Selasa, 06 Maret 2012

PROGRAM LINGKUNGAN HIDUP

Program Menteri Lingkungan Hidup

· Program Adiwiyata

Adiwiyata adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.

§ Tujuan program Adiwiyata

Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.

· Program Agro Industri

Berdasarkan Pasal 102 butir b Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Deputi II) mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian, pemantauan, pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

Sesuai dengan tugas pokok tersebut, Asdep 3/II menjalankan fungsi :

1. Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran sumber agro industri.

2. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penaatan, analisis dan evaluasi serta pelaporan.

3. Pelaksanaan koordinasi pemantauan dan pengawasan penaatan oleh pemerintah daerah.

STRATEGI PELAKSANAAN

1. Menurunkan beban pencemaran dari sumber agro industri;

2. Menyiapkan peraturan perundangan pengendalian pencemaran lingkungan;

3. Meningkatkan peran aktif mitra strategis dalam pengendalian pencemaran lingkungan;

4. Meningkatkan pemahaman dan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi pengendalian pencemaran lingkungan;

5. Meningkatkan kualitas SDM dalam pengendalian pencemaran.

· Program Adipura

Adipura, merupakan salah satu upaya menangani limbah padat domestic di perkotaan. Dalam perkembangannya, lingkup kerja Program Adipura difokuskan pada upaya untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi kota “ Bersih & Hijau “. Ada dua kegiatan pokok dalam penanganan limbah domestik dan ruang terbuka hijau di perkotaan, yaitu :

(1) Memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan berdasarkan pedoman dan kriteria yang ditetapkan untuk menentukan peringkat kinerja kota;

(2) Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan perkotaan.

Pemantauan dan evaluasi kinerja didasarkan pada kriteria Adipura yang meliputi aspek-aspek: (a) Pengelolaan sampah, (b) Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH), (c) Pengelolaan kebersihan perairan terbuka dari sampah.

Diharapkan melalui Program ini setiap daerah dapat mendayagunakan seluruh kemampuannya melalui dukungan dari segenap segmen masyarakat untuk secara bersama-sama mengatasi permasalahan lingkungan hidup perkotaan. Hasil Pelaksanaan Program Adipura yang telah dicapai sejak dicanangkan hingga pada tahun ketujuh. Adipura 2008/2009, sedikit banyak telah memberikan motivasi dan dorongan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip good environmental governance .

Pada tahun ketujuh pelaksanaan Program Adipura di Regional Sumapapua, yakni tahun 2008-2009, jumlah kabupaten/kota yang mengikuti program ini mencapai 73 kota dari 125 Kabupaten/Kota terdiri dari 1 kota Metropolitan, kota sedang 13, kota kecil 58, sebagaimana data terlampir.

Tidak ada komentar: