Selasa, 06 Maret 2012

SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".
PENGGOLONGAN SIUP

Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :

*
SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
*
SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
*
SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).

PROSEDUR PERMOHONAN

*
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
*
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan

PERSYARATAN

*
Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
*
Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
*
Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
*
Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
*
Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
*
Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
*
Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
*
Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
*
Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
*
Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
*
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
*
Copy Neraca Awal Perusahaan

MASA BERLAKU

SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

BIAYA PENGURUSAN SIUP

GOLONGAN


BIAYA


PROSES


BIAYA SUDAH TERMASUK



BESAR

MENENGAH

KECIL






Rp. 2.750.000

Rp. 1.750.000

Rp. 850.000




10 Hari Kerja

10 Hari Kerja

10 Hari Kerja




Pengambilan Formulir & Persyaratannya

Persiapan dan Pemeriksaan

Pengajuan Permohonan SIUP

Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami

Legalisir Copy SIUP oleh Notaris

Pas Photo 3 x 4= 2 lembar

Tidak ada komentar: