Kamis, 01 Maret 2012

lakukan untuk TKI

. Kesimpulan.


1. Banyaknya TKI purna yang tidak mampu memanfaatkan hasil kerja di luar negeri berupa gaji/upah dan pengalaman teknis maupun jiwa berani menerima resiko, disebabkan kurangnya pembinaan teknis baik sebelum maupun setelah menyelesaikan kontrak kerja.

2. Pemerintah dan pemerintah daerah melalui fungsi teknis masing masing memiliki program dan kegiatan yang diarahkan untuk menanggulangi masalah kemiskinan dan pengangguran bahkan yang bersifat memberi fasilitasi pemberdayaan masyarakat melalui bimbingan kewirausahaan.

3. Penyelenggaraan bimbingan teknis di daerah, untuk masyarakat tidak diskriminatif. Kecuali yang diselenggaran Dinas Nakertransduk Provinsi Nusa Tenggara Barat dan BP3TKI Semarang tidak menyertakan mantan TKI sebagai peserta.

4. Melalui studi ini diketahui bahwa 60% TKI Purna memiliki potensi cukup dan 21% potensi tingi, sehingga dapat diberdayakan melalui diikutsertakan dalam bimbingan teknis yang dirancang sesuai potensi sebagai hasil identifikasi.

F. Saran


1. Depnakertrans berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 2004 pasal 3, perlu mengembangkan program dan kegiatan pembinaan TKI. Setiap program untuk pemberdayaan tenaga kerja perdesaan, dalam pelaksanaan di daerah supaya menyertakan mantan TKI sebagai peserta bimbingan teknis.

2. Di daerah, melalui alokasi dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan agar dalam setiap rancangan bimbingan teknis mengikut sertakan TKI purna sebagai peserta.

3. Pemerintah daerah perlu dilakukan konsolidasi program pemberdayaan masyarakat dengan menyertakan TKI purna sebagai bagian dari sasaran bimbingan teknis yang diselenggarakan.

1. Penyusunan Data Base TKI Purna

Perlu pendataan setiap kepulangan TKI di setiap kabupaten/kota, dilakukan identifikasi dan memudahkan penggunaannya bila diperlukan untuk rekrutmen bimbingan teknis yang akan di selenggarakan.

2. Bentuk Program dan Kegiatan

1. Identifikasi mantan TKI untuk mengetahui potensi nya.

2. Alternatif jenis bimtek disesuaikan dengan potensi mantan TKI.

3. Pemberdayaan mantan TKI; usaha mandiri atau kelompok usaha bersama.

4. Bimtek dikembangkan memanfaatkan potensi daerah tinggal mantan TKI.

3. Penyelenggaraan Bimtek TKI purna

1. Swakelola Instansi Penyelenggara secara lebih profesional.

2. Kerjasama dengan sistem kemitraan secara lebih profesional

3. Bimtek TKI purna harus akuntabel, berkelanjutan, dilakukan monitoring dan evaluasi dalam sistem umpan balik.

4. Penghargaan Pemerintah

Perlu menjadi pertimbangan pimpinan Depnakertrans, memberi penghargaan bagi pihak (Pemda dan mitra) yang dinilai berhasil menyusun dan melaksanakan bimbingan teknis pemberdayaan TKI purna(Drs. Fadjri, dkk-Depnakertrans RI)

Tidak ada komentar: