yang paling dekat dengan permukaan bumi dari permukaan bumi hingga ketinggian 10-16 kilometer. Sekitar 90% persen ozon berada di lapisan stratosfir, yaitu wilayah atmosfir yang terletak mulai dari puncak troposfir hingga ketinggian sekitar 50 kilometer. Ozon yang berada di stratosfir sering kali disebut lapisan ozon.
Penipisan lapisan ozon dan pemasan global/perubahan iklim merupakan dua masalah yang saling terkait; baik secara saintifik, teknologi, maupun dampaknya. Peningkatan temperatur permukaan bumi menyebabkan turunnya temperatur lapisan stratosfer; hal ini memperlambat pemulihan lapisan ozon. Ilmuwan NASA memperkirakan bahwa akibat pemanasan global, pemulihan lapisan ozon akan terlambat 18 tahun dari perkiraan semula, yakni tahun 2068 (semula 2050). Di sisi lain, penggunaan sumber energi secara boros, disamping menyebabkan krisis energi, juga bertanggung jawab terhadap semakin tingginya pemanasan global. Dengan demikian ketiga masalah di atas, penipisan lapisan ozon, pemanasan global, dan penggunaan sumber energi memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain.
§ Bahaya Yang Bisa Timbul Akibat Kerusakan Lapisan Ozon
Berkurangnya konsentrasi ozon akan menyebabkan semakin tingginya tingkat radiasi UV-B yang dapat mencapai permukaan Bumi. Pancaran radiasi UV-B yang merupakan bagian dari sinar matahari sebenarnya tidak berubah, namun semakin berkurangnya ozon maka berkurang pula perlindungan sehingga lebih banyak lagi radiasi UV-B yang bisa mencapai permukaan Bumi. Hasil studi menunjukkan bahwa tingkat radiasi UV-B yang diukur di permukaan Bumi di daerah Antartika (Kutub Selatan) meningkat dua kali lipat bersamaan dengan kehadiran lubang ozon di atas Antartika. Studi lain mengkonfirmasikan terdapat hubungan yang nyata antara berkurangnya ozon dengan meningkatnya radiasi UV-B di Kanada selama beberapa tahun yang lalu.
· Proper
Penilaian Peringkat Kinerja Penaatan dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama PROPER PROKASIH. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penyebaran informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional.
§ Tujuan
Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk:
-
Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
-
Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan
-
Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan
-
Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup
-
Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah
· Perubahan Iklim
Isu utama yang harus ditangani dalam mengantisipasi perubahan iklim global adalah bagaimana agar sistem iklim bumi tidak terganggu dan terus memburuk. Para wakil pemerintah berbagai negara lalu membentuk sebuah panel untuk melakukan pembicaraan-pembicaraan awal tentang isu ini. Setelah melalui proses yang panjang, kerangka PBB tentang Konvensi Perubahan Iklim (UN Framework Convention on Climate Change, UNFCCC) akhirnya diterima secara universal sebagai komitmen politik internasional tentang perubahan iklim pada KTT Bumi tentang Lingkungan dan Pembangunan (UN Conference on Environment and Development, UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil, 1992.
Konvensi ini merupakan pilihan dan langkah yang tepat meskipun serba sulit. Oleh karena itu, di dalamnya banyak masalah berat dan serius, misalnya apakah suatu ketentuan harus mengikat secara hukum (legally binding) atau tidak, ditangani secara ringan dan kurang tegas. Inilah harga yang harus dibayar dalam suatu diplomasi dan negosiasi internasional, kompromi untuk menghindari konflik yang membubarkan tujuan besar secara keseluruhan.
· Warga Madani
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap. MPR RI) Nomor VI/MPR/2002, yang memberikan rekomendasi atas laporan pelaksanaan Putusan MPR RI antara lain oleh Presiden, menyebutkan bahwa eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan hidup. Hal ini disebabkan tidak konsistennya pelaksanaan manajemen lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme dan kelembagaannya.
Dengan memperhatikan permasalahan sumber daya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, pengelolaan di bidang pelestarian lingkungan hidup mempunyai beberapa ciri khas, yaitu tingginya potensi konflik, tingginya potensi ketidaktentuan (uncertainty), kurun waktu yang sering cukup panjang antara kegiatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta pemahaman masalah yang tidak mudah bagi masyarakat luas. Karena ciri-ciri ini, usaha pelestarian akan selalu merupakan suatu usaha yang dinamis, baik dari segi tantangannya yang dihadapi maupun jalan keluarnya.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut Tap. MPR RI Nomor VI/MPR/2002 antara lain merekomendasikan untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance secara konsisten dengan menegakkan prinsip-prinsip rule of law, tranparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dalam hubungan ini, perlu diusahakan agar masyarakat umum sadar dan mempunyai kesadaran pada kelestarian lingkungan hidup, mempunyai informasi yang cukup tentang masalah-masalah yang dihadapi, dan mempunyai keberdayaan dalam berperan serta pada proses pengambilan keputusan demi kepentingan orang banyak. Sejalan dengan otonomi daerah, pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah di bidang pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan mengandung maksud untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta dalam intensitas tinggi oleh masyarakat umum inilah yang dapat menjamin dinamisme dalam pengelolaan lingkungan, sehingga pengelolaan ini mampu menjawab tantangan tersebut di atas. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme demokrasi.
§ Masalah
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia pada masa depan akan dihadapkan pada berbagai kompleksitas, dinamika dan keragaman persoalan social ekonomi, dan politik yang bersifat kontradiktif yang memerlukan perhatian dan penanganan dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta seluruh potensi masyarakat di berbagai daerah.
Pola pikir yang terbentuk sebagai akibat pengalaman selama ini dengan sistem pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik, lemahnya pengawasan, ketidaktanggapan dalam mengubah pendekatan dan strategi pembangunan, serta ketidak selarasan antara kebijakan dan pelaksanaan pada berbagai bidang pembangunan dan terjadinya krisis ekonomi telah menyebabkan melemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas secara otonom, tidak terdesentralisasinya kegiatan pelayanan masyarakat, ketidakmerataan pertumbuhan ekonomi antar daerah, dan ketidakberdayaan masyarakat dalam proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan di berbagai daerah.
Di samping itu, pembangunan sektoral yang terpusat cenderung kurang memperhatikan keragaman kondisi sosial ekonomi daerah menyebabkan ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, lemahnya pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, dan kurang efektifnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Di pihak lain, kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun. Penyebab utamanya adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Seperti diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan politik dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan selama ini yang lebih menekankan pada pendekatan sektor dan cenderung terpusat, menyebabkan pemerintah daerah kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu,
(1) kekuatan pelestarian lingkungan perlu mendapat dukungan dari kekuatan-kekuatan politik primer;
(2) demi keberhasilan usaha pelestarian lingkungan, masyarakat luas perlu mempunyai keberdayaan, mampu dan aktif berperan serta secara efektif melalui mekanisme demokrasi;
(3) pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, perlu memiliki kemampuan ketataprajaan di bidang lingkungan hidup (good environmental governance), agar mampu menjawab tantangan dari masyarakat yang sudah diberdayakan.
(4) usaha peningkatan penaatan dalam pengelolaan lingkunan hidup adalah penting. Penegakan hukum merupakan salah satu aspek utama dalam peningkatan penaatan di samping pemanfaatan instrumen-instrumen pengelolaan lainnya.
PROGRAM LINGKUNGAN HIDUP
Program Menteri Lingkungan Hidup
· Program Adiwiyata
Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
§ Tujuan program Adiwiyata
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
· Program Agro Industri
Berdasarkan Pasal 102 butir b Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Deputi II) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Sesuai dengan tugas pokok tersebut, Asdep 3/II menjalankan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran sumber agro industri.
2. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan.
3. Pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengawasan penaatan oleh pemerintah daerah.
STRATEGI PELAKSANAAN
1. Menurunkan beban pencemaran dari sumber agro industri;
2. Menyiapkan peraturan perundangan pengendalian pencemaran lingkungan;
3. Meningkatkan peran aktif mitra strategis dalam pengendalian pencemaran lingkungan;
4. Meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi pengendalian pencemaran lingkungan;
5. Meningkatkan kualitas SDM dalam pengendalian pencemaran.
· Program Adipura
Adipura, merupakan salah satu upaya menangani limbah padat domestic di perkotaan. Dalam perkembangannya, lingkup kerja Program Adipura difokuskan pada upaya untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi kota “ Bersih & Hijau “. Ada dua kegiatan pokok dalam penanganan limbah domestik dan ruang terbuka hijau di perkotaan, yaitu :
(1) Memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan berdasarkan pedoman dan kriteria yang ditetapkan untuk menentukan peringkat kinerja kota;
(2) Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.
Pemantauan dan evaluasi kinerja didasarkan pada kriteria Adipura yang meliputi aspek-aspek: (a) Pengelolaan sampah, (b) Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH), (c) Pengelolaan kebersihan perairan terbuka dari sampah.
Diharapkan melalui Program ini setiap daerah dapat mendayagunakan seluruh kemampuannya melalui dukungan dari segenap segmen masyarakat untuk secara bersama-sama mengatasi permasalahan lingkungan hidup perkotaan. Hasil Pelaksanaan Program Adipura yang telah dicapai sejak dicanangkan hingga pada tahun ketujuh. Adipura 2008/2009, sedikit banyak telah memberikan motivasi dan dorongan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance .
Pada tahun ketujuh pelaksanaan Program Adipura di Regional Sumapapua, yakni tahun 2008-2009, jumlah kabupaten/kota yang mengikuti program ini mencapai 73 kota dari 125 Kabupaten/Kota terdiri dari 1 kota Metropolitan, kota sedang 13, kota kecil 58, sebagaimana data terlampir.
· Program Adiwiyata
Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
§ Tujuan program Adiwiyata
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
· Program Agro Industri
Berdasarkan Pasal 102 butir b Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Deputi II) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Sesuai dengan tugas pokok tersebut, Asdep 3/II menjalankan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran sumber agro industri.
2. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan.
3. Pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengawasan penaatan oleh pemerintah daerah.
STRATEGI PELAKSANAAN
1. Menurunkan beban pencemaran dari sumber agro industri;
2. Menyiapkan peraturan perundangan pengendalian pencemaran lingkungan;
3. Meningkatkan peran aktif mitra strategis dalam pengendalian pencemaran lingkungan;
4. Meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi pengendalian pencemaran lingkungan;
5. Meningkatkan kualitas SDM dalam pengendalian pencemaran.
· Program Adipura
Adipura, merupakan salah satu upaya menangani limbah padat domestic di perkotaan. Dalam perkembangannya, lingkup kerja Program Adipura difokuskan pada upaya untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi kota “ Bersih & Hijau “. Ada dua kegiatan pokok dalam penanganan limbah domestik dan ruang terbuka hijau di perkotaan, yaitu :
(1) Memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan berdasarkan pedoman dan kriteria yang ditetapkan untuk menentukan peringkat kinerja kota;
(2) Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.
Pemantauan dan evaluasi kinerja didasarkan pada kriteria Adipura yang meliputi aspek-aspek: (a) Pengelolaan sampah, (b) Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH), (c) Pengelolaan kebersihan perairan terbuka dari sampah.
Diharapkan melalui Program ini setiap daerah dapat mendayagunakan seluruh kemampuannya melalui dukungan dari segenap segmen masyarakat untuk secara bersama-sama mengatasi permasalahan lingkungan hidup perkotaan. Hasil Pelaksanaan Program Adipura yang telah dicapai sejak dicanangkan hingga pada tahun ketujuh. Adipura 2008/2009, sedikit banyak telah memberikan motivasi dan dorongan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance .
Pada tahun ketujuh pelaksanaan Program Adipura di Regional Sumapapua, yakni tahun 2008-2009, jumlah kabupaten/kota yang mengikuti program ini mencapai 73 kota dari 125 Kabupaten/Kota terdiri dari 1 kota Metropolitan, kota sedang 13, kota kecil 58, sebagaimana data terlampir.
Apa itu e-KTP,
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Quote:
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".
PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
*
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
*
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
*
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
PROSEDUR PERMOHONAN
*
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
*
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
PERSYARATAN
*
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
*
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
*
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
*
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
*
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
*
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
*
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
*
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
*
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
*
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
*
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
*
Copy Neraca Awal Perusahaan
MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
BIAYA PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN
BIAYA
PROSES
BIAYA SUDAH TERMASUK
BESAR
MENENGAH
KECIL
Rp. 2.750.000
Rp. 1.750.000
Rp. 850.000
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan SIUP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy SIUP oleh Notaris
Pas Photo 3 x 4= 2 lembar
PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
*
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
*
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
*
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
PROSEDUR PERMOHONAN
*
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
*
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
PERSYARATAN
*
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
*
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
*
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
*
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
*
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
*
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
*
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
*
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
*
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
*
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
*
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
*
Copy Neraca Awal Perusahaan
MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
BIAYA PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN
BIAYA
PROSES
BIAYA SUDAH TERMASUK
BESAR
MENENGAH
KECIL
Rp. 2.750.000
Rp. 1.750.000
Rp. 850.000
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan SIUP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy SIUP oleh Notaris
Pas Photo 3 x 4= 2 lembar
PROGRAM PERBAIKAN GIZI
Ditulis program perbaikan gizi masyarakat di puskesmas, ditulis dengan tujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk kegiatannya, tenaga pelaksananya, jenis-jenis pelatihan untuk pelaksana, pedoman pelaksanaan program gizi yang harus ada setiap saat termasuk standar operasional prosedur. Dan pengawasan, evaluasi dan bimbingan tehnis dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota serta output dari pelaksanaan kegiatan program gizi Puskesmas. Di tulis dari hasil pengamatan penulis pada saat melakukan RIFASKES (Riset Fasilitas Kesehatan Oktober 2011) di 20 Puskesmas Kabupaten Polewali Mandar. Salah satu fungsi utama program perbaikan gizi masyarakata di Puskesmas adalah mempersiapkan, memelihara dan mempertahakan agar setiap orang mempunyai status gizi baik, dapat hidup sehat dan produktif. Fungsi ini dapat terwujud kalau setiap petugas dalam melaksanakan program gizi dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai komponen-kompoen yang harus ada dalam program perbaikan gizi masyarakat di Puskesmas.
Program Perbaikan Gizi Masyarakat adalah salah satu program pokok Puskesmas yaitu program kegiatan yang meliputi peningkatan pendidikan gizi, penanggulangan Kurang Energi Protein, Anemia Gizi Besi, Gangguan Akibat Kekurangan Yaodium (GAKY), Kurang Vitamin A, Keadaan zat gizi lebih, Peningkatan Survailans Gizi, dan Perberdayaan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat.
Kegiatan-kegiatan program ini ada yang dilakukan harian, bulanan, smesteran ( 6 bulan sekali) dan tahun ( setahun sekali) serta beberapa kegiatan investigasi dan intervensi yang dilakukan setiap saat jika ditemukan masalah gizi misalnya ditemukan adanya kasus gizi buruk. Kegiatan program Perbaikan Gizi Masyarakat dapat dilakukan dalam maupun di luar gedung Puskesmas.
Kegiatan program gizi yang dilakukan harian adalah
1. Peningkatan pemberian ASI Eksklusif adalah Pemberian ASI tampa makanan dan minuman lain pada bayi berumur nol sampai dengan 6 bulan
2. Pemberian MP-ASI anak umur 6- 24 bulan adalah pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan dari keluarga miskin selama 90 hari.
3. Pemberian tablet besi (90 tablet) pada ibu hamil adalah pemberian tablet besi (90 tablet) selama masa kehamilan.
4. Pemberian PMT pemulihan pada Keluarga Miskin adalah balita keluarga miskin yang ditangani di sarana pelayanan kesehatan sesuai tatalaksana gizi di wilayah puskesmas
5. Kegiatan investigasi dan intervensi yang dilakukan setai saat jika ditemukan masalah gizi misalnya ditemukan adanya kasus gizi buruk.
Kegiatan yang dilakukan bulanan adalah
1. Pemantauan Pertumbuhan Berat Badan Balita ( Penimbangan Balita) adalah pengukuran berat badan balita untuk mengetahui pola pertumbuhan dan perkembangan berat badan balita.
2. Kegiatan konseling gizi dalam rangka peningkatan pendidikan gizi dan Perberdayaan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan setiap smester ( 6 bulan sekali) adalah Pemberian Kapsul Vitamin A (Dosis 200.000 SI) pada balita adalah pemberian kaspusl vitamin A dosis tinggi kepada bayi dan anak balita secara periodik yaitu untuk bayi diberikan setahun sekali pada bulan Februari dan Agustus dan untuk anak balita enam bulan sekali dan secara serentak dalam bulan Februari dan Agustus
Kegiatan yang dilakukan setiap tahun ( setahun sekali adalah)
1. Pemantauan Status Gizi balita
2. Pemantaun konsumsi gizi
3. Pemantauan penggunaan garam beryodium
Pelaksana program Gizi di Puskesmas dilakukan oleh tenaga gizi berpendidikan D1 (Asisten Ahli Gizi) dan DIII (Ahli Madya Gizi) serta S1/D4 Gizi (Sarjana Gizi) yang khusus dipersiapkan atau mahir dalam Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat atau sebagai tenaga profesinal di bidang gizi. Pelaksana Program Gizi dapat juga dilakukan oleh tenaga kesehatan lain yang telah dilatih dalam pelaksanaan program gizi puskesmas.
Beberapa jenis pelatihan bagi petugas gizi puskesmas adalah
1. Pelatihan konseling ASI
2. Pelatihan Pemantauan Pertumbuhan Balita
3. Pelatihan Konseling MP-ASI
4. Pelatihan Tatalaksana Gizi Buruk
5. Pelatihan pengelolaan Program Gizi Puskesmas
6. Dan beberapa pelatihan gizi lainnya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam melaksanakan program gizi di masyarakat.
Pedoman-pedoman yang harus dimiliki oleh seorang petugas gizi Puskesmas adalah
1. Buku Surveilans Gizi
2. Buku Pegangan Kader Posyandu
3. Buku Manajemen pemberian Vitamin A
4. Buku Manajemen Pemberian Tablet Fe
5. Buku Pedoman Pemberian ASI
6. Buku Pedoman MP-ASI
7. Buku Pedoman Pemberian Garam Beryodium
8. Buku Standar Pemantauan Pertumbuhan Berat Badan Balita
9. Buku Pengelolaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (ASI untuk usia 6-24 bulan.
Buku-buku pedoman ini telah dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI, juga telah dikembangkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi bahkan agar lebih operasional buku-buku tersebut telah juga dikembangkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pengawasan, evaluasi dan bimbingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/kota biasanya dilakukan dalam bentuk sebagai berikut :
1. Kunjungan Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/kota untuk melakukan supervisi atau bimbingan tehnis program gizi pada setiap tahunnya.
2. Umpan balik Laporan (feedbeck) laporan cakupan selama setahun dari Dinas Kesehatan kabupaten /kota dari laporan rekapitulasi puskesmas yang dikirm setiap bulan di Dinas Kabupaten/kota.
3. Pertemuan monitoring dan evaluasi program gzi ditingkat Kabupaten /kota.
Beberapa Output dari program Gizi masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas diperoleh dari buku register (pencatatan) setiap kegiatan yang kemudian dibuatkan laporan per posyandu atau setiap unit pelayanan gizi, direkapitulasi menjadi perdesa dan selanjutnya dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dalam bentuk laporan bulanan, smester dan tahunan. Setiap laporan dapat memberikan gambaran tempat, waktu, person (sasaran).
Jumlah sasaran (person) biasanya dibuat atau telah disepakati/ditetapkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau sumber yang telah ada di Puskesmas sebagai hasil dari pendataan sasaran program.
Beberapa Output dari Program Gizi adalah
1. Jumlah anak usia 6-24 bulan dari keluarga miskin yang mendapat MP-ASI
2. Jumlah Balita yang memiliki KMS, jumlah balita yang ditimbang, Naik Berat Badannya termasuk juga Balita dengen Berat Badan dibawah Garis Merah (BGM) pada KMS
3. Jumlah Balita mendapatkan Kapsul Vitamin A
4. Jumlah Balita mendapatkan tablet F3 dengan 90 tablet selama kehamilan.
5. Gambaran Status Gizi Balita
6. Gambaran Konsumsi Gizi
7. Gambaran penggunaan Garam Beryodium
8. Laporan hasil Investigas dan Intervensi Gizi buruk. Dan beberapa laporan lainnya.
Demikian Program Gizi Masyarakat di Puskesmas yang fungsi utama pelaksanannya adalah mempersiapkan, memelihara dan mempertahakan agar setiap orang —- terutama kelompok rawan ibu hamil, bayi, ibu menyusui, anak balita ——– mempunyai status gizi baik, dapat hidup sehat dan produktif. Fungsi ini dapat terwujud kalau setiap petugas dalam melaksanakan program gizi dilakukan dengan baik dan benar sesuai komponen-komponen yang harus ada dalam program perbaikan gizi masyarakat di Puskesmas.
Baca juga tulisan terkait
1. Keadaan Ibu-Anak Hanya Sebuah Mimpi dari Skenario Masa Depan
2. Pelayanan Posyandu di Kelompok PAUD, Tantangan dan Peluang
3. Investigasi dan Intervensi Gizi Buruk
4. Masalah Gizi Buruk dan Tanda-Tanda Klinisnya
5. Pengertian Ilmu Kesehatan Keluarga dan Penerapan Pendidikan Gizi
6. Pendidikan-Penyuluhan Gizi dan Kesehatan
7. Laporan Status Gizi dan Pemantauan Pertumbuhan Balita.
8. Pedoman Pengelolaan Program Gizi Puskesmas
Program Perbaikan Gizi Masyarakat adalah salah satu program pokok Puskesmas yaitu program kegiatan yang meliputi peningkatan pendidikan gizi, penanggulangan Kurang Energi Protein, Anemia Gizi Besi, Gangguan Akibat Kekurangan Yaodium (GAKY), Kurang Vitamin A, Keadaan zat gizi lebih, Peningkatan Survailans Gizi, dan Perberdayaan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat.
Kegiatan-kegiatan program ini ada yang dilakukan harian, bulanan, smesteran ( 6 bulan sekali) dan tahun ( setahun sekali) serta beberapa kegiatan investigasi dan intervensi yang dilakukan setiap saat jika ditemukan masalah gizi misalnya ditemukan adanya kasus gizi buruk. Kegiatan program Perbaikan Gizi Masyarakat dapat dilakukan dalam maupun di luar gedung Puskesmas.
Kegiatan program gizi yang dilakukan harian adalah
1. Peningkatan pemberian ASI Eksklusif adalah Pemberian ASI tampa makanan dan minuman lain pada bayi berumur nol sampai dengan 6 bulan
2. Pemberian MP-ASI anak umur 6- 24 bulan adalah pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan dari keluarga miskin selama 90 hari.
3. Pemberian tablet besi (90 tablet) pada ibu hamil adalah pemberian tablet besi (90 tablet) selama masa kehamilan.
4. Pemberian PMT pemulihan pada Keluarga Miskin adalah balita keluarga miskin yang ditangani di sarana pelayanan kesehatan sesuai tatalaksana gizi di wilayah puskesmas
5. Kegiatan investigasi dan intervensi yang dilakukan setai saat jika ditemukan masalah gizi misalnya ditemukan adanya kasus gizi buruk.
Kegiatan yang dilakukan bulanan adalah
1. Pemantauan Pertumbuhan Berat Badan Balita ( Penimbangan Balita) adalah pengukuran berat badan balita untuk mengetahui pola pertumbuhan dan perkembangan berat badan balita.
2. Kegiatan konseling gizi dalam rangka peningkatan pendidikan gizi dan Perberdayaan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan setiap smester ( 6 bulan sekali) adalah Pemberian Kapsul Vitamin A (Dosis 200.000 SI) pada balita adalah pemberian kaspusl vitamin A dosis tinggi kepada bayi dan anak balita secara periodik yaitu untuk bayi diberikan setahun sekali pada bulan Februari dan Agustus dan untuk anak balita enam bulan sekali dan secara serentak dalam bulan Februari dan Agustus
Kegiatan yang dilakukan setiap tahun ( setahun sekali adalah)
1. Pemantauan Status Gizi balita
2. Pemantaun konsumsi gizi
3. Pemantauan penggunaan garam beryodium
Pelaksana program Gizi di Puskesmas dilakukan oleh tenaga gizi berpendidikan D1 (Asisten Ahli Gizi) dan DIII (Ahli Madya Gizi) serta S1/D4 Gizi (Sarjana Gizi) yang khusus dipersiapkan atau mahir dalam Usaha Perbaikan Gizi Keluarga/Masyarakat atau sebagai tenaga profesinal di bidang gizi. Pelaksana Program Gizi dapat juga dilakukan oleh tenaga kesehatan lain yang telah dilatih dalam pelaksanaan program gizi puskesmas.
Beberapa jenis pelatihan bagi petugas gizi puskesmas adalah
1. Pelatihan konseling ASI
2. Pelatihan Pemantauan Pertumbuhan Balita
3. Pelatihan Konseling MP-ASI
4. Pelatihan Tatalaksana Gizi Buruk
5. Pelatihan pengelolaan Program Gizi Puskesmas
6. Dan beberapa pelatihan gizi lainnya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam melaksanakan program gizi di masyarakat.
Pedoman-pedoman yang harus dimiliki oleh seorang petugas gizi Puskesmas adalah
1. Buku Surveilans Gizi
2. Buku Pegangan Kader Posyandu
3. Buku Manajemen pemberian Vitamin A
4. Buku Manajemen Pemberian Tablet Fe
5. Buku Pedoman Pemberian ASI
6. Buku Pedoman MP-ASI
7. Buku Pedoman Pemberian Garam Beryodium
8. Buku Standar Pemantauan Pertumbuhan Berat Badan Balita
9. Buku Pengelolaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (ASI untuk usia 6-24 bulan.
Buku-buku pedoman ini telah dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI, juga telah dikembangkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi bahkan agar lebih operasional buku-buku tersebut telah juga dikembangkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pengawasan, evaluasi dan bimbingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/kota biasanya dilakukan dalam bentuk sebagai berikut :
1. Kunjungan Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/kota untuk melakukan supervisi atau bimbingan tehnis program gizi pada setiap tahunnya.
2. Umpan balik Laporan (feedbeck) laporan cakupan selama setahun dari Dinas Kesehatan kabupaten /kota dari laporan rekapitulasi puskesmas yang dikirm setiap bulan di Dinas Kabupaten/kota.
3. Pertemuan monitoring dan evaluasi program gzi ditingkat Kabupaten /kota.
Beberapa Output dari program Gizi masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas diperoleh dari buku register (pencatatan) setiap kegiatan yang kemudian dibuatkan laporan per posyandu atau setiap unit pelayanan gizi, direkapitulasi menjadi perdesa dan selanjutnya dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dalam bentuk laporan bulanan, smester dan tahunan. Setiap laporan dapat memberikan gambaran tempat, waktu, person (sasaran).
Jumlah sasaran (person) biasanya dibuat atau telah disepakati/ditetapkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau sumber yang telah ada di Puskesmas sebagai hasil dari pendataan sasaran program.
Beberapa Output dari Program Gizi adalah
1. Jumlah anak usia 6-24 bulan dari keluarga miskin yang mendapat MP-ASI
2. Jumlah Balita yang memiliki KMS, jumlah balita yang ditimbang, Naik Berat Badannya termasuk juga Balita dengen Berat Badan dibawah Garis Merah (BGM) pada KMS
3. Jumlah Balita mendapatkan Kapsul Vitamin A
4. Jumlah Balita mendapatkan tablet F3 dengan 90 tablet selama kehamilan.
5. Gambaran Status Gizi Balita
6. Gambaran Konsumsi Gizi
7. Gambaran penggunaan Garam Beryodium
8. Laporan hasil Investigas dan Intervensi Gizi buruk. Dan beberapa laporan lainnya.
Demikian Program Gizi Masyarakat di Puskesmas yang fungsi utama pelaksanannya adalah mempersiapkan, memelihara dan mempertahakan agar setiap orang —- terutama kelompok rawan ibu hamil, bayi, ibu menyusui, anak balita ——– mempunyai status gizi baik, dapat hidup sehat dan produktif. Fungsi ini dapat terwujud kalau setiap petugas dalam melaksanakan program gizi dilakukan dengan baik dan benar sesuai komponen-komponen yang harus ada dalam program perbaikan gizi masyarakat di Puskesmas.
Baca juga tulisan terkait
1. Keadaan Ibu-Anak Hanya Sebuah Mimpi dari Skenario Masa Depan
2. Pelayanan Posyandu di Kelompok PAUD, Tantangan dan Peluang
3. Investigasi dan Intervensi Gizi Buruk
4. Masalah Gizi Buruk dan Tanda-Tanda Klinisnya
5. Pengertian Ilmu Kesehatan Keluarga dan Penerapan Pendidikan Gizi
6. Pendidikan-Penyuluhan Gizi dan Kesehatan
7. Laporan Status Gizi dan Pemantauan Pertumbuhan Balita.
8. Pedoman Pengelolaan Program Gizi Puskesmas
Gejala penyakit demam berdarah atau DBD dan tifus memiliki beberapa kesamaan. Kedua penyakit ini ditandai dengan demam yang cukup tinggi sehingga mengganggu aktivitas penderitanya. Jika salah mengetahui jenis penyakit yang diderita bisa mengakibatkan kesalahan penanganan pada penderita, bahkan dapat menyebabkan kematian. Apa saja perbedaan antara penyakit demam berdarah dan tifus?
PENYEBAB
Demam Berdarah
Demam berdarah disebabkan oleh virus Dengue, itulah sebabnya penyakit ini disebut juga dengan Demam Berdarah Dengue yang disingkat menjadi DBD. Ada 4 jenis virus Demam Berdarah, itulah sebabnya pada beberapa kasus penderita demam berdarah yang satu menunjukkan gejala yang berbeda dengan penderita Demam berdarah lainnya. Penyakit ini menular dari satu penderita ke penderita lainnya melalui nyamuk aedes aegypti. Nyamuk ini biasa menggigit pada siang hari. Nyamuk yang mengisap darah dari penderita DBD kemudian menggigit orang lain yang sehat membuat virus yang ada berpindah ke orang yang sehat dan akan menyebabkan orang tersebut menderita Demam Berdarah.
*
Tifus
Tifus disebabkan oleh bakteri yang bernama Salmonella typhi. Bakteri ini ada pada berkembang cepat pada tempat-tempat yang kotor. Penyebaran bakteri ini dibantu oleh serangga-serangga pembawa bakteri seperti lalat atau serangga lainnya. Bakteri ini bisa ada pada makanan atau minuman dan akan masuk ke tubuh orang yang mengkonsumsinya. Itulah penyebab seseorang bisa terkena tifus.
Bagian yang Diserang
*
Demam Berdarah
Virus demam berdarah menyebabkan terjadinya pendarahan pada organ tubuh penderitanya. Bintik merah yang biasa muncul pada penderita menunjukkan adanya pendarahan dalam tubuhnya. Jika sudah parah, pendarahan dapat terjadi pada organ-organ penting yang dapat menyebabkan kematian.
*
Tifus
Bakteri tifus menyerang usus sehingga menyebabkan luka pada usus. Selanjutnya akan menyerang hati, limpa dan kantung empedu.
Gejala
*
Demam Berdarah
Pada penderita demam berdarah, gejala-gejala yang biasa ditemui adalah:
o Panas tinggi, umumnya > 38 derajat Celcius.
o Badan pegal-pegal atau nyeri otot, sakit kepala, menggigil, buang-buang air atau muntah.
o Muncul bintik-bintik merah. Gejala ini mungkin tidak muncul jika demam yang dialami baru sebentar. Cara melihat bintik merah ini dengan tes tourniquet yaitu dengan menjepit pembuluh darah mirip seperti saat Anda hendak memeriksa tekanan darah. Setelah tahap ini, biasanya bintik merah akan terlihat.
o Setelah hari ketiga, biasanya demam akan turun dan penderita mungkin merasa sudah sembuh tetapi setelah itu demam dapat menyerang kembali. Pada masa ini sebaiknya berhati-hati agar tidak menganggap sudah sembuh dan tidak menjaga kesehatannya.
*
Tifus
Pada penderita tifus, gejalanya adalah sebagai berikut:
o Awalnya, demam yang dialami tidak terlalu tinggi dan suhu akan terus meningkat bertahap sampai > 38 derajat Celcius.
o Khususnya pada malam hari, suhu akan meningkat dan akan turun pada pagi hari. Inilah yang membedakan demam tifus dengan demam pada demam berdarah.
o Nyeri perut dan diare.
o Batuk dan sakit tenggorokan.
Pemeriksaan
Cara paling tepat untuk mengetahui apakah seseorang menderita demam berdarah atau tifus adalah dengan melakukan pemeriksaan. Berkonsultasi dengan dokter dan biasanya untuk memastikan, dokter akan meminta untuk melakukan pemeriksaan darah. Dengan mengambil darah penderita bisa diketahui secara pasti penyakit apa yang diderita.
*
Demam Berdarah
Pada pasien demam berdarah, pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa jumlah trombosit. Jika trombosit menurun, biasanya < 100.000/ul, seseorang akan didiagnosis mengalami demam berdarah. Tetapi, jika demam baru satu hari belum bisa diketahui karena jumlah trombosit yang masih normal. Pada kasus seperti ini, Anda dapat berkunjung kembali ke dokter untuk memeriksa jumlah trombosit jika masih mengalami demam. Pada pemeriksaan yang lebih canggih, dapat diketahui apakah darah mengandung virus dengue atau tidak. Jadi, jika jumlah trombosit masih normal tetapi pada darah positif mengandung virus dengue berarti Anda mengalami demam berdarah.
*
Tifus
Untuk mengetahui apakah Anda mengalami tifus atau tidak, maka akan dilakukan tes Widal. Yang diperiksa pada tes ini adalah apakah pada darah mengandung antibodi terhadap bakteri Salmonella typhi. Jika hasil menunjukkan > 1/160 berarti Anda menderita tifus. Pemeriksaan lain dapat dilakukan dengan memeriksa tinja penderita karena pada tinja penderita tifus mengandung bakteri Salmonella typhi.
Pengobatan
*
Demam Berdarah
Tidak ada obat khusus untuk mengobati penderita demam berdarah karena tidak ada vaksin untuk membunuh virus dengue. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga agar penderita tidak mengalami dehidrasi. Jika penderita tidak dapat makan dengan baik, mengalami diare atau muntah, ada baiknya penderita dirawat di rumah sakit agar dapat dibantu dengan infus sehingga daya tahan penderita lebih kuat. Pada penderita demam berdarah tidak ada pantangan makanan.
*
Tifus
Untuk pengobatan tifus, biasanya akan diberikan antibiotik untuk membunuh bakteri. Untuk menyembuhkan usus yang luka, makanan yang dimakan tidak boleh keras agar tidak memaksa kerja usus yang sedang sakit. Nasi tim atau bubur menjadi makanan yang dikonsumsi penderita. Hindari juga makanan yang asam dan pedas.
Cara Pencegahan
*
Demam Berdarah
Seperti yang sering didengungkan, untuk mencegah, khususnya mecegah perkembangbiakan nyamuk aedes aegypti yang merupakan sarana penularan demam berdarah adalah dengan melakukan gerakan 3 M. Yang dimaksud gerakan 3 M adalah Menguras bak mandi minimal 1 minggu sekali, menutup tempat penampungan air, dan mengubur barang-barang bekas yang tidak terpakai yang berpotensi menjadi tempat genangan air hujan.
*
Tifus
Sedangkan untuk mencegah tifus adalah dengan menjaga lingkungan tetap bersih sehingga bakteri tifus tidak dapat berkembang biak. Pilihlah makanan dan minuman yang bersih untuk dikonsumsi.
Selain itu, penting menjaga kondisi tubuh tetap fit. Dengan daya tahan tubuh yang kuat mencegah penyakit demam berdarah atau DBD dan tifus menimpa kita.
PENYEBAB
Demam Berdarah
Demam berdarah disebabkan oleh virus Dengue, itulah sebabnya penyakit ini disebut juga dengan Demam Berdarah Dengue yang disingkat menjadi DBD. Ada 4 jenis virus Demam Berdarah, itulah sebabnya pada beberapa kasus penderita demam berdarah yang satu menunjukkan gejala yang berbeda dengan penderita Demam berdarah lainnya. Penyakit ini menular dari satu penderita ke penderita lainnya melalui nyamuk aedes aegypti. Nyamuk ini biasa menggigit pada siang hari. Nyamuk yang mengisap darah dari penderita DBD kemudian menggigit orang lain yang sehat membuat virus yang ada berpindah ke orang yang sehat dan akan menyebabkan orang tersebut menderita Demam Berdarah.
*
Tifus
Tifus disebabkan oleh bakteri yang bernama Salmonella typhi. Bakteri ini ada pada berkembang cepat pada tempat-tempat yang kotor. Penyebaran bakteri ini dibantu oleh serangga-serangga pembawa bakteri seperti lalat atau serangga lainnya. Bakteri ini bisa ada pada makanan atau minuman dan akan masuk ke tubuh orang yang mengkonsumsinya. Itulah penyebab seseorang bisa terkena tifus.
Bagian yang Diserang
*
Demam Berdarah
Virus demam berdarah menyebabkan terjadinya pendarahan pada organ tubuh penderitanya. Bintik merah yang biasa muncul pada penderita menunjukkan adanya pendarahan dalam tubuhnya. Jika sudah parah, pendarahan dapat terjadi pada organ-organ penting yang dapat menyebabkan kematian.
*
Tifus
Bakteri tifus menyerang usus sehingga menyebabkan luka pada usus. Selanjutnya akan menyerang hati, limpa dan kantung empedu.
Gejala
*
Demam Berdarah
Pada penderita demam berdarah, gejala-gejala yang biasa ditemui adalah:
o Panas tinggi, umumnya > 38 derajat Celcius.
o Badan pegal-pegal atau nyeri otot, sakit kepala, menggigil, buang-buang air atau muntah.
o Muncul bintik-bintik merah. Gejala ini mungkin tidak muncul jika demam yang dialami baru sebentar. Cara melihat bintik merah ini dengan tes tourniquet yaitu dengan menjepit pembuluh darah mirip seperti saat Anda hendak memeriksa tekanan darah. Setelah tahap ini, biasanya bintik merah akan terlihat.
o Setelah hari ketiga, biasanya demam akan turun dan penderita mungkin merasa sudah sembuh tetapi setelah itu demam dapat menyerang kembali. Pada masa ini sebaiknya berhati-hati agar tidak menganggap sudah sembuh dan tidak menjaga kesehatannya.
*
Tifus
Pada penderita tifus, gejalanya adalah sebagai berikut:
o Awalnya, demam yang dialami tidak terlalu tinggi dan suhu akan terus meningkat bertahap sampai > 38 derajat Celcius.
o Khususnya pada malam hari, suhu akan meningkat dan akan turun pada pagi hari. Inilah yang membedakan demam tifus dengan demam pada demam berdarah.
o Nyeri perut dan diare.
o Batuk dan sakit tenggorokan.
Pemeriksaan
Cara paling tepat untuk mengetahui apakah seseorang menderita demam berdarah atau tifus adalah dengan melakukan pemeriksaan. Berkonsultasi dengan dokter dan biasanya untuk memastikan, dokter akan meminta untuk melakukan pemeriksaan darah. Dengan mengambil darah penderita bisa diketahui secara pasti penyakit apa yang diderita.
*
Demam Berdarah
Pada pasien demam berdarah, pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa jumlah trombosit. Jika trombosit menurun, biasanya < 100.000/ul, seseorang akan didiagnosis mengalami demam berdarah. Tetapi, jika demam baru satu hari belum bisa diketahui karena jumlah trombosit yang masih normal. Pada kasus seperti ini, Anda dapat berkunjung kembali ke dokter untuk memeriksa jumlah trombosit jika masih mengalami demam. Pada pemeriksaan yang lebih canggih, dapat diketahui apakah darah mengandung virus dengue atau tidak. Jadi, jika jumlah trombosit masih normal tetapi pada darah positif mengandung virus dengue berarti Anda mengalami demam berdarah.
*
Tifus
Untuk mengetahui apakah Anda mengalami tifus atau tidak, maka akan dilakukan tes Widal. Yang diperiksa pada tes ini adalah apakah pada darah mengandung antibodi terhadap bakteri Salmonella typhi. Jika hasil menunjukkan > 1/160 berarti Anda menderita tifus. Pemeriksaan lain dapat dilakukan dengan memeriksa tinja penderita karena pada tinja penderita tifus mengandung bakteri Salmonella typhi.
Pengobatan
*
Demam Berdarah
Tidak ada obat khusus untuk mengobati penderita demam berdarah karena tidak ada vaksin untuk membunuh virus dengue. Hal yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga agar penderita tidak mengalami dehidrasi. Jika penderita tidak dapat makan dengan baik, mengalami diare atau muntah, ada baiknya penderita dirawat di rumah sakit agar dapat dibantu dengan infus sehingga daya tahan penderita lebih kuat. Pada penderita demam berdarah tidak ada pantangan makanan.
*
Tifus
Untuk pengobatan tifus, biasanya akan diberikan antibiotik untuk membunuh bakteri. Untuk menyembuhkan usus yang luka, makanan yang dimakan tidak boleh keras agar tidak memaksa kerja usus yang sedang sakit. Nasi tim atau bubur menjadi makanan yang dikonsumsi penderita. Hindari juga makanan yang asam dan pedas.
Cara Pencegahan
*
Demam Berdarah
Seperti yang sering didengungkan, untuk mencegah, khususnya mecegah perkembangbiakan nyamuk aedes aegypti yang merupakan sarana penularan demam berdarah adalah dengan melakukan gerakan 3 M. Yang dimaksud gerakan 3 M adalah Menguras bak mandi minimal 1 minggu sekali, menutup tempat penampungan air, dan mengubur barang-barang bekas yang tidak terpakai yang berpotensi menjadi tempat genangan air hujan.
*
Tifus
Sedangkan untuk mencegah tifus adalah dengan menjaga lingkungan tetap bersih sehingga bakteri tifus tidak dapat berkembang biak. Pilihlah makanan dan minuman yang bersih untuk dikonsumsi.
Selain itu, penting menjaga kondisi tubuh tetap fit. Dengan daya tahan tubuh yang kuat mencegah penyakit demam berdarah atau DBD dan tifus menimpa kita.
Pencegahan Penyakit Demam Berdarah
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) {bahasa medisnya disebut Dengue Hemorrhagic Fever (DHF)} adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus, yang mana menyebabkan gangguan pada pembuluh darah kapiler dan pada sistem pembekuan darah, sehingga mengakibatkan perdarahan-perdarahan.
Penyakit ini banyak ditemukan didaerah tropis seperti Asia Tenggara, India, Brazil, Amerika termasuk di seluruh pelosok Indonesia, kecuali di tempat-tempat ketinggian lebih dari 1000 meter di atas permukaan air laut. Dokter dan tenaga kesehatan lainnya seperti Bidan dan Pak Mantri ;-) seringkali salah dalam penegakkan diagnosa, karena kecenderungan gejala awal yang menyerupai penyakit lain seperti Flu dan Tipes (Typhoid).
# Tanda dan Gejala Penyakit Demam Berdarah Dengue
Masa tunas / inkubasi selama 3 - 15 hari sejak seseorang terserang virus dengue, Selanjutnya penderita akan menampakkan berbagai tanda dan gejala demam berdarah sebagai berikut :
1. Demam tinggi yang mendadak 2-7 hari (38 - 40 derajat Celsius).
2. Pada pemeriksaan uji torniquet, tampak adanya jentik (puspura) perdarahan.
3. Adanya bentuk perdarahan dikelopak mata bagian dalam (konjungtiva), Mimisan (Epitaksis), Buang air besar dengan kotoran (Peaces) berupa lendir bercampur darah (Melena), dan lain-lainnya.
4. Terjadi pembesaran hati (Hepatomegali).
5. Tekanan darah menurun sehingga menyebabkan syok.
6. Pada pemeriksaan laboratorium (darah) hari ke 3 - 7 terjadi penurunan trombosit dibawah 100.000 /mm3 (Trombositopeni), terjadi peningkatan nilai Hematokrit diatas 20% dari nilai normal (Hemokonsentrasi).
7. Timbulnya beberapa gejala klinik yang menyertai seperti mual, muntah, penurunan nafsu makan (anoreksia), sakit perut, diare, menggigil, kejang dan sakit kepala.
8. Mengalami perdarahan pada hidung (mimisan) dan gusi.
9. Demam yang dirasakan penderita menyebabkan keluhan pegal/sakit pada persendian.
10.Munculnya bintik-bintik merah pada kulit akibat pecahnya pembuluh darah.
# Proses Penularan Penyakit Demam Berdarah Dengue
Penyebaran penyakit DBD ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus, sehingga pada wilayah yang sudah diketahui adanya serangan penyakit DBD akan mungkin ada penderita lainnya bahkan akan dapat menyebabkan wabah yang luar biasa bagi penduduk disekitarnya.
# Pengobatan Penyakit Demam Berdarah
Fokus pengobatan pada penderita penyakit DBD adalah mengatasi perdarahan, mencegah atau mengatasi keadaan syok/presyok, yaitu dengan mengusahakan agar penderita banyak minum sekitar 1,5 sampai 2 liter air dalam 24 jam (air teh dan gula sirup atau susu).
Penambahan cairan tubuh melalui infus (intravena) mungkin diperlukan untuk mencegah dehidrasi dan hemokonsentrasi yang berlebihan. Transfusi platelet dilakukan jika jumlah platelet menurun drastis. Selanjutnya adalah pemberian obat-obatan terhadap keluhan yang timbul, misalnya :
- Paracetamol membantu menurunkan demam
- Garam elektrolit (oralit) jika disertai diare
- Antibiotik berguna untuk mencegah infeksi sekunder
Lakukan kompress dingin, tidak perlu dengan es karena bisa berdampak syok. Bahkan beberapa tim medis menyarankan kompres dapat dilakukan dengan alkohol. Pengobatan alternatif yang umum dikenal adalah dengan meminum jus jambu biji bangkok, namun khasiatnya belum pernah dibuktikan secara medik, akan tetapi jambu biji kenyataannya dapat mengembalikan cairan intravena dan peningkatan nilai trombosit darah.
Pencegahan Penyakit Demam Berdarah
Pencegahan dilakukan dengan menghindari gigitan nyamuk diwaktu pagi sampai sore, karena nyamuk aedes aktif di siang hari (bukan malam hari). Misalnya hindarkan berada di lokasi yang banyak nyamuknya di siang hari, terutama di daerah yang ada penderita DBD nya. Beberapa cara yang paling efektif dalam mencegah penyakit DBD melalui metode pengontrolan atau pengendalian vektornya adalah :
1. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), pengelolaan sampah padat, modifikasi tempat. perkembangbiakan nyamuk hasil samping kegiatan manusia, dan perbaikan desain rumah.
2. Pemeliharaan ikan pemakan jentik (ikan adu/ikan cupang) pada tempat air kolam, dan bakteri (Bt.H-14).
3. Pengasapan/fogging (dengan menggunakan malathion dan fenthion).
4. Memberikan bubuk abate (temephos) pada tempat-tempat penampungan air seperti, gentong air, vas bunga, kolam, dan lain-lain.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) {bahasa medisnya disebut Dengue Hemorrhagic Fever (DHF)} adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus, yang mana menyebabkan gangguan pada pembuluh darah kapiler dan pada sistem pembekuan darah, sehingga mengakibatkan perdarahan-perdarahan.
Penyakit ini banyak ditemukan didaerah tropis seperti Asia Tenggara, India, Brazil, Amerika termasuk di seluruh pelosok Indonesia, kecuali di tempat-tempat ketinggian lebih dari 1000 meter di atas permukaan air laut. Dokter dan tenaga kesehatan lainnya seperti Bidan dan Pak Mantri ;-) seringkali salah dalam penegakkan diagnosa, karena kecenderungan gejala awal yang menyerupai penyakit lain seperti Flu dan Tipes (Typhoid).
# Tanda dan Gejala Penyakit Demam Berdarah Dengue
Masa tunas / inkubasi selama 3 - 15 hari sejak seseorang terserang virus dengue, Selanjutnya penderita akan menampakkan berbagai tanda dan gejala demam berdarah sebagai berikut :
1. Demam tinggi yang mendadak 2-7 hari (38 - 40 derajat Celsius).
2. Pada pemeriksaan uji torniquet, tampak adanya jentik (puspura) perdarahan.
3. Adanya bentuk perdarahan dikelopak mata bagian dalam (konjungtiva), Mimisan (Epitaksis), Buang air besar dengan kotoran (Peaces) berupa lendir bercampur darah (Melena), dan lain-lainnya.
4. Terjadi pembesaran hati (Hepatomegali).
5. Tekanan darah menurun sehingga menyebabkan syok.
6. Pada pemeriksaan laboratorium (darah) hari ke 3 - 7 terjadi penurunan trombosit dibawah 100.000 /mm3 (Trombositopeni), terjadi peningkatan nilai Hematokrit diatas 20% dari nilai normal (Hemokonsentrasi).
7. Timbulnya beberapa gejala klinik yang menyertai seperti mual, muntah, penurunan nafsu makan (anoreksia), sakit perut, diare, menggigil, kejang dan sakit kepala.
8. Mengalami perdarahan pada hidung (mimisan) dan gusi.
9. Demam yang dirasakan penderita menyebabkan keluhan pegal/sakit pada persendian.
10.Munculnya bintik-bintik merah pada kulit akibat pecahnya pembuluh darah.
# Proses Penularan Penyakit Demam Berdarah Dengue
Penyebaran penyakit DBD ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus, sehingga pada wilayah yang sudah diketahui adanya serangan penyakit DBD akan mungkin ada penderita lainnya bahkan akan dapat menyebabkan wabah yang luar biasa bagi penduduk disekitarnya.
# Pengobatan Penyakit Demam Berdarah
Fokus pengobatan pada penderita penyakit DBD adalah mengatasi perdarahan, mencegah atau mengatasi keadaan syok/presyok, yaitu dengan mengusahakan agar penderita banyak minum sekitar 1,5 sampai 2 liter air dalam 24 jam (air teh dan gula sirup atau susu).
Penambahan cairan tubuh melalui infus (intravena) mungkin diperlukan untuk mencegah dehidrasi dan hemokonsentrasi yang berlebihan. Transfusi platelet dilakukan jika jumlah platelet menurun drastis. Selanjutnya adalah pemberian obat-obatan terhadap keluhan yang timbul, misalnya :
- Paracetamol membantu menurunkan demam
- Garam elektrolit (oralit) jika disertai diare
- Antibiotik berguna untuk mencegah infeksi sekunder
Lakukan kompress dingin, tidak perlu dengan es karena bisa berdampak syok. Bahkan beberapa tim medis menyarankan kompres dapat dilakukan dengan alkohol. Pengobatan alternatif yang umum dikenal adalah dengan meminum jus jambu biji bangkok, namun khasiatnya belum pernah dibuktikan secara medik, akan tetapi jambu biji kenyataannya dapat mengembalikan cairan intravena dan peningkatan nilai trombosit darah.
Pencegahan Penyakit Demam Berdarah
Pencegahan dilakukan dengan menghindari gigitan nyamuk diwaktu pagi sampai sore, karena nyamuk aedes aktif di siang hari (bukan malam hari). Misalnya hindarkan berada di lokasi yang banyak nyamuknya di siang hari, terutama di daerah yang ada penderita DBD nya. Beberapa cara yang paling efektif dalam mencegah penyakit DBD melalui metode pengontrolan atau pengendalian vektornya adalah :
1. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), pengelolaan sampah padat, modifikasi tempat. perkembangbiakan nyamuk hasil samping kegiatan manusia, dan perbaikan desain rumah.
2. Pemeliharaan ikan pemakan jentik (ikan adu/ikan cupang) pada tempat air kolam, dan bakteri (Bt.H-14).
3. Pengasapan/fogging (dengan menggunakan malathion dan fenthion).
4. Memberikan bubuk abate (temephos) pada tempat-tempat penampungan air seperti, gentong air, vas bunga, kolam, dan lain-lain.
Kamis, 01 Maret 2012
Pemerataan dan Perluasan Akses Layanan PAUD
Kita sudah lama mengeluhkan mutu pendidikan, tidak terhitung kritikan dan keluhan yang dialamatkan kepada dunia pendidikan. Mulai dari yang mengerti masalah pendidikan sampai pada kalangan masyarakat yang hanya sekedar ikut-ikutan. Semua pendidik saling menyalahkan, Pendidikan Tinggi mempersalahkan pendidikan menegah, pendidikan menengah menyalahkan pendidikan dasar. Begitu selanjutnya bagaikan sebuah lingkaran setan tidak berujung, kusut tanpa diketahui bagaimana masalah pendidikan ini dapat terselesaikan. Dari sikap saling menyalahkan tersebut tidak satupun yang menyalahkan pendidikan Anak Usia Dini atau pendidikan prasekolah. Ini suatu bukti bahwa pemahaman masyarakat tentang PAUD masih rendah dan menganggap PAUD atau pra sekolah hanya sebagai pelengkap, dianggap remeh, dan boleh jadi tidak begitu diperlukan. Padahal kegagalan pendidikan seringkali selama ini karena persoalan-persoalan yang dianggap remeh dan mudah.
Sementara itu pemecahan masalah pendidikan selama ini menganut pola pikir paradoks yaitu suatu keterpaksaan memilih antara kualitas atau kuantitas. Persis seperti memakan buah simalakama, jika dimakan bapak mati tapi jika tidak dimakanpun ibu yang mati. Apalagi kalau dijual, jangan-jangan bapak dan ibunya mati sekaligus. Artinya pemerintah harus memilih antara kuantitas dengan mengabaikan kualitas atau mengutamakan kuantitas tetapi mengorbankan kualitas. Pemikiran keniscayaan memperoleh kualitas dan kuantitas sekaligus memberikan efek yang luas terhadap pemerataan pelayanan pendidikan yang sekaligus bermutu. Wajib belajar 9 tahun yang mulai mewajibkan anak usia SD dan SLTP mengikuti pendidikan merupakan salah satu contoh produk pemikiran dikotomis dalam menyelesaikan masalah pendidikan yang kompleks ini.
Pertanyaan adalah, apakah alternatif wajib belajar 9 tahun merupakan sebuah alternatif?
Para pakar dan birokrat sibuk dengan pembenaran pemikiran masing-masing tanpa didukung oleh fakta-fakta empiris. Akhirnya kebijakan pendidikan tidak mendasar dan berdasar. Pendidikan Dasar 9 Tahun merupakan contoh nyata dari kekeliruan kebijakan pendidikan yang mengakibatkan jalan buntu bagi permasalahan pendidikan yang berubah menjadi seperti lingkaran setan. Ibarat bangunan pendidikan dasar adalah slof, tetapi PAUD adalah fundamen dimana slof akan ditempatkan. Fondasi adalah bahan yang akan menhujam kebumi dan menyatu dengan tanah kemudian menjadi suatu kekuatan sinergis untuk mendukung fondasi yang disebut sekolah dasar tadi. Berapapun tingginya bangunan, kekokohannya akan sangat ditentukan oleh kekuatan fondasi yang menahan. Artinya optimalisasi kemampuan seseorang sangat ditentukan oleh seberapa kuat pula dasar pertumbuhan dan perkembangan yang dibangun pada saat anak usia dini.
Konsekuensi dari keterpaksaan pemerintah menetapkan prioritas pendidikan dasar pada Pendidikan Dasar 9 Tahun mengakibatkan pendidikan anak usia dini (usia 0-6 tahun) kurang mendapat prioritas. Pada tahun 2006 partisipasi dalam PAUD baru 28, 3 juta (46 %) dari 13.223.812 jiwa anak (Direktorat PAUD, 2007:18). Kebijakan ini baik secara langsung atau tidak langsung telah menelantarkan kesempatan anak sebanyak 54 % penduduk untuk bertumbuh dan berkembang dengan optimal karena ketiadaan kesempatan mengikuti PAUD. Dapat dibayangkan anak-anak yang 54 % ini akan mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara, yang barangkali sebagian besar akan menjadi beban masyarakat bangsa dan negara di masa yang akan datang.
Hasil penelitian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai sudut pandang penelitian telah menyimpulkan bahwa anak usia dini adalah masa emas ”golden age” periode perkembangan kognitif, bahasa dan sosial emosional mengalami titik puncaknya. Keterlambatan stimulasi pada usia ini mempunyai efek jangka panjang dalam kehidupan seorang manusia. Dengan kata lain keterbatasan perkembangan kogniti, bahasa, sosial dan emosional adalah implikasi dari keputusan negara yang merugikan.
Disisi lain pendidikan secara keseluruhan bersifat mengajar dengan orientasi kognitif, orientasi pendidikan internasional dengan mengabaikan nilai-nilai nilai-nilai lokal. Kurikulum lokal hanya penghias kurikulum nasional pada tataran kebijakan tanpa memperoleh perhatian yang seimbang. Akhirnya anak tercerabut dari akar budayanya sendiri, lebih berorientasi pada budaya-budaya asing yang di adopsi dari media film dan televisi. Akumulasi pengalaman pendidikan yang kurang mengakar pada nilai-nilai sendiri ini menempatkan lulusan pada posisi sulit mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan pekerjaan tradisional disamping itu juga mengalami kesulitan bersaing karena berbagai keterbatasan penguasaan bahasa asing dan keterampilan yang dipersyaratkan secara global. Akibatnya keterampilan pekerjaan lokal atau tradisional tidak dikuasai karena tidak pernah diperkenalkan, sementara itu daya kompetitif yang rendah mengakibatkan lulusan pendidikan kita menjadi pengangguran. Alam luas ini tidak lagi menjadi guru bagi pendidikan masyarakat “alam takambang jadi guru” karena pendidikan telah tercerabut dari akar sosial budaya masyarakat.
Untuk itu Pendidikan Anak Usia Dini menjadi pilihan pendidikan yang mendasar dan berdasar untuk menciptakan input pendidikan yang lebih baik bagi pendidikan selanjutnya. Apalagi penerimaan SD yang mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung telah menjadi trend bagi sekolah-sekolah yang ternama.
Hasil penelitian membuktikan bahwa pemberian pendidikan sejak dini akan mempengaruhi perkembangan otak anak, kesehatan anak, kesiapan anak bersekolah, kehidupan sosial dan ekonomi yang lebih baik di masa selanjutnya, jika dibandingkan dengan anak-anak yang kurang terdidik pada usia dini. Hasil penelitian tentang anak usia dini ini, setidaknya menyadarkan kita bahwa pendidikan dasar 9 tahun yang ditetapkan pemerintah (SD dan SLTP) belum mendasar dan berdasar sehinggga belum memperkuat dasar pendidikan yang sesungguhnya.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah pendidikan tidaklah mungkin hanya diselesaikan pemerintah. Kebiasaan pendidikan masyarakat menunggu program yang digulirkan oleh pemerintah, disamping membutuhkan biaya yang besar juga terkendala oleh keterbatasan pendanaan pemerintah. Pendidikan yang kurang melibatkan masyarakat disamping tidak bersifat mendidik masyarakat, juga menumbuhkan sikap pasif, apatis yang dapat menjadi benalu dalam pendidikan. Untuk itu pemecahan masalah pendidikan bersifat komprehensif dan taktis, perlu melibatkan dan memperkuat pola pikir setiap lini masyarakat. Esensi pendidikan lebih dari hanya sekedar pengetahuan tetapi bagaimana membangun sikap positif terhadap nilai-nilai yang membangun dan keterampilan hidup. Oleh sebab itu pemerintah, keluarga dan masyarakat harus bekerja sama dalam pengasuhan untuk kehidupan anak yang lebih baik.
Pendidikan Anak Usia Dini sebagai substitusi pendidikan dasar yang tidak berdasar dan mendasar perlu melakukan terobosan yang lebih mengakar pada esensi permasalahan pendidikan yang dihadapi masyarakat. Permasalalahan tersebut adalah terbatasnya akses terhadap PAUD yang disebabkan oleh masalah geografis, ekonomi, sosial, budaya, dan kebijakan-kebijakan pemerintah utamanya yang berpihak kepada anak. Kebijakan yang berpihak pada anak terkait upaya optimalisasi pertumbuhan dan perkembangan melalui pengasuhan dan pendidikan anak yang berkualitas.
Kebijakan pendidikan selama ini belum memikirkan input sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan antara input, proses dan output. Sifat menyalahkan input pendidikan sebelumnya tanpa meperbaiki pendidikan PAUD sebagai akar persoalannya adalah suatu bukti bahwa pendidikan di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum dikembangkan secara komprehensif dan sistemik.
Sementara itu pemecahan masalah pendidikan selama ini menganut pola pikir paradoks yaitu suatu keterpaksaan memilih antara kualitas atau kuantitas. Persis seperti memakan buah simalakama, jika dimakan bapak mati tapi jika tidak dimakanpun ibu yang mati. Apalagi kalau dijual, jangan-jangan bapak dan ibunya mati sekaligus. Artinya pemerintah harus memilih antara kuantitas dengan mengabaikan kualitas atau mengutamakan kuantitas tetapi mengorbankan kualitas. Pemikiran keniscayaan memperoleh kualitas dan kuantitas sekaligus memberikan efek yang luas terhadap pemerataan pelayanan pendidikan yang sekaligus bermutu. Wajib belajar 9 tahun yang mulai mewajibkan anak usia SD dan SLTP mengikuti pendidikan merupakan salah satu contoh produk pemikiran dikotomis dalam menyelesaikan masalah pendidikan yang kompleks ini.
Pertanyaan adalah, apakah alternatif wajib belajar 9 tahun merupakan sebuah alternatif?
Para pakar dan birokrat sibuk dengan pembenaran pemikiran masing-masing tanpa didukung oleh fakta-fakta empiris. Akhirnya kebijakan pendidikan tidak mendasar dan berdasar. Pendidikan Dasar 9 Tahun merupakan contoh nyata dari kekeliruan kebijakan pendidikan yang mengakibatkan jalan buntu bagi permasalahan pendidikan yang berubah menjadi seperti lingkaran setan. Ibarat bangunan pendidikan dasar adalah slof, tetapi PAUD adalah fundamen dimana slof akan ditempatkan. Fondasi adalah bahan yang akan menhujam kebumi dan menyatu dengan tanah kemudian menjadi suatu kekuatan sinergis untuk mendukung fondasi yang disebut sekolah dasar tadi. Berapapun tingginya bangunan, kekokohannya akan sangat ditentukan oleh kekuatan fondasi yang menahan. Artinya optimalisasi kemampuan seseorang sangat ditentukan oleh seberapa kuat pula dasar pertumbuhan dan perkembangan yang dibangun pada saat anak usia dini.
Konsekuensi dari keterpaksaan pemerintah menetapkan prioritas pendidikan dasar pada Pendidikan Dasar 9 Tahun mengakibatkan pendidikan anak usia dini (usia 0-6 tahun) kurang mendapat prioritas. Pada tahun 2006 partisipasi dalam PAUD baru 28, 3 juta (46 %) dari 13.223.812 jiwa anak (Direktorat PAUD, 2007:18). Kebijakan ini baik secara langsung atau tidak langsung telah menelantarkan kesempatan anak sebanyak 54 % penduduk untuk bertumbuh dan berkembang dengan optimal karena ketiadaan kesempatan mengikuti PAUD. Dapat dibayangkan anak-anak yang 54 % ini akan mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara, yang barangkali sebagian besar akan menjadi beban masyarakat bangsa dan negara di masa yang akan datang.
Hasil penelitian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai sudut pandang penelitian telah menyimpulkan bahwa anak usia dini adalah masa emas ”golden age” periode perkembangan kognitif, bahasa dan sosial emosional mengalami titik puncaknya. Keterlambatan stimulasi pada usia ini mempunyai efek jangka panjang dalam kehidupan seorang manusia. Dengan kata lain keterbatasan perkembangan kogniti, bahasa, sosial dan emosional adalah implikasi dari keputusan negara yang merugikan.
Disisi lain pendidikan secara keseluruhan bersifat mengajar dengan orientasi kognitif, orientasi pendidikan internasional dengan mengabaikan nilai-nilai nilai-nilai lokal. Kurikulum lokal hanya penghias kurikulum nasional pada tataran kebijakan tanpa memperoleh perhatian yang seimbang. Akhirnya anak tercerabut dari akar budayanya sendiri, lebih berorientasi pada budaya-budaya asing yang di adopsi dari media film dan televisi. Akumulasi pengalaman pendidikan yang kurang mengakar pada nilai-nilai sendiri ini menempatkan lulusan pada posisi sulit mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan pekerjaan tradisional disamping itu juga mengalami kesulitan bersaing karena berbagai keterbatasan penguasaan bahasa asing dan keterampilan yang dipersyaratkan secara global. Akibatnya keterampilan pekerjaan lokal atau tradisional tidak dikuasai karena tidak pernah diperkenalkan, sementara itu daya kompetitif yang rendah mengakibatkan lulusan pendidikan kita menjadi pengangguran. Alam luas ini tidak lagi menjadi guru bagi pendidikan masyarakat “alam takambang jadi guru” karena pendidikan telah tercerabut dari akar sosial budaya masyarakat.
Untuk itu Pendidikan Anak Usia Dini menjadi pilihan pendidikan yang mendasar dan berdasar untuk menciptakan input pendidikan yang lebih baik bagi pendidikan selanjutnya. Apalagi penerimaan SD yang mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung telah menjadi trend bagi sekolah-sekolah yang ternama.
Hasil penelitian membuktikan bahwa pemberian pendidikan sejak dini akan mempengaruhi perkembangan otak anak, kesehatan anak, kesiapan anak bersekolah, kehidupan sosial dan ekonomi yang lebih baik di masa selanjutnya, jika dibandingkan dengan anak-anak yang kurang terdidik pada usia dini. Hasil penelitian tentang anak usia dini ini, setidaknya menyadarkan kita bahwa pendidikan dasar 9 tahun yang ditetapkan pemerintah (SD dan SLTP) belum mendasar dan berdasar sehinggga belum memperkuat dasar pendidikan yang sesungguhnya.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah pendidikan tidaklah mungkin hanya diselesaikan pemerintah. Kebiasaan pendidikan masyarakat menunggu program yang digulirkan oleh pemerintah, disamping membutuhkan biaya yang besar juga terkendala oleh keterbatasan pendanaan pemerintah. Pendidikan yang kurang melibatkan masyarakat disamping tidak bersifat mendidik masyarakat, juga menumbuhkan sikap pasif, apatis yang dapat menjadi benalu dalam pendidikan. Untuk itu pemecahan masalah pendidikan bersifat komprehensif dan taktis, perlu melibatkan dan memperkuat pola pikir setiap lini masyarakat. Esensi pendidikan lebih dari hanya sekedar pengetahuan tetapi bagaimana membangun sikap positif terhadap nilai-nilai yang membangun dan keterampilan hidup. Oleh sebab itu pemerintah, keluarga dan masyarakat harus bekerja sama dalam pengasuhan untuk kehidupan anak yang lebih baik.
Pendidikan Anak Usia Dini sebagai substitusi pendidikan dasar yang tidak berdasar dan mendasar perlu melakukan terobosan yang lebih mengakar pada esensi permasalahan pendidikan yang dihadapi masyarakat. Permasalalahan tersebut adalah terbatasnya akses terhadap PAUD yang disebabkan oleh masalah geografis, ekonomi, sosial, budaya, dan kebijakan-kebijakan pemerintah utamanya yang berpihak kepada anak. Kebijakan yang berpihak pada anak terkait upaya optimalisasi pertumbuhan dan perkembangan melalui pengasuhan dan pendidikan anak yang berkualitas.
Kebijakan pendidikan selama ini belum memikirkan input sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan antara input, proses dan output. Sifat menyalahkan input pendidikan sebelumnya tanpa meperbaiki pendidikan PAUD sebagai akar persoalannya adalah suatu bukti bahwa pendidikan di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum dikembangkan secara komprehensif dan sistemik.
Program Bantuan Dana Bergulir
abstrac
Penelitian terdiri beberapa aspek evaluasi program dana bergulir dan untuk beberapa alasan artikel dalam publikasi ini berfokus pada analisis efek. Studi pada analisis dampak program dana bergulir untuk memberdayakan Koperasi Tabungan dan Pinjaman, termasuk bisnis yang SMEA sebagai anggota dari koperasi-mengungkapkan beberapa menarik . Beberapa dari mereka yang diusulkan untuk digunakan dalam restrukturisasi kebijakan bergulir dana program.
I. Pendahuluan
Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Dalam konteks ini, pengembangan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih menghadapi kendala klasik yaitu permodalan. Inti permasalahannya adalah kondisi internal UMKM yang belum memenuhi persyaratan dan prosedur di lembaga keuangan, sedangkan lembaga keuangan menganut prinsip kehati-hatian (prudential principles). Dalam kaitan ini, koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) diharapkan menjadi lembaga intermediasi untuk mengatasi kebutuhan modal UMKM, tanpa mengabaikan prinsip yang berlaku. Dewasa ini, tercatat sekitar 36.700 unit KSP/USP Koperasi, dengan anggota/nasabah sekitar 10,5 juta orang, asset lebih kurang Rp. 6,5 trilyun dan pinjaman yang disalurkan antara Rp. 4,5-6,0 trilyun. Data ini merefleksikan peran substansial dan kapasitas KSP/USP Koperasi dalam mobilisasi dana untuk mendorong kekuatan UMKM kearah yang lebih produktif dan mandiri. Sementara itu, sejak tahun 2001 pemerintah melalui Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM (Kementerian KUKM) telah menyalurkan bantuan dana perkuatan bagi KSP/USP Koperasi yang bersumber dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM). Program perkuatan dimaksud bersifat stimulan dalam bentuk penyaluran dana bergulir (revolving fund) dengan jumlah bervariasi. Nilai sebesar Rp. 100 juta diberikan kepada KSP/USP Koperasi Pola PKPS-BBM, Rp. 1 milyar untuk KSP/USP Koperasi Pola Agribisnis, dan KSP/ USP Syariah sebesar Rp. 50 juta. Tujuan program dana bergulir ini antara lain adalah untuk
a). meningkatkan aktivitas dan pendapatan UMKM melalui pelayanan simpan pinjam;
b). meningkatkan kemampuan dan jangkauan layanan KSP/USP
Koperasi, di sektor agribisnis
c). meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pengelola KSP
d). meningkatkan akses anggota dan calon anggota untuk memperoleh pelayanan pinjaman dari KSP/USP Koperasi; khusus bagi KSP/ USP Koperasi Syariah adalah memberdayakan UMKM melalui kegiatan usaha yang berbasis Syariah. Melalui program ini, keberadaan KSP/USP Koperasi
diharapkan lebih bermanfaat bagi anggotanya dan sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Sehubungan dengan itu, artikel ini secara khusus menyajikan ringkasan hasil kajian evaluasi dari aspek analisis pengaruh (effect analysis) program dana bergulir terhadap kinerja KSP/USP Koperasi.
2. TUJUAN DAN SASARAN KAJIAN
Tujuan kajian adalah :
1) Mengidentifikasi kegiatan usaha KSP/USP Koperasi dengan Pola PKPS BBM, Pola Agr ibisnis dan Pola Syariah
2) Mengetahui dampak program dana bergulir terhadap usaha KSP/USP Koperasi dengan Pola PKPS BBM, Agribisnis dan Syariah
3) 3) Menyusun model alternatif program perkuatan dana bergulir. Adapun sasaran kajian adalah tersedianya bahan kebijakan tentang pembinaan KSP/USP Koperasi pengelola program dana bergulir dengan Pola Agribisnis dan Pola Syariah.
3. METODOLOGI KAJIAN
3.1 Lingkup Kegiatan
Program yang dievaluasi adalah program dana bergulir
a) Pola PKPS-BBM (periode tahun 2000-2004);
b) Pola Agribisnis (tahun 2003-2004); dan
c) Pola Syariah (tahun 2003-2004).
Cakupan kajian meliputi :
a) identifikasi konsep program, analisis operasionalisasi program;
b) analisis kinerja KSP/USP Koperasi penerima bantuan dana bergulir;
c) analisis pengaruh program terhadap KSP/USP Koperasi, anggota koperasi dan masyarakat UMKM;
d) merumuskan model alternatif program dana bergulir.
3.3 Metode Penetapan Contoh (Sampling Method)
Lokasi kajian berada di tujuh provinsi yaitu, Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Pengambilan contoh (sample) KSP/USP Koperasi dilakukan secara sengaja (purposive sampling method) yaitu enam unit KSP/USP Koperasi di setiap propinsi (dari populasi 42 KSP/USP Koperasi). Selanjutnya, dipilih secara acak 10 orang responden anggota KSP/USP Koperasi dan 10 responden UKM masyarakat yang bukan anggota KSP/USP Koperasi.
3.4 Teknik Pengumpulan Data
Data primer dihimpun melalui seperangkat instrumen (kuesioner) terstruktur baik untuk sampel KSP/USP Koperasi maupun untuk responden anggota dan non anggota koperasi, melalui observasi dan wawancara mendalam (observation and in-depth research).
3.5 Metode Analisis
Semua data dianalisis dengan metode deskripstif dan metode statistik inferensial. Hasil kajian yang disajikan disini hanya meliputi analisis pengaruh (Effect Analysis) yaitu evaluasi pengaruh program terhadap kinerja KSP/USP Koperasi (sebagai lembaga intermediary) dan target groups (beneficiaries) yaitu anggota dan non anggota koperasi. Analisis dibatasi kepada aspek (a) kinerja umum berdasarkan Pedoman Klasifikasi Koperasi, dan (b) evaluasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bergulir dengan metode before and after perguliran dana pada beberapa variabel dinamika seperti jumlah dana yang diterima dan disalurkan. Berbagai dinamika tersebut diukur melalui Statistical Packages for Social Sciences (SPSS) versi 10, pada sejumlah cuplikan (contoh) secara berpasangan (paired) dan tidak berpasangan (independent).
IV. Hasil Analisis
4.1 Profil Umum KSP/USP Contoh
Secara keseluruhan ditemukan profil KSP/USP Koperasi contoh dengan heterogenitas keragaan yang sangat tinggi menurut klasifikasinya. Keterangan :
• Pendugaan nilai parameter contoh dilakukan dengan nilai pemusatan berdasarkan Median agar mewakili distribusi contoh dengan heterogenitas yang sangat tinggi
• Perlakuan terhadap umur KSP/USP Koperasi Contoh tanpa memperhatikan aspek badan hukumnya.
Program dana bergulir dengan pola PKPS-BBM dan pola Agribisnis, umumnya dilaksanakan oleh KSP/USP Koperasi berklasifikasi A, sedangkan pola Syariah oleh KSP/USP Koperasi kelas B. Untuk semua pola, tidak ditemukan perbedaan nyata dalam ragam umur KSP/USP Koperasi contoh (sekitar 5-8 tahun), dan tampaknya pengalaman dalam melayani anggota/nasabahnya relatif seragam. Jumlah anggota KSP/USP Koperasi contoh dengan pola PKPS-BBM dan Agribisnis relatif lebih tinggi (antara 156-165 anggota) dibandingkan dengan KSP/USP contoh pola Syariah (sekitar 53 orang). Perbedaan ini ditengarai karena plafond bantuan dana per anggota yang dilayani pada pola Agribisnis lebih tinggi dibandingkan dengan kedua pola lainnya. Jumlah anggota yang dilayani KSP/USP Koperasi contoh (semua pola) selama tiga tahun terakhir hampir seragam (antara 123-150 anggota/nasabah). Terdapat kecenderungan, KSP/USP Koperasi contoh pola Agribisnis mampu melayani anggota lebih banyak dibandingkan dengan koperasi lainnya. Menarik pula disimak, bahwa tingkat tunggakan anggota/nasabah pada KSP/USP Koperasi pola Syariah relatif lebih tinggi dibandingkan dengan kedua pola lainnya. Diduga kapabilitas manajemen KSP/USP Koperasi pola Syariah menjadi salah satu penyebabnya. Dari sisi jenis kegiatan produksi, ditemukan adanya keragaan yang hampir serupa dalam hal nasabah/anggota yang dilayani KSP/USP Koperasi contoh pola PKPSBBM dan Syariah pola PKPS-BBM dan Syariah. Bagian terbesar jenis kegiatan yang dilayani adalah perdagangan dan usaha kecil lainnya (52-59 persen), sedangkan kegiatan pertanian dan peternakan tidak lebih dari 25 persen. Hal ini tampaknya sejalan dengan lokasi koperasi yang lebih dekat dengan pusat kota atau pasar. Sementara itu, kegiatan anggota/nasabah yang dilayani oleh KSP/ USP Koperasi pola Agribisnis sebagian besar didominasi oleh kegiatan pertanian/ peternakan (hampir 56 persen). Hal inipun ditengarai karena faktor lokasi kegiatannya yang terletak di kawasan perdesaan dengan kegiatan pokok di bidang pertanian.
Keterangan :
Penggunaan nilai pemusatan (Median) berarti jumlah kegiatan pada setiap pola tidak menunjukkan angka 100 persen. Angka dalam kurung adalah hasil penyesuaian dengan menormalisasi ukuran pemusatan yang menunjukkan share kegiatan produktif per jenis kegiatan pada setiap pola. Contoh: pada pola PKPSBBM dari keseluruhan anggota/nasabah yang dilayani, sekitar 22,42 persen kegiatan utamanya adalah bertani/berternak; 15,70 persen sebagai produsen; 52,91 persen sebagai pedagang, dan sisanya 8,97 persen pada kegiatan lainnya.
4.2 Proses Impelementasi Program Dana Bergulir Kepada KSP/USP Koperasi
Efektivitas proses penyaluran dan penerimaan bantuan perkuatan program dana bergulir dievaluasi berdasarkan variabel penilai dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) program dana bergulir. Dalam hal persepsi terhadap proses seleksi calon KSP/USP koperasi contoh, e. 50 persen menyatakan telah berlangsung dengan baik, sangat baik ± 35 persen dan hanya sebagian kecil yang menilai tidak cukup baik. Persepsi seleksi ini memperllihatkan bahwa manfaat yang baik dari proses seleksi berkorelasi positif dengan kualitas efek program perkuatan, seperti proses pencairan dana, pendampingan, penyaluran, tenaga pendamping, monitoring dan evaluasinya. Efektivitas proses pencairan dan penyaluran dana oleh bank pelaksana. Secara umum (> 70 persen) dinyatakan baik, sangat baik (20 persen) dan hanya sebagian kecil (< 5 persen) yang menganggap kurang baik. Hasil ini sangat mendukung aktivitas usaha anggota/non anggota di bidang pertanian yang sangat akrab dengan perubahan iklim. Sebab, bila pencairan dana sangat terlambat akan berdampak buruk kepada kinerja produksi yang pada gilirannya akan mempersulit proses pengembalian dana. Efektivitas proses pendampingan yang diterima KSP/USP koperasi contoh. Proses ini, umumnya dinilai telah berlangsung dengan baik (> 50 persen) bahkan sangat baik( 6-7 persen), selebihnya cenderung menilai kurang baik dan sangat buruk. Ilustrasi ini menegaskan bahwa proses pendampingan sangat dibutuhkan untuk .mengawal. proses perguliran kepada KSP/USP Koperasi. Sebab, masih banyak informasi yang mengungkap adanya proses pendampingan yang belum berjalan secara baik (dalam hal frekuensi dan kualitasnya), terutama di daerah luar Pulau Jawa dan di daerah remote. Tampaknya, inilah critical point yang perlu diprioritaskan di masa mendatang. Khusus mengenai efektivitas proses monitoring dan evaluasi, ditemukan 50 persen menyatakan telah dilaksanakan dengan baik dan d.10 persen sangat baik. Walaupun demikian, masih terdapat penilaian (<10 persen) bahwa proses ini belum dilaksanakan dengan baik. Resume evaluasi proses penyaluran dan penerimaan bantuan (semua pola) menggunakan analisis statistik non parametrik sebagai alat ukur kuantitatif pada data ordinal. Dalam hal ini digunakan analisis independen pada sejumlah .n. cuplikan dengan uji Kruskall Wallis (K-W) dan analisis Median, serta uji signifikansi Chi Square. Rangkuman hasil analisis menunjukkan bahwa pada umumnya ketiga pola perguliran tidak menunjukkan signifikansi statistik dalam perilaku proses penerimaan dan penyaluran dana, kecuali perbedaan perilaku dalam menilai manfaat seleksi pada ketiga pola (uji K-W menunjukkan perbedaan nyata pada a = 90 persen, sementara analisis Median menunjukkan perbedaan). Artinya, secara umum dapat dikatakan bahwa proses tersebut secara keseluruhan tidak menunjukkan perbedaan yang nyata.
4.4 Dinamika Kegiatan Bantuan Perkuatan Dana Pada KSP/USP Koperasi Pada prinsipnya, dinamika kegiatan tercermin dalam aspek manajemen KSP/ USP Koperasi ketika mengelola dan menyalurkan dana bantuan perguliran dengan mencakup efek manajerial, teknis, dan finansial/ekonomi, ketenagakerjaan. Dari aspek ketepatan waktu, dinamika penyaluran dana penyaluran ke KSP/USP Koperasi ditemukan relatif baik, hanya < 10 persen KSP/USP Koperasi yang menyatakan kurang baik, atau tidak sesuai dengan perencanaan. Berkenaan dengan dinamika ketepatan jumlah dana yang disalurkan ke KSP/USP Koperasi pada umumnya dinilai relatif baik, dan < 10 persen yang menyatakan jumlah dana perkuatan tidak sesuai dengan perencanaan semula. Jika analisis diseparasikan berdasarkan pola pergulirannya, ternyata penyaluran dana pada pola Agribisnis relatif lebih tepat waktu dibandingkan dengan kedua pola lainnya, meski secara keseluruhan ditemukan tidak berbeda nyata. Selanjutnya, dari sisi dinamika keragaan ketepatan sebaran dana, umumnya ditemukan relatif baik, meski tidak sebaik dalam hal ketepatan waktu dan jumlah. Ketepatan sebaran dana pada pola PKPS-BBM dan Agribisnis ditemukan relatif lebih baik dibandingkan dengan pola Syariah. Dari sisi kesesuaian mekanisme penyaluran dana perkuatan, ditemukan telah berlangsung dengan cukup baik meski di luar pulau Jawa masih diperlukan penyempurnaan sebab terdapat ketidaksesuaian dalam mekanisme penyalurannya. Jika analisis diseparasikan berdasarkan pola pergulirannya, diperoleh fakta bahwa dua pola perkuatan relatif menunjukkan keragaan yang hampir sama kecuali pola Agribisnis.
Dalam hal peran koperasi sebagai institusi intermedier, persepsi yang ditemukan ternyata menunjukkan fakta yang cukup baik. Berbagai pihak, baik anggota masyarakat, pemuka, anggota koperasi, pengurus maupun pihak-pihak yang diwawancarai mengemukakan keragaan yang cukup baik. Selanjutnya untuk menganalisis variabel yang mempengaruhi kinerja koperasi dalam perguliran dana bantuan dipergunakan model ekonometrik yang berbentuk hubungan kausal antara variabel dependen dan independen. Variabel dependen mempresentasikan kinerja
(a) ketepatan waktu penyaluran dana,
(b) ketepatan jumlah penyaluran dana,
(c) ketepatan sebaran penyaluran dana, dan
(d) kesesuaian mekanisme penyaluran dana. Sedangkan variabel independennya adalah
(1) proses seleksi penerimaan bantuan,
(2) kemanfaatan proses seleksi,
(3) efektivitas proses pencairan dana,
(4) efektivitas proses pendampingan,
(5) efektivitas penyaluran oleh Bank Pelaksana,
(6) efektivitas tenaga pendamping, dan
(7) pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi.
Untuk komparasi, dalam pola perguliran dana dipergunakan variabel boneka (dummy variables), yaitu (a) pola PKPS-BBM,
(b) pola Agribisnis, dan
(c) pola Syariah.
Pengukuran terhadap Ketepatan Waktu dalam Proses Penyaluran dan Penerimaan
Bantuan Perkuatan oleh KSP/USP Koperasi menggunakan model :
[KSP]1 = f (Ps, Ms, Efc, Efd, Efb, Efp, Mv)
Hasil analisis regresi menunjukkan keragaan estimasi parameter yang cukup layak sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Secara umum, fungsi regresi dengan nilai dugaan determinasi sebesar 65 persen menunjukkan bahwa fungsi ini cukup mampu menjelaskan formulasi hubungan antara variabel dependen dengan variabel independen. Variabel indikator proses seleksi dan manfaat seleksi, menunjukkan pengaruh nyata dalam menjelaskan perilaku ketepatan waktu penyaluran dan penerimaan bantuan perguliran. Artinya, bila proses penyaluran dan penerimaan bantuan perkuatan dikehendaki lebih tepat waktu, maka harus disertai faktor proses seleksi dan persepsi manfaat program seleksi yang lebih baik bagi calon-calon koperasi penerima manfaat program perguliran tersebut. Secara statistik tidak terdapat pengaruh nyata untuk menjelaskan perilaku proses penyaluran dan penerimaan dana perguliran secara tepat waktu. Perlu diungkapkan, bahwa pada ketiga pola perguliran, dugaan model yang dibangun dengan variabel boneka tidak menunjukkan perbedaan perilaku dalam masalah ketepatan waktu penyaluran dan penerimaan dana.
Kesimpulan
Program pola perkuatan dana melalui pola perguliran pada dasarnya adalah suatu upaya kelembagaan (institutional building) yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja usaha UKM/anggota KSP/USP Koperasi. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kinerja KSP/USP Koperasi sebagai lembaga intermediasi dalam program perguliran dana. Dalam kerangka yang lebih luas, program ini diharapkan menjadi inisiasi dan trigger untuk mengembangkan perekonomian wilayah melalui aktivitas ekonomi produktif sesuai dengan keunggulan komparatif dan kompetitif wilayah bersangkutan. Secara teoritis, dalam kerangka kelembagaan, aturan main (rules of the game) dan aturan representasi (rules of the representation) sangat perlu dituangkan dalam bentuk petunjuk program perguliran dana. Aspek-aspek penting di dalam aturan tersebut harus senantiasa dikaitkan dengan nilai-nilai keadilan sebagai prasyarat kecukupan (sufficient condition, selain nilai-nilai efisiensi sebagai prasyarat keharusan (necessary conditon). Nilai keadilan sebagai prasyarat pokok keberhasilan program, dapat diuji dengan pertanyaan :
a. apakah sumberdaya program perguliran untuk usaha anggota koperasi/UKM telah
terdistribusi secara adil;
b. apakah aturan main telah mencerminkan distribusi program secara adil;
c. apakah akses terhadap peluang KSP/USP untuk ikut serta dalam program telah terdistribusi secara adil, dan
d. apakah peluang UKM/anggota koperasi telah terdistribusi secara adil pula? Memang tidak mudah menelaah aspek-aspek nilai tersebut secara kuantitatif, namun kajian ini telah berusaha mengevaluasi seluruh bangunan kelembagaan program perguliran. Telaahan dilakukan mulai dari bentuk konsep, pelaksanaan hingga pengaruh program, sesuai dengan batasan-batasan yang ada. Beberapa indikator telah dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan untuk pengembangan KSP/USP Koperasi. Program dana bergulir saat ini telah berkembang pada aspek jumlah maupun keragaman disain modelnya. Semula program ini lebih bersifat sosial, kemudian dikembangkan menjadi program dana bergulir dengan mengatur penggunaan maupun pengembaliannya. Metodenya telah diarahkan pada sasaran pemenuhan permodalan secara bergulir agar terdistribusi lebih merata calon peserta lainnya.
Komponen dalam struktur organisasi kelembagaan program dana bergulir saat ini adalah :
(a) lembaga sumberdana perguliran;
(b) pelaksana dan penanggungjawab kegiatan dana bergulir;
(c) bank pelaksana;
(d) fasilitator/pendamping anggota koperasi/UKM penerima bantuan dana bergulir;
(e) KSP/USP Koperasi sebagai lembaga intermediasi yang menerima dan menyalurkan dana bergulir; dan
(f) Kelompok Kerja (Pokja) tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang berfungsi menetapkan peserta perguliran, mengawasi dan menilai kesehatan usaha KSP/USP Koperasi dan hal-hal teknis lainnya.
Disain struktur kelembagaan program seperti ini, biasanya menghadapi masalah klasik, yaitu :
1. Efektivitas aspek-aspek pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam aplikasiprogram dana bantuan bergulir, terutama sejak saat dana dialokasikan/dicairkan kepada penerima manfaat program
2. Efektivitas pengendalian dan pengambilan tindakan oleh pembina (pemerintah) dalam menerapkan sanksi akibat penyimpangan yang terjadi, karena seringkali belum tersedia disain korektif untuk memperbaiki kinerja dari KSP/USP Koperasi yang kurang berhasil.
3. Efektivitas fungsi pendampingan, bagi KSP/USP Koperasi, anggota koperasi/UKM penerima manfaat bantuan dana bergulir. Dalam hal ini termasuk aspek pengendalian, pengawasan dan evaluasi operasional pada proses perguliran.
4. Kelembagaan yang bersifat proyek (project based), umumnya menimbulkan masalah tambahan bagi pelestarian program (program sustainability), sehingga dampaknya seringkali membuat tambahan kesulitan khususnya kalau dikaitkan dengan upaya menjaga konsistensi aplikasi disain kebijakan dan arah bantuan perkuatannya.
5. Lemahnya pengaturan administrasi dalam pengembalian dana bergulir yang seringkali menumbuhkan kesulitan dalam proses second stage of revolving yaitu pengumpulan kembali dana bergulir yang telah tersebar ini secara aman, cepat dan tertib, dan tepat waktu. Tampaknya diperlukan rancang bangun kelembagaan yang lebih mantap dari struktur dan proses yang ada pada saat ini.
Penelitian terdiri beberapa aspek evaluasi program dana bergulir dan untuk beberapa alasan artikel dalam publikasi ini berfokus pada analisis efek. Studi pada analisis dampak program dana bergulir untuk memberdayakan Koperasi Tabungan dan Pinjaman, termasuk bisnis yang SMEA sebagai anggota dari koperasi-mengungkapkan beberapa menarik . Beberapa dari mereka yang diusulkan untuk digunakan dalam restrukturisasi kebijakan bergulir dana program.
I. Pendahuluan
Upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, dalam banyak hal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dunia usaha. Dalam konteks ini, pengembangan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih menghadapi kendala klasik yaitu permodalan. Inti permasalahannya adalah kondisi internal UMKM yang belum memenuhi persyaratan dan prosedur di lembaga keuangan, sedangkan lembaga keuangan menganut prinsip kehati-hatian (prudential principles). Dalam kaitan ini, koperasi simpan pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) diharapkan menjadi lembaga intermediasi untuk mengatasi kebutuhan modal UMKM, tanpa mengabaikan prinsip yang berlaku. Dewasa ini, tercatat sekitar 36.700 unit KSP/USP Koperasi, dengan anggota/nasabah sekitar 10,5 juta orang, asset lebih kurang Rp. 6,5 trilyun dan pinjaman yang disalurkan antara Rp. 4,5-6,0 trilyun. Data ini merefleksikan peran substansial dan kapasitas KSP/USP Koperasi dalam mobilisasi dana untuk mendorong kekuatan UMKM kearah yang lebih produktif dan mandiri. Sementara itu, sejak tahun 2001 pemerintah melalui Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM (Kementerian KUKM) telah menyalurkan bantuan dana perkuatan bagi KSP/USP Koperasi yang bersumber dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM). Program perkuatan dimaksud bersifat stimulan dalam bentuk penyaluran dana bergulir (revolving fund) dengan jumlah bervariasi. Nilai sebesar Rp. 100 juta diberikan kepada KSP/USP Koperasi Pola PKPS-BBM, Rp. 1 milyar untuk KSP/USP Koperasi Pola Agribisnis, dan KSP/ USP Syariah sebesar Rp. 50 juta. Tujuan program dana bergulir ini antara lain adalah untuk
a). meningkatkan aktivitas dan pendapatan UMKM melalui pelayanan simpan pinjam;
b). meningkatkan kemampuan dan jangkauan layanan KSP/USP
Koperasi, di sektor agribisnis
c). meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pengelola KSP
d). meningkatkan akses anggota dan calon anggota untuk memperoleh pelayanan pinjaman dari KSP/USP Koperasi; khusus bagi KSP/ USP Koperasi Syariah adalah memberdayakan UMKM melalui kegiatan usaha yang berbasis Syariah. Melalui program ini, keberadaan KSP/USP Koperasi
diharapkan lebih bermanfaat bagi anggotanya dan sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Sehubungan dengan itu, artikel ini secara khusus menyajikan ringkasan hasil kajian evaluasi dari aspek analisis pengaruh (effect analysis) program dana bergulir terhadap kinerja KSP/USP Koperasi.
2. TUJUAN DAN SASARAN KAJIAN
Tujuan kajian adalah :
1) Mengidentifikasi kegiatan usaha KSP/USP Koperasi dengan Pola PKPS BBM, Pola Agr ibisnis dan Pola Syariah
2) Mengetahui dampak program dana bergulir terhadap usaha KSP/USP Koperasi dengan Pola PKPS BBM, Agribisnis dan Syariah
3) 3) Menyusun model alternatif program perkuatan dana bergulir. Adapun sasaran kajian adalah tersedianya bahan kebijakan tentang pembinaan KSP/USP Koperasi pengelola program dana bergulir dengan Pola Agribisnis dan Pola Syariah.
3. METODOLOGI KAJIAN
3.1 Lingkup Kegiatan
Program yang dievaluasi adalah program dana bergulir
a) Pola PKPS-BBM (periode tahun 2000-2004);
b) Pola Agribisnis (tahun 2003-2004); dan
c) Pola Syariah (tahun 2003-2004).
Cakupan kajian meliputi :
a) identifikasi konsep program, analisis operasionalisasi program;
b) analisis kinerja KSP/USP Koperasi penerima bantuan dana bergulir;
c) analisis pengaruh program terhadap KSP/USP Koperasi, anggota koperasi dan masyarakat UMKM;
d) merumuskan model alternatif program dana bergulir.
3.3 Metode Penetapan Contoh (Sampling Method)
Lokasi kajian berada di tujuh provinsi yaitu, Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Pengambilan contoh (sample) KSP/USP Koperasi dilakukan secara sengaja (purposive sampling method) yaitu enam unit KSP/USP Koperasi di setiap propinsi (dari populasi 42 KSP/USP Koperasi). Selanjutnya, dipilih secara acak 10 orang responden anggota KSP/USP Koperasi dan 10 responden UKM masyarakat yang bukan anggota KSP/USP Koperasi.
3.4 Teknik Pengumpulan Data
Data primer dihimpun melalui seperangkat instrumen (kuesioner) terstruktur baik untuk sampel KSP/USP Koperasi maupun untuk responden anggota dan non anggota koperasi, melalui observasi dan wawancara mendalam (observation and in-depth research).
3.5 Metode Analisis
Semua data dianalisis dengan metode deskripstif dan metode statistik inferensial. Hasil kajian yang disajikan disini hanya meliputi analisis pengaruh (Effect Analysis) yaitu evaluasi pengaruh program terhadap kinerja KSP/USP Koperasi (sebagai lembaga intermediary) dan target groups (beneficiaries) yaitu anggota dan non anggota koperasi. Analisis dibatasi kepada aspek (a) kinerja umum berdasarkan Pedoman Klasifikasi Koperasi, dan (b) evaluasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bergulir dengan metode before and after perguliran dana pada beberapa variabel dinamika seperti jumlah dana yang diterima dan disalurkan. Berbagai dinamika tersebut diukur melalui Statistical Packages for Social Sciences (SPSS) versi 10, pada sejumlah cuplikan (contoh) secara berpasangan (paired) dan tidak berpasangan (independent).
IV. Hasil Analisis
4.1 Profil Umum KSP/USP Contoh
Secara keseluruhan ditemukan profil KSP/USP Koperasi contoh dengan heterogenitas keragaan yang sangat tinggi menurut klasifikasinya. Keterangan :
• Pendugaan nilai parameter contoh dilakukan dengan nilai pemusatan berdasarkan Median agar mewakili distribusi contoh dengan heterogenitas yang sangat tinggi
• Perlakuan terhadap umur KSP/USP Koperasi Contoh tanpa memperhatikan aspek badan hukumnya.
Program dana bergulir dengan pola PKPS-BBM dan pola Agribisnis, umumnya dilaksanakan oleh KSP/USP Koperasi berklasifikasi A, sedangkan pola Syariah oleh KSP/USP Koperasi kelas B. Untuk semua pola, tidak ditemukan perbedaan nyata dalam ragam umur KSP/USP Koperasi contoh (sekitar 5-8 tahun), dan tampaknya pengalaman dalam melayani anggota/nasabahnya relatif seragam. Jumlah anggota KSP/USP Koperasi contoh dengan pola PKPS-BBM dan Agribisnis relatif lebih tinggi (antara 156-165 anggota) dibandingkan dengan KSP/USP contoh pola Syariah (sekitar 53 orang). Perbedaan ini ditengarai karena plafond bantuan dana per anggota yang dilayani pada pola Agribisnis lebih tinggi dibandingkan dengan kedua pola lainnya. Jumlah anggota yang dilayani KSP/USP Koperasi contoh (semua pola) selama tiga tahun terakhir hampir seragam (antara 123-150 anggota/nasabah). Terdapat kecenderungan, KSP/USP Koperasi contoh pola Agribisnis mampu melayani anggota lebih banyak dibandingkan dengan koperasi lainnya. Menarik pula disimak, bahwa tingkat tunggakan anggota/nasabah pada KSP/USP Koperasi pola Syariah relatif lebih tinggi dibandingkan dengan kedua pola lainnya. Diduga kapabilitas manajemen KSP/USP Koperasi pola Syariah menjadi salah satu penyebabnya. Dari sisi jenis kegiatan produksi, ditemukan adanya keragaan yang hampir serupa dalam hal nasabah/anggota yang dilayani KSP/USP Koperasi contoh pola PKPSBBM dan Syariah pola PKPS-BBM dan Syariah. Bagian terbesar jenis kegiatan yang dilayani adalah perdagangan dan usaha kecil lainnya (52-59 persen), sedangkan kegiatan pertanian dan peternakan tidak lebih dari 25 persen. Hal ini tampaknya sejalan dengan lokasi koperasi yang lebih dekat dengan pusat kota atau pasar. Sementara itu, kegiatan anggota/nasabah yang dilayani oleh KSP/ USP Koperasi pola Agribisnis sebagian besar didominasi oleh kegiatan pertanian/ peternakan (hampir 56 persen). Hal inipun ditengarai karena faktor lokasi kegiatannya yang terletak di kawasan perdesaan dengan kegiatan pokok di bidang pertanian.
Keterangan :
Penggunaan nilai pemusatan (Median) berarti jumlah kegiatan pada setiap pola tidak menunjukkan angka 100 persen. Angka dalam kurung adalah hasil penyesuaian dengan menormalisasi ukuran pemusatan yang menunjukkan share kegiatan produktif per jenis kegiatan pada setiap pola. Contoh: pada pola PKPSBBM dari keseluruhan anggota/nasabah yang dilayani, sekitar 22,42 persen kegiatan utamanya adalah bertani/berternak; 15,70 persen sebagai produsen; 52,91 persen sebagai pedagang, dan sisanya 8,97 persen pada kegiatan lainnya.
4.2 Proses Impelementasi Program Dana Bergulir Kepada KSP/USP Koperasi
Efektivitas proses penyaluran dan penerimaan bantuan perkuatan program dana bergulir dievaluasi berdasarkan variabel penilai dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) program dana bergulir. Dalam hal persepsi terhadap proses seleksi calon KSP/USP koperasi contoh, e. 50 persen menyatakan telah berlangsung dengan baik, sangat baik ± 35 persen dan hanya sebagian kecil yang menilai tidak cukup baik. Persepsi seleksi ini memperllihatkan bahwa manfaat yang baik dari proses seleksi berkorelasi positif dengan kualitas efek program perkuatan, seperti proses pencairan dana, pendampingan, penyaluran, tenaga pendamping, monitoring dan evaluasinya. Efektivitas proses pencairan dan penyaluran dana oleh bank pelaksana. Secara umum (> 70 persen) dinyatakan baik, sangat baik (20 persen) dan hanya sebagian kecil (< 5 persen) yang menganggap kurang baik. Hasil ini sangat mendukung aktivitas usaha anggota/non anggota di bidang pertanian yang sangat akrab dengan perubahan iklim. Sebab, bila pencairan dana sangat terlambat akan berdampak buruk kepada kinerja produksi yang pada gilirannya akan mempersulit proses pengembalian dana. Efektivitas proses pendampingan yang diterima KSP/USP koperasi contoh. Proses ini, umumnya dinilai telah berlangsung dengan baik (> 50 persen) bahkan sangat baik( 6-7 persen), selebihnya cenderung menilai kurang baik dan sangat buruk. Ilustrasi ini menegaskan bahwa proses pendampingan sangat dibutuhkan untuk .mengawal. proses perguliran kepada KSP/USP Koperasi. Sebab, masih banyak informasi yang mengungkap adanya proses pendampingan yang belum berjalan secara baik (dalam hal frekuensi dan kualitasnya), terutama di daerah luar Pulau Jawa dan di daerah remote. Tampaknya, inilah critical point yang perlu diprioritaskan di masa mendatang. Khusus mengenai efektivitas proses monitoring dan evaluasi, ditemukan 50 persen menyatakan telah dilaksanakan dengan baik dan d.10 persen sangat baik. Walaupun demikian, masih terdapat penilaian (<10 persen) bahwa proses ini belum dilaksanakan dengan baik. Resume evaluasi proses penyaluran dan penerimaan bantuan (semua pola) menggunakan analisis statistik non parametrik sebagai alat ukur kuantitatif pada data ordinal. Dalam hal ini digunakan analisis independen pada sejumlah .n. cuplikan dengan uji Kruskall Wallis (K-W) dan analisis Median, serta uji signifikansi Chi Square. Rangkuman hasil analisis menunjukkan bahwa pada umumnya ketiga pola perguliran tidak menunjukkan signifikansi statistik dalam perilaku proses penerimaan dan penyaluran dana, kecuali perbedaan perilaku dalam menilai manfaat seleksi pada ketiga pola (uji K-W menunjukkan perbedaan nyata pada a = 90 persen, sementara analisis Median menunjukkan perbedaan). Artinya, secara umum dapat dikatakan bahwa proses tersebut secara keseluruhan tidak menunjukkan perbedaan yang nyata.
4.4 Dinamika Kegiatan Bantuan Perkuatan Dana Pada KSP/USP Koperasi Pada prinsipnya, dinamika kegiatan tercermin dalam aspek manajemen KSP/ USP Koperasi ketika mengelola dan menyalurkan dana bantuan perguliran dengan mencakup efek manajerial, teknis, dan finansial/ekonomi, ketenagakerjaan. Dari aspek ketepatan waktu, dinamika penyaluran dana penyaluran ke KSP/USP Koperasi ditemukan relatif baik, hanya < 10 persen KSP/USP Koperasi yang menyatakan kurang baik, atau tidak sesuai dengan perencanaan. Berkenaan dengan dinamika ketepatan jumlah dana yang disalurkan ke KSP/USP Koperasi pada umumnya dinilai relatif baik, dan < 10 persen yang menyatakan jumlah dana perkuatan tidak sesuai dengan perencanaan semula. Jika analisis diseparasikan berdasarkan pola pergulirannya, ternyata penyaluran dana pada pola Agribisnis relatif lebih tepat waktu dibandingkan dengan kedua pola lainnya, meski secara keseluruhan ditemukan tidak berbeda nyata. Selanjutnya, dari sisi dinamika keragaan ketepatan sebaran dana, umumnya ditemukan relatif baik, meski tidak sebaik dalam hal ketepatan waktu dan jumlah. Ketepatan sebaran dana pada pola PKPS-BBM dan Agribisnis ditemukan relatif lebih baik dibandingkan dengan pola Syariah. Dari sisi kesesuaian mekanisme penyaluran dana perkuatan, ditemukan telah berlangsung dengan cukup baik meski di luar pulau Jawa masih diperlukan penyempurnaan sebab terdapat ketidaksesuaian dalam mekanisme penyalurannya. Jika analisis diseparasikan berdasarkan pola pergulirannya, diperoleh fakta bahwa dua pola perkuatan relatif menunjukkan keragaan yang hampir sama kecuali pola Agribisnis.
Dalam hal peran koperasi sebagai institusi intermedier, persepsi yang ditemukan ternyata menunjukkan fakta yang cukup baik. Berbagai pihak, baik anggota masyarakat, pemuka, anggota koperasi, pengurus maupun pihak-pihak yang diwawancarai mengemukakan keragaan yang cukup baik. Selanjutnya untuk menganalisis variabel yang mempengaruhi kinerja koperasi dalam perguliran dana bantuan dipergunakan model ekonometrik yang berbentuk hubungan kausal antara variabel dependen dan independen. Variabel dependen mempresentasikan kinerja
(a) ketepatan waktu penyaluran dana,
(b) ketepatan jumlah penyaluran dana,
(c) ketepatan sebaran penyaluran dana, dan
(d) kesesuaian mekanisme penyaluran dana. Sedangkan variabel independennya adalah
(1) proses seleksi penerimaan bantuan,
(2) kemanfaatan proses seleksi,
(3) efektivitas proses pencairan dana,
(4) efektivitas proses pendampingan,
(5) efektivitas penyaluran oleh Bank Pelaksana,
(6) efektivitas tenaga pendamping, dan
(7) pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi.
Untuk komparasi, dalam pola perguliran dana dipergunakan variabel boneka (dummy variables), yaitu (a) pola PKPS-BBM,
(b) pola Agribisnis, dan
(c) pola Syariah.
Pengukuran terhadap Ketepatan Waktu dalam Proses Penyaluran dan Penerimaan
Bantuan Perkuatan oleh KSP/USP Koperasi menggunakan model :
[KSP]1 = f (Ps, Ms, Efc, Efd, Efb, Efp, Mv)
Hasil analisis regresi menunjukkan keragaan estimasi parameter yang cukup layak sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Secara umum, fungsi regresi dengan nilai dugaan determinasi sebesar 65 persen menunjukkan bahwa fungsi ini cukup mampu menjelaskan formulasi hubungan antara variabel dependen dengan variabel independen. Variabel indikator proses seleksi dan manfaat seleksi, menunjukkan pengaruh nyata dalam menjelaskan perilaku ketepatan waktu penyaluran dan penerimaan bantuan perguliran. Artinya, bila proses penyaluran dan penerimaan bantuan perkuatan dikehendaki lebih tepat waktu, maka harus disertai faktor proses seleksi dan persepsi manfaat program seleksi yang lebih baik bagi calon-calon koperasi penerima manfaat program perguliran tersebut. Secara statistik tidak terdapat pengaruh nyata untuk menjelaskan perilaku proses penyaluran dan penerimaan dana perguliran secara tepat waktu. Perlu diungkapkan, bahwa pada ketiga pola perguliran, dugaan model yang dibangun dengan variabel boneka tidak menunjukkan perbedaan perilaku dalam masalah ketepatan waktu penyaluran dan penerimaan dana.
Kesimpulan
Program pola perkuatan dana melalui pola perguliran pada dasarnya adalah suatu upaya kelembagaan (institutional building) yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja usaha UKM/anggota KSP/USP Koperasi. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kinerja KSP/USP Koperasi sebagai lembaga intermediasi dalam program perguliran dana. Dalam kerangka yang lebih luas, program ini diharapkan menjadi inisiasi dan trigger untuk mengembangkan perekonomian wilayah melalui aktivitas ekonomi produktif sesuai dengan keunggulan komparatif dan kompetitif wilayah bersangkutan. Secara teoritis, dalam kerangka kelembagaan, aturan main (rules of the game) dan aturan representasi (rules of the representation) sangat perlu dituangkan dalam bentuk petunjuk program perguliran dana. Aspek-aspek penting di dalam aturan tersebut harus senantiasa dikaitkan dengan nilai-nilai keadilan sebagai prasyarat kecukupan (sufficient condition, selain nilai-nilai efisiensi sebagai prasyarat keharusan (necessary conditon). Nilai keadilan sebagai prasyarat pokok keberhasilan program, dapat diuji dengan pertanyaan :
a. apakah sumberdaya program perguliran untuk usaha anggota koperasi/UKM telah
terdistribusi secara adil;
b. apakah aturan main telah mencerminkan distribusi program secara adil;
c. apakah akses terhadap peluang KSP/USP untuk ikut serta dalam program telah terdistribusi secara adil, dan
d. apakah peluang UKM/anggota koperasi telah terdistribusi secara adil pula? Memang tidak mudah menelaah aspek-aspek nilai tersebut secara kuantitatif, namun kajian ini telah berusaha mengevaluasi seluruh bangunan kelembagaan program perguliran. Telaahan dilakukan mulai dari bentuk konsep, pelaksanaan hingga pengaruh program, sesuai dengan batasan-batasan yang ada. Beberapa indikator telah dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan untuk pengembangan KSP/USP Koperasi. Program dana bergulir saat ini telah berkembang pada aspek jumlah maupun keragaman disain modelnya. Semula program ini lebih bersifat sosial, kemudian dikembangkan menjadi program dana bergulir dengan mengatur penggunaan maupun pengembaliannya. Metodenya telah diarahkan pada sasaran pemenuhan permodalan secara bergulir agar terdistribusi lebih merata calon peserta lainnya.
Komponen dalam struktur organisasi kelembagaan program dana bergulir saat ini adalah :
(a) lembaga sumberdana perguliran;
(b) pelaksana dan penanggungjawab kegiatan dana bergulir;
(c) bank pelaksana;
(d) fasilitator/pendamping anggota koperasi/UKM penerima bantuan dana bergulir;
(e) KSP/USP Koperasi sebagai lembaga intermediasi yang menerima dan menyalurkan dana bergulir; dan
(f) Kelompok Kerja (Pokja) tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang berfungsi menetapkan peserta perguliran, mengawasi dan menilai kesehatan usaha KSP/USP Koperasi dan hal-hal teknis lainnya.
Disain struktur kelembagaan program seperti ini, biasanya menghadapi masalah klasik, yaitu :
1. Efektivitas aspek-aspek pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam aplikasiprogram dana bantuan bergulir, terutama sejak saat dana dialokasikan/dicairkan kepada penerima manfaat program
2. Efektivitas pengendalian dan pengambilan tindakan oleh pembina (pemerintah) dalam menerapkan sanksi akibat penyimpangan yang terjadi, karena seringkali belum tersedia disain korektif untuk memperbaiki kinerja dari KSP/USP Koperasi yang kurang berhasil.
3. Efektivitas fungsi pendampingan, bagi KSP/USP Koperasi, anggota koperasi/UKM penerima manfaat bantuan dana bergulir. Dalam hal ini termasuk aspek pengendalian, pengawasan dan evaluasi operasional pada proses perguliran.
4. Kelembagaan yang bersifat proyek (project based), umumnya menimbulkan masalah tambahan bagi pelestarian program (program sustainability), sehingga dampaknya seringkali membuat tambahan kesulitan khususnya kalau dikaitkan dengan upaya menjaga konsistensi aplikasi disain kebijakan dan arah bantuan perkuatannya.
5. Lemahnya pengaturan administrasi dalam pengembalian dana bergulir yang seringkali menumbuhkan kesulitan dalam proses second stage of revolving yaitu pengumpulan kembali dana bergulir yang telah tersebar ini secara aman, cepat dan tertib, dan tepat waktu. Tampaknya diperlukan rancang bangun kelembagaan yang lebih mantap dari struktur dan proses yang ada pada saat ini.
Langganan:
Postingan (Atom)

